PP NOMOR 32 TAHUN 2005

MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai
dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama
Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka
Penjaminan, di Bank Indonesia.
(4) Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 2

Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar