PP NOMOR 30 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded
Zone) Daerah Industri Pulau Batam (, ) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 3
1. Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena
Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang pengenaannya
dilakukan secara bertahap.

2. Pasal 4 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dikenakan atas :
a. impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
1) kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan
bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
2) rokok
2) rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
3) minuman yang beralkohol.
b. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
2. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa
segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga
baterai maupun listrik.
3. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
3. Pasal 5 dihapus.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena
Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan
Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang pengenaannya
dilakukan secara bertahap.

2. Pasal 4 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

PASAL 4

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dikenakan atas :
a. impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
1) kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan
bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;
2) rokok
2) rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
3) minuman yang beralkohol.
b. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
2. Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004,
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa
segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga
baterai maupun listrik.
3. Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
3. Pasal 5 dihapus.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar