PP NOMOR 29 TAHUN 2005

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.

2. Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 2

BAB II: PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi
dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan
Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di
Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
(3) Bantuan
Keuangan
kepada
partai
politik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.

BAB III
BAB III
BANTUAN KEUANGAN

PASAL 3

BAB III: BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan
Keuangan
kepada
partai
politik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional
berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan
Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan
APBN dan APBD.

PASAL 4

BAB III: BANTUAN KEUANGAN
Naskah pasal.

PASAL 5

Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (, );

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.

2. Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2

(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.

(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(3) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran. BAB III BAB III BANTUAN KEUANGAN Pasal 3

(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD. Pasal 4

(1) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun.

(2) Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 5

(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.

(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 6

BAB III: BANTUAN KEUANGAN
Pasal 6
(1) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri
Keuangan untuk ditetapkan.
(2) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN

PASAL 7

BAB IV: TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan
secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau
sebutan lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal atau sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di
Departemen Hukum dan HAM.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari
Komisi Pemilihan Umum.

PASAL 8

BAB IV: TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan
secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di
tingkat Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada
Gubernur.

(2) Pengajuan
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan
lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi.

PASAL 9

BAB IV: TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota
disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah
partai politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya
yang sah kepada Bupati/Walikota.
(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan
lainnya yang sah.
(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.

BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 10

BAB V: PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Pusat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang
ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau
sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Provinsi dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk
kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah
dengan Berita Acara serah terima.
(3) Penyerahan
(3) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat
yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan
lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.

BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

PASAL 11

BAB VI: LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
(1) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik
tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota
setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 12

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.