PP NOMOR 34 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1 Di

antara Pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan Peralihan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D,
yang berbunyi sebagai berikut :

PASAL 103A

(1) Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap
beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai :
a. penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56;
b. pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56;
c. jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;

d. besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k.
(2) kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk
mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

PASAL 103B

Pengecualian terhadap beberapa Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang segera dapat di
eksploitasi.
b. Diberlakukan pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina ; dan
c. Adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan.

PASAL 103C

Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B kepada .

PASAL 103D

Berdasarkan persetujuan Presiden , Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerjasama dan menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan