Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah
penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan
telekomunikasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
ini dan lampirannya.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Komunikasi dan Informatika yang
belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan
disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 2
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk satuan Rupiah dan Persentase.
(2) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio
dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar
dengan formula sebagai berikut:
(lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x
p)
BHP Frekuensi (Rupiah)
=
2
(3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks
biaya daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
PASAL 3
(1) Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi
radio
untuk
keperluan
penyelenggaraan
telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi,
penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan
kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2) Proses penetapan dan keputusan besaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri
yang
bertanggungjawab
di
bidang
telekomunikasi
setelah
mendapat
pertimbangan
Menteri Keuangan.
(3) Pungutan
(3) Pungutan
atas
tarif
penggunaan
pita
spektrum
frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi
dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan
pita spektrum frekuensi radio.
(4) Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun.
PASAL 4
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal
Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian,
dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di
wilayah pelayanan universal.
PASAL 5
Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.