PP NOMOR 33 TAHUN 2005

TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 2.

Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 3.

Investor adalah mitra strategis dan/atau investor finansial, baik sendiri maupun konsorsium yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri yang ikut serta dalam Privatisasi Persero dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. 4.

Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk membahas dan memutuskan kebijakan Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral. 5.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki Negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 6.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2

(1)
Privatisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2)
Dalam hal Privatisasi terhadap Persero di mana negara tidak
memiliki seluruh saham, disamping memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula memperhatikan
perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemegang saham lain.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pemerintah
dapat
melakukan
Privatisasi
setelah
DPR-RI
memberikan persetujuan atas RAPBN yang didalamnya terdapat
target penerimaan negara dari hasil Privatisasi.
(2)
Rencana privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan
dalam
program
tahunan
privatisasi
yang
pelaksanaannya dikonsultasikan kepada DPR-RI.
(3)
Privatisasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan
prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara pada Persero dan/atau
saham dalam simpanan.

BAB II

BAB II
CARA PRIVATISASI

PASAL 5

BAB II: CARA PRIVATISASI
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham secara langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero
yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: CARA PRIVATISASI
Penetapan cara Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilakukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Menteri.

BAB III
KRITERIA PERSERO YANG DAPAT DIPRIVATISASI

PASAL 7

BAB III: KRITERIA PERSERO YANG DAPAT DIPRIVATISASI
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi
kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah.

PASAL 8

BAB III: KRITERIA PERSERO YANG DAPAT DIPRIVATISASI
Pasal 8

(1) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan
kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-
undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik
Negara, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam
pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat
diprivatisasi.
(2) Aset atau kegiatan Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah aset atau kegiatan yang bersifat komersial dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 7.

PASAL 9

BAB III: KRITERIA PERSERO YANG DAPAT DIPRIVATISASI
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah
diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan dilarang
untuk diprivatisasi.

BAB IV

BAB IV
PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO

Bagian Kesatu
Komite Privatisasi

PASAL 10

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Kesatu - Komite Privatisasi
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah Komite Privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite Privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota-anggotanya yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

(3) Keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.

PASAL 11

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Kesatu - Komite Privatisasi
Komite Privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan
pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar
proses Privatisasi Persero;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis
yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang
berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Program Tahunan Privatisasi

PASAL 12

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Menteri melakukan seleksi dan menetapkan rencana Persero yang
akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, serta
jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual.
(2) Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan
diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, jenis serta
rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi.
(3) Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Privatisasi untuk
memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk
memperoleh rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun
anggaran sebelumnya.
(4) Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diberikan
selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran
berjalan.
(5) Menteri wajib melaksanakan program tahunan Privatisasi dengan
berpedoman pada arahan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Menteri mensosialisasikan program tahunan Privatisasi.
(7) Menteri mengkonsultasikan program tahunan Privatisasi kepada
DPR-RI.
(8) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka
melaksanakan program tahunan Privatisasi.

(9) Dalam
(9) Dalam kondisi tertentu Menteri dapat mengusulkan privatisasi yang
belum dimasukkan dalam program tahunan privatisasi setelah
terlebih
dahulu
diputuskan
oleh
Komite
Privatisasi
dan
dikonsultasikan dengan DPR-RI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan
Privatisasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Lembaga dan/atau Profesi Penunjang
serta Profesi Lainnya

PASAL 13

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Ketiga - Lembaga dan/atau Profesi Penunjang
Pelaksanaan Privatisasi melibatkan 1embaga dan/atau profesi penunjang
serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang
berlaku.

PASAL 14

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Ketiga - Lembaga dan/atau Profesi Penunjang
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap lembaga dan/atau profesi
penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
(2) Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk
masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi
lainnya.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon lembaga
dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat
kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan
langsung apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan
melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon.
(4) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri
dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga
dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Ketiga - Lembaga dan/atau Profesi Penunjang
(1) Penasihat keuangan dilarang merangkap atau memiliki hubungan
afiliasi dengan:
a. penjamin pelaksana emisi dan perantara pedagang efek dalam
hal Privatisasi dilakukan dengan cara penawaran umum;
b. Investor atau perantaranya dalam hal Privatisasi dilakukan
dengan cara penjualan saham secara langsung kepada Investor.

(2) Spesialis industri yang dapat terlibat dalam proses Privatisasi harus
mempunyai keahlian teknis dalam bidang usaha Persero yang
bersangkutan yang dibuktikan dengan sertifikat atau pengalaman
yang telah mendapatkan pengakuan dari lembaga atau asosiasi atau
sejenisnya yang berkompeten.

PASAL 16

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Ketiga - Lembaga dan/atau Profesi Penunjang
Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang-
kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau profesi
penunjang:
a. melakukan tugasnya hanya untuk kepentingan pemegang saham
Persero dan Persero yang bersangkutan;
b. menjamin dan menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh
sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang dituangkan dalam
pernyataan tertulis:
c. menggunakan informasi tersebut hanya untuk pelaksanaan tugasnya
dalam
proses
Privatisasi
yang
bersangkutan
dan
tidak
menggunakannya untuk kepentingan lain.

PASAL 17

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Ketiga - Lembaga dan/atau Profesi Penunjang
Pasal 17

(1) Lembaga dan/atau profesi penunjang dengan bantuan Persero yang
bersangkutan melakukan penelaahan dan pengkajian (due diligence)
terhadap perusahaan sesuai dengan bidang profesinya masing-
masing.

(2) Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang-
kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau
profesi penunjang:
a. menyusun proyeksi keuangan, penilaian perusahaan dan usulan
struktur penjualan serta jumlah saham yang akan dijual;
b. menyusun persyaratan dan identifikasi calon Investor;
c. menyiapkan memorandum informasi dan/atau prospektus;
d. menyusun seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
e. membantu dalam melakukan negosiasi dengan calon Investor.

Bagian Keempat
Pembiayaan Pelaksanaan Privatisasi

PASAL 18

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Keempat - Pembiayaan Pelaksanaan Privatisasi
(1) Biaya pelaksanaan Privatisasi dibebankan pada hasil Privatisasi.

(2) Biaya pelaksanaan Privatisasi dipergunakan untuk:

a. biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya;
b. biaya operasional Privatisasi.

(3) Apabila Privatisasi tidak dapat dilaksanakan atau ditunda
pelaksanaannya, maka pembebanan atas biaya yang telah
dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS.

PASAL 19

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Keempat - Pembiayaan Pelaksanaan Privatisasi
Pasal 19
(1) Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan biaya pelaksanaan Privatisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi
dan akuntabilitas.

Bagian Kelima
Hasil Privatisasi

PASAL 20

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Kelima - Hasil Privatisasi
(1) Hasil Privatisasi saham milik negara pada Persero disetorkan
langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil Privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas
Persero yang bersangkutan.
(3) Hasil Privatisasi anak perusahaan Persero sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dapat ditetapkan sebagai dividen interim Persero
yang bersangkutan.

PASAL 21

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Kelima - Hasil Privatisasi
Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi.

PASAL 22

BAB IV: PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO | Bagian Kelima - Hasil Privatisasi
(1) Pengadministrasian dan pelaksanaan penyetoran hasil Privatisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
a. Penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan membuka
rekening penampungan (escrow account) untuk menampung
hasil Privatisasi;

b. Setelah
b. Setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi, penjamin
pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera
menyetorkan hasil bersih Privatisasi ke Kas Negara dan/atau kas
Persero yang bersangkutan;
c. Penjamin pelaksana emisi atau penasihat keuangan wajib segera
melaporkan penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Menteri, Menteri Keuangan dan Direksi
Persero yang bersangkutan.
(2) Penghasilan lain yang diperoleh dari rekening penampungan hasil
Privatisasi diperhitungkan sebagai hasil Privatisasi.
(3) Verifikasi atas biaya dan hasil Privatisasi dilakukan oleh akuntan
publik yang ditunjuk oleh Menteri.

BAB V
LAIN-LAIN

PASAL 23

BAB V: LAIN-LAIN
(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Penjualan saham milik Badan Usaha Milik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 21.

(3) Penjualan

(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.

PASAL 24

BAB V: LAIN-LAIN
(1) Menteri dapat membatalkan atau menunda penjualan saham Persero
apabila situasi dan kondisi ekonomi, politik, keamanan, dan/atau
pasar modal tidak menguntungkan.
(2) Menteri melaporkan kepada Komite Privatisasi atas pembatalan
atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1.
Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaannya dilakukan
setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
2.
Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar