Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu. 2.
Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. 3.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. 4. Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. 5.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
PASAL 2
(1)
Barang Ekspor tertentu dapat dikenakan Pungutan Ekspor.
(2)
Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan tujuan untuk :
a.
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.
melindungi kelestarian sumber daya alam;
c.
mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastis
dari barang ekspor tertentu di pasar internasional; atau
d.
menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri.
(3) Penetapan
(3)
Penetapan Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait
lainnya.
PASAL 3
(1)
Tarif Pungutan Ekspor dapat ditetapkan secara advalorum atau
secara spesifik.
(2)
Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum,
penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif
Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor
(HPE) x Nilai Kurs.
(3)
Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik,
penentuan jumlah Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif
Pungutan Ekspor dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah
Satuan Barang x Nilai Kurs.
(4)
Tarif atas Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen).
(5)
Besarnya tarif Pungutan Ekspor yang berlaku ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul
menteri
yang
tugas
dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
(6)
Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan setiap bulan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah mendapat
pertimbangan dan/atau usul Menteri Keuangan dan/atau menteri
teknis terkait lainnya.
(7)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara
berkala oleh Menteri Keuangan.
PASAL 4
Pasal 4
(1)
Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
terutang pada saat dokumen PEB didaftarkan pada Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2)
Dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir mengajukan permohonan
pengembalian Pungutan Ekspor secara tertulis kepada Menteri
Keuangan dengan melampirkan dokumen secara lengkap.
(3)
Pengembalian Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) dari
jumlah Pungutan Ekspor yang dibayarkan.
(4)
Eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan apabila :
a. eksportir
dapat
membuktikan
secara
tertulis
adanya
pembatalan sepihak oleh pihak pembeli;
b. tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang; atau
c. ada force majeur.
PASAL 5
(1)
Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan paling lambat pada saat
PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemenuhan kewajiban pabean.
(2)
Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir dikenakan denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung
satu bulan penuh.
PASAL 6
(1)
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor yang
disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor,
jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan atau kesalahan
administrasi, eksportir wajib untuk segera melunasinya.
(2) Dalam
(2)
Dalam
hal
terjadi
keterlambatan
pembayaran
kekurangan
Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir
dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan
dari jumlah kekurangan Pungutan Ekspor untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung
sebagai satu bulan penuh.
PASAL 7
Menteri Keuangan atas permohonan eksportir setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan tertulis
kepada eksportir untuk mengangsur atau menunda pembayaran
Pungutan Ekspor yang terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan.
PASAL 8
(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang
disebabkan oleh kesalahan pengenaan tarif Pungutan Ekspor,
jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan, atau kesalahan
administrasi,
eksportir
dapat
mengajukan
permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri
Keuangan.
(2)
Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan
sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang
terutang
dari
eksportir
yang
bersangkutan
pada
periode
berikutnya.
(3)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir dan
terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka jumlah kelebihan tersebut dapat
dikembalikan secara tunai kepada eksportir.
PASAL 9
Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap eksportir sesuai ketentuan yang
berlaku, berdasarkan :
a. hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang
bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan
c. permintaan eksportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor
yang terutang.
PASAL 10
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 terdapat kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor,
Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kekurangan
tersebut.
(2)
Atas kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib melunasi kekurangan
tersebut ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak Pungutan Ekspor terutang.
PASAL 11
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor,
Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2)
Kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang
bersangkutan pada periode berikutnya.
(3)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir, jumlah
kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikembalikan secara tunai kepada eksportir paling
lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya penetapan.
(4)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada eksportir
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
PASAL 12
Pemeriksaan Pungutan Ekspor didasarkan pada peraturan perundang-
undangan mengenai Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL 13
Pasal 13
(1)
Jumlah Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau
kekurangan Pungutan Ekspor yang terutang wajib dibayar oleh
eksportir yang bersangkutan secara tunai dan disetor ke Kas
Negara.
(2)
Pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga
dan/atau
kekurangan
Pungutan
Ekspor
yang
terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Bank
Devisa Persepsi, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3)
Atas pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga
dan/atau
kekurangan
Pungutan
Ekspor
yang
terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir menerima surat
tanda bukti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan
divalidasi oleh Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 14
(1)
Dalam hal eksportir keberatan atas penetapan jumlah Pungutan
Ekspor terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
eksportir dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya penetapan.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
menunda kewajiban membayar Pungutan Ekspor yang terutang.
PASAL 15
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai Pajak Ekspor, yang dalam
Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling
lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 17
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.