Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. 3.
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya. 4.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
5. Keterangan 5.
Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. 6.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. 8.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 9.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan
fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung,
penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat,
dan
pembinaan
dalam
penyelenggaraan
bangunan
gedung.
BAB II
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
U m u m
PASAL 3
BAB II: FUNGSI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - U m u m
(1)
Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan
pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung,
baik
ditinjau
dari
segi
tata
bangunan
dan
lingkungannya,
maupun
keandalan
bangunan
gedungnya.
(2)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
meliputi fungsi
hunian, fungsi
keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya,
serta fungsi khusus.
(3) Satu
(3)
Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari
satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
PASAL 4
BAB II: FUNGSI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
(1)
Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat
tinggal
manusia
yang
meliputi
rumah
tinggal
tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun,
dan rumah tinggal sementara.
(2)
Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan
masjid
termasuk
mushola,
bangunan
gereja
termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara,
dan bangunan kelenteng.
(3)
Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan
gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
bangunan gedung tempat penyimpanan.
(4)
Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama
sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan
budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan
pendidikan,
pelayanan
kesehatan,
kebudayaan,
laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan
umum.
(5) Fungsi
(5)
Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan
kegiatan
yang
mempunyai
tingkat
kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang
penyelenggaraannya
dapat
membahayakan
masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai
risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung
untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan
keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 5
BAB II: FUNGSI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat
kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko
kebakaran,
zonasi
gempa,
lokasi,
ketinggian,
dan/atau kepemilikan.
(2)
Klasifikasi
berdasarkan
tingkat
kompleksitas
meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan
gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung
khusus.
(3)
Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi
bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi
permanen, dan bangunan gedung darurat atau
sementara.
(4)
Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran
meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran
tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat
risiko kebakaran rendah.
(5)
Klasifikasi
berdasarkan
zonasi
gempa
meliputi
tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
(6)
Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi bangunan
gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi
sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
(7) Klasifikasi
(7)
Klasifikasi
berdasarkan
ketinggian
meliputi
bangunan
gedung
bertingkat
tinggi,
bangunan
gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung
bertingkat rendah.
(8)
Klasifikasi
berdasarkan
kepemilikan
meliputi
bangunan gedung milik negara, bangunan gedung
milik badan usaha, dan bangunan gedung milik
perorangan.
(9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
klasifikasi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 6
BAB II: FUNGSI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Penetapan Fungsi Bangunan Gedung
(1)
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2)
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan
oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan
permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3)
Pemerintah
daerah
menetapkan
fungsi
dan
klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi
khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan
bangunan
gedung
berdasarkan
RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Bangunan Gedung
PASAL 7
BAB II: FUNGSI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Bangunan Gedung
Naskah pasal.
PASAL 8
ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. 3.
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya. 4.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
5. Keterangan 5.
Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. 6.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. 8.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 9.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Pasal 2 Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. BAB II FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama U m u m Pasal 3 (1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. (2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(3) Satu (3) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Penetapan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 4 (1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara. (2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng. (3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan. (4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum.
(5) Fungsi (5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan. (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus. (3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat atau sementara. (4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah. (5) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (6) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi bangunan gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
(7) Klasifikasi (7) Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi bangunan gedung bertingkat tinggi, bangunan gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung bertingkat rendah. (8) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi bangunan gedung milik negara, bangunan gedung milik badan usaha, dan bangunan gedung milik perorangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 7 (1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Perubahan (2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (3) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah. BAB III PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama Umum Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
PASAL 9
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Umum
(1)
Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung
adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
peruntukan,
kepadatan
dan
ketinggian,
wujud
arsitektur tradisional setempat, dampak lingkungan,
serta
persyaratan
keselamatan
dan
kesehatan
pengguna dan lingkungannya.
(2)
Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung
semi-permanen dan darurat sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat
(4)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan gedung yang
diperbolehkan,
keselamatan
dan
kesehatan
pengguna dan lingkungan, serta waktu maksimum
pemanfaatan bangunan gedung yang bersangkutan.
(3)
Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung
yang dibangun di lokasi bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan
fungsi
bangunan
gedung,
keselamatan pengguna dan kesehatan bangunan
gedung, dan sifat permanensi bangunan gedung
yang diperkenankan.
(4)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan daerah
dengan mengacu pada pedoman dan standar teknis
yang berkaitan dengan bangunan gedung yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
PASAL 10
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Status Hak atas Tanah
PASAL 11
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah
yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri
maupun milik pihak lain.
(2)
Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan
gedung
hanya
dapat
didirikan
dengan
izin
pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah
atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis
antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah
dengan pemilik bangunan gedung.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para
pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta
fungsi
bangunan
gedung
dan
jangka
waktu
pemanfaatan tanah.
Paragraf 3
Paragraf 3
Status Kepemilikan Bangunan Gedung
PASAL 12
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung. (2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 13
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru
dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan
bangunan
gedung
untuk
keperluan
tertib
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
(2)
Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data
yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam
melakukan pendataan bangunan gedung.
(3)
Berdasarkan
pendataan
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk
keperluan sistem informasi bangunan gedung.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan
bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Paragraf 4
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
PASAL 14
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan
gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan
gedung.
(2)
Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah
daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus
oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin
mendirikan bangunan gedung.
(3)
Pemerintah
daerah
wajib
memberikan
surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi
yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan
mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan
gedung.
(4)
Surat
keterangan
rencana
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
ketentuan
yang
berlaku
untuk
lokasi
yang
bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun
pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang
diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah
permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum
bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i.
jaringan utilitas kota.
(5) Dalam
(5)
Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga
dicantumkan
ketentuan-ketentuan
khusus
yang
berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan
sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan
gedung.
PASAL 15
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin
mendirikan
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi
dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi
bangunan gedung yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari
tim
ahli
bangunan
gedung
dan
dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang
telah
memenuhi
persyaratan
administratif
dan
persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh
bupati/walikota,
kecuali untuk
Daerah Khusus
Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Izin
mendirikan
bangunan
gedung
merupakan
prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas
umum kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
PASAL 16
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan
intensitas
bangunan
gedung,
arsitektur
bangunan
gedung,
dan
persyaratan
pengendalian
dampak
lingkungan.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
Bangunan Gedung
PASAL 17
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Persyaratan
peruntukan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 merupakan persyaratan peruntukan
lokasi yang bersangkutan sesuai dengan RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan
intensitas
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi
persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas
bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang
bersangkutan.
PASAL 18
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 18
(1) Setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya
harus
sesuai
dengan
peruntukan
lokasi
yang
ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL.
(2) Setiap
mendirikan
bangunan
gedung
di
atas,
dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana
dan
sarana
umum
tidak
boleh
mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan,
dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang
bersangkutan.
(3) Bagi
daerah
yang
belum
memiliki
RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk
lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat
memberikan
persetujuan
mendirikan
bangunan
gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu
sementara.
(4) Apabila RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau
RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi
bangunan gedung yang telah ada harus disesuaikan
dengan ketentuan yang ditetapkan.
PASAL 19
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota,
RDTRKP
dan/atau
RTBL
yang
mengakibatkan
perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan
gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang
baru harus disesuaikan.
(2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan
peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah daerah memberikan penggantian yang
layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 20
(1)
Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh
melebihi
ketentuan
maksimal
kepadatan
dan
ketinggian
yang
ditetapkan
dalam
RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2)
Persyaratan kepadatan ditetapkan dalam bentuk
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal.
(3)
Persyaratan ketinggian maksimal ditetapkan dalam
bentuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau
jumlah lantai maksimal.
(4)
Penetapan
KDB
didasarkan
pada
luas
kaveling/persil, peruntukan atau fungsi lahan, dan
daya dukung lingkungan.
(5)
Penetapan KLB dan/atau jumlah lantai didasarkan
pada peruntukan lahan, lokasi lahan, daya dukung
lingkungan,
keselamatan
dan
pertimbangan
arsitektur kota.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan
besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh
melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan
gedung
yang
ditetapkan
dalam
RTRW
kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2)
Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan
dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as
jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api,
dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-
batas persil, jarak antar bangunan gedung, dan
jarak antara as jalan dengan pagar halaman
yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan,
yang diberlakukan per kaveling, per persil,
dan/atau per kawasan.
(3) Penetapan
(3)
Penetapan
garis
sempadan
bangunan
gedung
dengan tepi jalan, tepi sungai, tepi pantai, tepi
danau, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan
tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan
dan kesehatan.
(4)
Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan
batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan
pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang
bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan,
dan
kemudahan.
(5)
Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau
bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah
permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
umum yang ada atau yang akan dibangun.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
PASAL 22
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
Naskah pasal.
PASAL 23
ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. 3.
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya. 4.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
5. Keterangan 5.
Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. 6.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. 8.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 9.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Pasal 2 Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. BAB II FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama U m u m Pasal 3 (1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. (2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(3) Satu (3) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Penetapan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 4 (1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara. (2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng. (3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan. (4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum.
(5) Fungsi (5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan. (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus. (3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat atau sementara. (4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah. (5) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (6) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi bangunan gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
(7) Klasifikasi (7) Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi bangunan gedung bertingkat tinggi, bangunan gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung bertingkat rendah. (8) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi bangunan gedung milik negara, bangunan gedung milik badan usaha, dan bangunan gedung milik perorangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 7 (1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Perubahan (2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (3) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah. BAB III PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama Umum Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat. Pasal 9 (1) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peruntukan, kepadatan dan ketinggian, wujud arsitektur tradisional setempat, dampak lingkungan, serta persyaratan keselamatan dan kesehatan pengguna dan lingkungannya. (2) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung semi-permanen dan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung yang diperbolehkan, keselamatan dan kesehatan pengguna dan lingkungan, serta waktu maksimum pemanfaatan bangunan gedung yang bersangkutan. (3) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, keselamatan pengguna dan kesehatan bangunan gedung, dan sifat permanensi bangunan gedung yang diperkenankan. (4) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan bangunan gedung yang bersangkutan. Bagian Kedua Bagian Kedua Persyaratan Administratif Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 10 Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Status Hak atas Tanah Pasal 11 (1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. (2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah. Paragraf 3 Paragraf 3 Status Kepemilikan Bangunan Gedung Pasal 12 (1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung. (2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 13 (1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung. (3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk keperluan sistem informasi bangunan gedung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Paragraf 4 Izin Mendirikan Bangunan Gedung Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. (2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan i. jaringan utilitas kota.
(5) Dalam (5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung. Pasal 15
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Persyaratan Tata Bangunan Paragraf 1 Umum Pasal 16 Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Paragraf 2 Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung Pasal 17
(1) Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan persyaratan peruntukan lokasi yang bersangkutan sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
(4) Apabila RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan. Pasal 19
(1) Dalam hal terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus disesuaikan.
(2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah daerah memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Pasal 20 (1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Persyaratan kepadatan ditetapkan dalam bentuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal. (3) Persyaratan ketinggian maksimal ditetapkan dalam bentuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau jumlah lantai maksimal. (4) Penetapan KDB didasarkan pada luas kaveling/persil, peruntukan atau fungsi lahan, dan daya dukung lingkungan. (5) Penetapan KLB dan/atau jumlah lantai didasarkan pada peruntukan lahan, lokasi lahan, daya dukung lingkungan, keselamatan dan pertimbangan arsitektur kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 (1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas- batas persil, jarak antar bangunan gedung, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan, yang diberlakukan per kaveling, per persil, dan/atau per kawasan.
(3) Penetapan (3) Penetapan garis sempadan bangunan gedung dengan tepi jalan, tepi sungai, tepi pantai, tepi danau, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesehatan. (4) Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. (5) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas umum yang ada atau yang akan dibangun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Pasal 22 Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang-dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. Pasal 23 Pasal 23 (1) Penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(2) Penampilan bangunan gedung di kawasan cagar budaya, harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah pelestarian. (3) Penampilan bangunan gedung yang didirikan berdampingan dengan bangunan gedung yang dilestarikan, harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitektur bangunan gedung yang dilestarikan. (4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kaidah- kaidah arsitektur tertentu pada bangunan gedung untuk suatu kawasan setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung, dan mempertimbangkan pendapat publik.
PASAL 24
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
(1)
Tata ruang-dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, harus mempertimbangkan fungsi ruang,
arsitektur
bangunan
gedung,
dan
keandalan
bangunan gedung.
(2) Pertimbangan
fungsi
ruang
diwujudkan
dalam
efisiensi dan efektivitas tata ruang-dalam.
(3)
Pertimbangan
arsitektur
bangunan
gedung
diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang-dalam
terhadap
kaidah-kaidah
arsitektur
bangunan
gedung secara keseluruhan.
(4)
Pertimbangan
keandalan
bangunan
gedung
diwujudkan
dalam
pemenuhan
persyaratan
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan,
dan
kemudahan tata ruang-dalam.
PASAL 25
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
Pasal 25
(1)
Keseimbangan,
keserasian,
dan
keselarasan
bangunan
gedung
dengan
lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus
mempertimbangkan
terciptanya
ruang
luar
bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang
seimbang,
serasi,
dan
selaras
dengan
lingkungannya.
(2)
Pertimbangan
terhadap terciptanya ruang luar
bangunan
gedung
dan
ruang
terbuka
hijau
diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah
resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan
dan
manusia,
serta
terpenuhinya
kebutuhan
prasarana dan sarana di luar bangunan gedung.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
PASAL 26
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
(1) Penerapan
persyaratan
pengendalian
dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Setiap
mendirikan
bangunan
gedung
yang
menimbulkan dampak penting, harus didahului
dengan menyertakan analisis mengenai dampak
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Paragraf 5
Paragraf 5
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
PASAL 27
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
(1)
RTBL merupakan pengaturan persyaratan tata
bangunan
sebagai
tindak
lanjut
RTRW
kabupaten/kota
dan/atau
RDTRKP,
digunakan
dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu
kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan
untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas
bangunan
gedung
dan
lingkungan
yang
berkelanjutan.
(2) RTBL memuat materi pokok ketentuan program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan
pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian
pelaksanaan.
PASAL 28
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
(1)
RTBL
disusun
oleh
pemerintah
daerah
atau
berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta,
dan/atau
masyarakat
sesuai
dengan
tingkat
permasalahan
pada
lingkungan/kawasan
yang
bersangkutan.
(2)
Penyusunan RTBL didasarkan pada pola penataan
bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi
perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan
baru, dan/atau pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;
b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
c. kawasan
baru
yang
potensial
berkembang;
dan/atau
d. kawasan yang bersifat campuran.
(3)
Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan
teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(4) RTBL
(4)
RTBL ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota,
dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan
peraturan Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum
penyusunan RTBL diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pembangunan Bangunan Gedung di atas
dan/atau di bawah tanah, air
dan/atau prasarana/sarana umum
PASAL 29
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
Bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di
bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
18
ayat
(2)
pengajuan
permohonan
izin
mendirikan
bangunan
gedungnya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari pihak yang berwenang.
PASAL 30
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah - permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas
(1)
Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah
yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum
sebagaimana dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL;
b. tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana
yang berada di bawah tanah;
d. memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi
bangunan gedung;
e. memiliki sarana khusus untuk kepentingan
keamanan dan keselamatan bagi pengguna
bangunan gedung; dan
f. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(2) Pembangunan
(2)
Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau
di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan,
dan fungsi lindung kawasan;
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang
dapat merusak lingkungan;
d. tidak menimbulkan pencemaran; dan
e. telah mempertimbangkan faktor keselamatan,
kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi
pengguna bangunan gedung.
(3)
Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana
dan/atau sarana umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya;
c. tetap
memperhatikan
keserasian
bangunan
gedung terhadap lingkungannya; dan
d. memenuhi
persyaratan
keselamatan
dan
kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung.
(4)
Izin
mendirikan
bangunan
gedung
untuk
pembangunan
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15, wajib mendapat pertimbangan teknis tim
ahli
bangunan
gedung
dan
dengan
mempertimbangkan pendapat publik.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
pembangunan
bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah,
air,
dan/atau
prasarana
dan
sarana
umum
mengikuti standar teknis yang berlaku.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
PASAL 31
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
PASAL 32
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 meliputi persyaratan kemampuan bangunan
gedung
untuk
mendukung
beban
muatan,
serta
kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
PASAL 33
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap
bangunan
gedung,
strukturnya
harus
direncanakan
kuat/kokoh,
dan
stabil
dalam
memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi
persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur
layanan
yang
direncanakan
dengan
mempertimbangkan
fungsi
bangunan
gedung,
lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan
konstruksinya.
(2) Kemampuan
(2) Kemampuan
memikul
beban
diperhitungkan
terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat
dari beban-beban yang mungkin bekerja selama
umur layanan struktur, baik beban muatan tetap
maupun beban muatan sementara yang timbul
akibat gempa dan angin.
(3)
Dalam perencanaan struktur bangunan gedung
terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur
bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur
maupun struktur gedung, harus diperhitungkan
memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan
zona gempanya.
(4) Struktur bangunan gedung harus direncanakan
secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan
maksimum
yang
direncanakan,
apabila
terjadi
keruntuhan
kondisi
strukturnya
masih
dapat
memungkinkan
pengguna
bangunan
gedung
menyelamatkan diri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan,
ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin,
dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
PASAL 34
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal
dan
rumah
deret
sederhana,
harus
dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan
sistem proteksi pasif dan proteksi aktif.
(2)
Penerapan
sistem
proteksi
pasif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didasarkan
pada
fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang,
bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan
kondisi penghuni dalam bangunan gedung.
(3)
Penerapan
sistem
proteksi
aktif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi,
klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan,
dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam
bangunan gedung.
(4) Setiap
(4)
Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi,
luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah
penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen
pengamanan kebakaran.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
sistem proteksi pasif dan proteksi aktif serta
penerapan
manajemen
pengamanan
kebakaran
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
PASAL 35
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak,
sifat
geografis,
bentuk,
ketinggian,
dan
penggunaannya berisiko terkena sambaran petir
harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.
(2)
Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang
harus
dapat
mengurangi
secara
nyata
risiko
kerusakan
yang
disebabkan
sambaran
petir
terhadap bangunan gedung dan peralatan yang
diproteksinya,
serta
melindungi
manusia
di
dalamnya.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi
sistem penangkal petir mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
PASAL 36
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan
instalasi listrik termasuk sumber daya listriknya
harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
pemeriksaan
dan
pemeliharaan instalasi listrik mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
PASAL 37
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 37
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum,
atau
bangunan
gedung
fungsi
khusus
harus
dilengkapi
dengan
sistem
pengamanan
yang
memadai
untuk
mencegah
terancamnya
keselamatan penghuni dan harta benda akibat
bencana bahan peledak.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi
sistem
pengamanan
mengikuti
pedoman
dan
standar teknis yang berlaku.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
PASAL 38
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Naskah pasal.
PASAL 39
ayat (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. 3.
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya. 4.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
5. Keterangan 5.
Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. 6.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung. 8.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 9.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Pasal 2 Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. BAB II FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama U m u m Pasal 3 (1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. (2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(3) Satu (3) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Penetapan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 4 (1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara. (2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng. (3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan. (4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum.
(5) Fungsi (5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan. (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus. (3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat atau sementara. (4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah. (5) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (6) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi bangunan gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
(7) Klasifikasi (7) Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi bangunan gedung bertingkat tinggi, bangunan gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung bertingkat rendah. (8) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi bangunan gedung milik negara, bangunan gedung milik badan usaha, dan bangunan gedung milik perorangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 7 (1) Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.
(2) Perubahan (2) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (3) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (4) Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah. BAB III PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Pertama Umum Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat. Pasal 9 (1) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peruntukan, kepadatan dan ketinggian, wujud arsitektur tradisional setempat, dampak lingkungan, serta persyaratan keselamatan dan kesehatan pengguna dan lingkungannya. (2) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung semi-permanen dan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung yang diperbolehkan, keselamatan dan kesehatan pengguna dan lingkungan, serta waktu maksimum pemanfaatan bangunan gedung yang bersangkutan. (3) Dalam menetapkan persyaratan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, keselamatan pengguna dan kesehatan bangunan gedung, dan sifat permanensi bangunan gedung yang diperkenankan. (4) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman dan standar teknis yang berkaitan dengan bangunan gedung yang bersangkutan. Bagian Kedua Bagian Kedua Persyaratan Administratif Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 10 Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Status Hak atas Tanah Pasal 11 (1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. (2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah. Paragraf 3 Paragraf 3 Status Kepemilikan Bangunan Gedung Pasal 12 (1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung. (2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 13 (1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung. (3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk keperluan sistem informasi bangunan gedung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Paragraf 4 Izin Mendirikan Bangunan Gedung Pasal 14
(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. (2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan i. jaringan utilitas kota.
(5) Dalam (5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
(6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung. Pasal 15
(1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
(3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung.
(4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Persyaratan Tata Bangunan Paragraf 1 Umum Pasal 16 Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. Paragraf 2 Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung Pasal 17
(1) Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan persyaratan peruntukan lokasi yang bersangkutan sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Persyaratan intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Pasal 18 Pasal 18
(1) Setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
(4) Apabila RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang telah ada harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan. Pasal 19
(1) Dalam hal terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus disesuaikan.
(2) Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemerintah daerah memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Pasal 20 (1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Persyaratan kepadatan ditetapkan dalam bentuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal. (3) Persyaratan ketinggian maksimal ditetapkan dalam bentuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan/atau jumlah lantai maksimal. (4) Penetapan KDB didasarkan pada luas kaveling/persil, peruntukan atau fungsi lahan, dan daya dukung lingkungan. (5) Penetapan KLB dan/atau jumlah lantai didasarkan pada peruntukan lahan, lokasi lahan, daya dukung lingkungan, keselamatan dan pertimbangan arsitektur kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 (1) Setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL. (2) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas- batas persil, jarak antar bangunan gedung, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan, yang diberlakukan per kaveling, per persil, dan/atau per kawasan.
(3) Penetapan (3) Penetapan garis sempadan bangunan gedung dengan tepi jalan, tepi sungai, tepi pantai, tepi danau, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kesehatan. (4) Penetapan jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan harus didasarkan pada pertimbangan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. (5) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada jaringan utilitas umum yang ada atau yang akan dibangun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Pasal 22 Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang-dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. Pasal 23 Pasal 23 (1) Penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(2) Penampilan bangunan gedung di kawasan cagar budaya, harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah pelestarian. (3) Penampilan bangunan gedung yang didirikan berdampingan dengan bangunan gedung yang dilestarikan, harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitektur bangunan gedung yang dilestarikan. (4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kaidah- kaidah arsitektur tertentu pada bangunan gedung untuk suatu kawasan setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung, dan mempertimbangkan pendapat publik. Pasal 24 (1) Tata ruang-dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang-dalam. (3) Pertimbangan arsitektur bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang-dalam terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan gedung secara keseluruhan. (4) Pertimbangan keandalan bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan tata ruang-dalam. Pasal 25 Pasal 25 (1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. (2) Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana di luar bangunan gedung. Paragraf 4 Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan Pasal 26
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Setiap mendirikan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting, harus didahului dengan menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Paragraf 5 Paragraf 5 Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Pasal 27 (1) RTBL merupakan pengaturan persyaratan tata bangunan sebagai tindak lanjut RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTRKP, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan.
(2) RTBL memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. Pasal 28 (1) RTBL disusun oleh pemerintah daerah atau berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan. (2) Penyusunan RTBL didasarkan pada pola penataan bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;
b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau
d. kawasan yang bersifat campuran. (3) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik.
(4) RTBL (4) RTBL ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum penyusunan RTBL diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum Pasal 29 Bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedungnya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. Pasal 30 (1) Pembangunan bangunan gedung di bawah tanah yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum sebagaimana dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL;
b. tidak untuk fungsi hunian atau tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang berada di bawah tanah;
d. memenuhi persyaratan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung;
e. memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan gedung; dan
f. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(2) Pembangunan (2) Pembangunan bangunan gedung di bawah dan/atau di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;
d. tidak menimbulkan pencemaran; dan
e. telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung. (3) Pembangunan bangunan gedung di atas prasarana dan/atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus:
a. sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya;
c. tetap memperhatikan keserasian bangunan gedung terhadap lingkungannya; dan
d. memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung. (4) Izin mendirikan bangunan gedung untuk pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15, wajib mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum mengikuti standar teknis yang berlaku. Bagian Keempat Bagian Keempat Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 31 Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Paragraf 2 Persyaratan Keselamatan Pasal 32 Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir. Pasal 33
(1) Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
(2) Kemampuan
(2) Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin. (3) Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung, baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
(4) Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasal 34 (1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif. (2) Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung. (3) Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam bangunan gedung.
(4) Setiap (4) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu harus memiliki unit manajemen pengamanan kebakaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif serta penerapan manajemen pengamanan kebakaran mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasal 35 (1) Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir. (2) Sistem penangkal petir yang dirancang dan dipasang harus dapat mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan sambaran petir terhadap bangunan gedung dan peralatan yang diproteksinya, serta melindungi manusia di dalamnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem penangkal petir mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasal 36
(1) Setiap bangunan gedung yang dilengkapi dengan instalasi listrik termasuk sumber daya listriknya harus dijamin aman, andal, dan akrab lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Pasal 37 Pasal 37 (1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum, atau bangunan gedung fungsi khusus harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah terancamnya keselamatan penghuni dan harta benda akibat bencana bahan peledak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, pemeliharaan instalasi sistem pengamanan mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. Paragraf 3 Persyaratan Kesehatan Pasal 38 Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Pasal 39 (1) Untuk memenuhi persyaratan sistem penghawaan, setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya. (2) Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung pelayanan kesehatan khususnya ruang perawatan, bangunan gedung pendidikan khususnya ruang kelas, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami.
PASAL 40
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 40
(1)
Ventilasi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bukaan
permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, sarana
lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari
ruangan yang bersebelahan untuk memberikan
sirkulasi udara yang sehat.
(2)
Ventilasi mekanik/buatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) harus disediakan jika
ventilasi alami tidak dapat memenuhi syarat.
(3) Penerapan sistem ventilasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan
mempertimbangkan
prinsip-prinsip
penghematan
energi dalam bangunan gedung.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
sistem ventilasi alami dan mekanik/buatan pada
bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
PASAL 41
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Untuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan,
setiap
bangunan
gedung
harus
mempunyai
pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk
pencahayaan
darurat
sesuai
dengan
fungsinya.
(2)
Bangunan
gedung
tempat
tinggal,
pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan bangunan pelayanan
umum
harus
mempunyai
bukaan
untuk
pencahayaan alami.
(3)
Pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus optimal, disesuaikan dengan fungsi
bangunan gedung dan fungsi masing-masing ruang
di dalam bangunan gedung.
(4)
Pencahayaan
(4)
Pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus direncanakan berdasarkan tingkat
iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang
dalam
bangunan
gedung
dengan
mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi
yang
digunakan,
dan
penempatannya
tidak
menimbulkan efek silau atau pantulan.
(5)
Pencahayaan
buatan
yang
digunakan
untuk
pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dipasang pada bangunan gedung
dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara
otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang
cukup untuk evakuasi yang aman.
(6)
Semua sistem pencahayaan buatan, kecuali yang
diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus
dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau
otomatis, serta ditempatkan pada tempat yang
mudah dicapai/dibaca oleh pengguna ruang.
(7)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
sistem
pencahayaan
pada
bangunan
gedung
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
PASAL 42
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Untuk memenuhi persyaratan sistem sanitasi, setiap
bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem air
bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air
limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
PASAL 43
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Sistem air bersih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 harus direncanakan dan dipasang dengan
mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem
distribusinya.
(2) Sumber
(2)
Sumber air bersih dapat diperoleh dari sumber air
berlangganan dan/atau sumber air lainnya yang
memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Perencanaan sistem distribusi air bersih dalam
bangunan gedung harus memenuhi debit air dan
tekanan minimal yang disyaratkan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
sistem air bersih pada bangunan gedung mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
PASAL 44
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus
direncanakan
dan
dipasang
dengan
mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya.
(2)
Pertimbangan jenis air kotor dan/atau air limbah
diwujudkan
dalam
bentuk
pemilihan
sistem
pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan
yang dibutuhkan.
(3)
Pertimbangan tingkat bahaya air kotor dan/atau air
limbah
diwujudkan
dalam
bentuk
sistem
pengolahan dan pembuangannya.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah
pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
PASAL 45
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Sistem
pembuangan
kotoran
dan
sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus
direncanakan
dan
dipasang
dengan
mempertimbangkan
fasilitas
penampungan
dan
jenisnya.
(2) Pertimbangan
(2)
Pertimbangan fasilitas penampungan diwujudkan
dalam bentuk penyediaan tempat penampungan
kotoran dan sampah pada masing-masing bangunan
gedung, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi
bangunan, jumlah penghuni, dan volume kotoran
dan sampah.
(3)
Pertimbangan jenis kotoran dan sampah diwujudkan
dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau
pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan
penghuni, masyarakat dan lingkungannya.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan, pemasangan, dan pengelolaan fasilitas
pembuangan kotoran dan sampah pada bangunan
gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang
berlaku.
PASAL 46
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Sistem penyaluran air hujan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 harus direncanakan dan dipasang
dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan
air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan
jaringan drainase lingkungan/kota.
(2)
Setiap bangunan gedung dan pekarangannya harus
dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan.
(3)
Kecuali untuk daerah tertentu, air hujan harus
diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau
dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke
jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4)
Bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun
sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air
hujan harus dilakukan dengan cara lain yang
dibenarkan oleh instansi yang berwenang.
(5)
Sistem penyaluran air hujan harus dipelihara untuk
mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan
pada saluran.
(6) Ketentuan
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
sistem penyaluran air hujan pada bangunan gedung
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
PASAL 47
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Untuk memenuhi persyaratan penggunaan bahan
bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus
menggunakan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2)
Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan pengguna bangunan gedung harus tidak
mengandung bahan-bahan berbahaya/ beracun bagi
kesehatan, dan aman bagi pengguna bangunan
gedung.
(3)
Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan harus:
a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan
bagi
pengguna
bangunan
gedung
lain,
masyarakat, dan lingkungan sekitarnya;
b. menghindari timbulnya efek peningkatan suhu
lingkungan di sekitarnya;
c. mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi
energi; dan
d. mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
(4) Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan
lokal
harus
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penggunaan
bahan
bangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4)
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
Paragraf 4
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
PASAL 48
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 meliputi kenyamanan ruang
gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam
ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat
kebisingan.
PASAL 49
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan ruang gerak
dalam bangunan gedung, penyelenggara bangunan
gedung harus mempertimbangkan:
a. fungsi
ruang,
jumlah
pengguna,
perabot/peralatan, aksesibilitas ruang, di dalam
bangunan gedung; dan
b. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(2)
Untuk
mendapatkan
kenyamanan
hubungan
antarruang, penyelenggara bangunan gedung harus
mempertimbangkan:
a. fungsi ruang, aksesibilitas ruang, dan jumlah
pengguna
dan
perabot/peralatan
di
dalam
bangunan gedung;
b. sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal; dan
c. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan
kenyamanan
ruang
gerak
dan
hubungan
antarruang
pada
bangunan
gedung
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
PASAL 50
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 50
(1)
Untuk mendapatkan kenyamanan kondisi udara
ruang di dalam bangunan gedung, penyelenggara
bangunan
gedung
harus
mempertimbangkan
temperatur dan kelembaban.
(2)
Untuk
mendapatkan
tingkat
temperatur
dan
kelembaban
udara
di
dalam
ruangan
dapat
dilakukan dengan pengkondisian udara dengan
mempertimbangkan:
a. fungsi
bangunan
gedung/ruang,
jumlah
pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan,
dan penggunaan bahan bangunan;
b. kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan
c. prinsip-prinsip
penghematan
energi
dan
kelestarian lingkungan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
kenyamanan kondisi udara pada bangunan gedung
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
PASAL 51
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Untuk
mendapatkan
kenyamanan
pandangan,
penyelenggara
bangunan
gedung
harus
mempertimbangkan kenyamanan pandangan dari
dalam bangunan ke luar dan dari luar bangunan ke
ruang-ruang tertentu dalam bangunan gedung.
(2)
Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari
dalam bangunan ke luar, penyelenggara bangunan
gedung harus mempertimbangkan:
a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan,
tata ruang-dalam dan luar bangunan, dan
rancangan bentuk luar bangunan;
b. pemanfaatan
potensi
ruang
luar
bangunan
gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan
c. pencegahan
terhadap
gangguan
silau
dan
pantulan sinar.
(3)
Untuk mendapatkan kenyamanan pandangan dari
luar ke dalam bangunan, penyelenggara bangunan
gedung harus mempertimbangkan:
a. rancangan
a. rancangan bukaan, tata ruang-dalam dan luar
bangunan,
dan
rancangan
bentuk
luar
bangunan gedung; dan
b. keberadaan
bangunan
gedung
yang
ada
dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan
kenyamanan
pandangan
pada
bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
PASAL 52
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap
getaran pada bangunan gedung, penyelenggara
bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
getar lainnya baik yang berada pada bangunan
gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan tingkat kenyamanan terhadap getaran
pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan
standar teknis yang berlaku.
PASAL 53
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap
kebisingan pada bangunan gedung, penyelenggara
bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
bising lainnya baik yang berada pada bangunan
gedung maupun di luar bangunan gedung.
(2)
Setiap bangunan gedung dan/atau kegiatan yang
karena fungsinya menimbulkan dampak kebisingan
terhadap
lingkungannya
dan/atau
terhadap
bangunan
gedung
yang
telah
ada,
harus
meminimalkan kebisingan yang ditimbulkan sampai
dengan tingkat yang diizinkan.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan
tingkat
kenyamanan
terhadap
kebisingan
pada
bangunan
gedung
mengikuti
pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
PASAL 54
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana
dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
PASAL 55
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
54
meliputi
tersedianya
fasilitas
dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
(2)
Penyediaan
fasilitas
dan
aksesibilitas
harus
mempertimbangkan
tersedianya
hubungan
horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan
gedung, akses evakuasi, termasuk bagi penyandang
cacat dan lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 disesuaikan dengan
fungsi
bangunan
gedung
dan
persyaratan
lingkungan lokasi bangunan gedung.
PASAL 56
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap
bangunan
gedung
harus
memenuhi
persyaratan
kemudahan
hubungan
horizontal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang
memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan
gedung tersebut.
(2)
Jumlah,
(2)
Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu
ruangan dipertimbangkan berdasarkan besaran
ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang.
(3)
Arah bukaan daun pintu dalam suatu ruangan
dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan
aspek keselamatan.
(4)
Ukuran
koridor
sebagai
akses
horizontal
antarruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi
koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan pintu dan koridor mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
PASAL 57
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap
bangunan
gedung
bertingkat
harus
menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai
yang memadai untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung tersebut berupa tersedianya
tangga,
ram,
lif,
tangga
berjalan/eskalator,
dan/atau lantai berjalan/travelator.
(2)
Jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan
vertikal
harus
berdasarkan
fungsi
bangunan
gedung, luas bangunan, dan jumlah pengguna
ruang, serta keselamatan pengguna bangunan
gedung.
PASAL 58
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap bangunan gedung dengan ketinggian di atas
5
(lima)
lantai
harus
menyediakan
sarana
hubungan vertikal berupa lif.
(2)
Jumlah, kapasitas, dan spesifikasi lif sebagai
sarana hubungan vertikal dalam bangunan gedung
harus mampu melakukan pelayanan yang optimal
untuk sirkulasi vertikal pada bangunan, sesuai
dengan fungsi dan jumlah pengguna bangunan
gedung.
(3)
Setiap bangunan gedung yang menggunakan lif
harus menyediakan lif kebakaran.
(4) Lif
(4)
Lif kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa lif khusus kebakaran atau lif
penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur
pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat
dapat digunakan secara khusus oleh petugas
kebakaran.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan lif
mengikuti
pedoman
dan
standar
teknis
yang
berlaku.
PASAL 59
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal
dan
rumah
deret
sederhana,
harus
menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem
peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar
darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin
kemudahan pengguna bangunan gedung untuk
melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung
secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan
darurat.
(2)
Penyediaan
sistem
peringatan
bahaya
bagi
pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung,
jumlah dan kondisi pengguna bangunan gedung,
serta jarak pencapaian ke tempat yang aman.
(3)
Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi
harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah
dibaca dan jelas.
(4)
Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi,
luas, jumlah lantai, dan/atau jumlah penghuni
dalam bangunan gedung tertentu harus memiliki
manajemen penanggulangan bencana atau keadaan
darurat.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan sarana evakuasi mengikuti pedoman
dan standar teknis yang berlaku.
PASAL 60
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 60
(1)
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal
tunggal
dan
rumah
deret
sederhana,
harus
menyediakan
fasilitas
dan
aksesibilitas
untuk
menjamin
terwujudnya
kemudahan
bagi
penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan
keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas
dalam bangunan gedung secara mudah, aman,
nyaman dan mandiri.
(2)
Fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon
umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu,
ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan
lanjut usia.
(3)
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan
dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan
gedung.
(4)
Ketentuan tentang ukuran, konstruksi, jumlah
fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat
mengikuti ketentuan dalam pedoman dan standar
teknis yang berlaku.
PASAL 61
BAB III: PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum
harus menyediakan kelengkapan prasarana dan
sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi
ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat
parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi
dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi
pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas
dalam bangunan gedung.
(2)
Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan
dengan fungsi dan luas bangunan gedung, serta
jumlah pengguna bangunan gedung.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perencanaan
dan
pemeliharaan
kelengkapan
prasarana
dan
sarana
pemanfaatan
bangunan
gedung mengikuti pedoman dan standar teknis
yang berlaku.
BAB IV
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
PASAL 62
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan
melalui
tahapan
perencanaan
teknis
dan
pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2)
Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan
secara
tertib
administratif
dan
teknis
untuk
menjamin
keandalan
bangunan
gedung
tanpa
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3)
Pembangunan
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengikuti
kaidah
pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional,
prosedural,
dengan
mempertimbangkan
adanya
keseimbangan
antara
nilai-nilai
sosial
budaya
setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
PASAL 63
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang
memiliki
sertifikat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Lingkup
(2)
Lingkup
pelayanan
jasa
perencanaan
teknis
bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan konsep perencanaan;
b. prarencana;
c. pengembangan rencana;
d. rencana detail;
e. pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;
f. pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan
jasa pelaksanaan;
g. pengawasan
berkala
pelaksanaan
konstruksi
bangunan gedung; dan
h. penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan
gedung.
(3)
Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan
berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen
ikatan kerja.
(4)
Perencanaan teknis harus disusun dalam suatu
dokumen
rencana
teknis
bangunan
gedung
berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 61, kecuali Pasal 22, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 54
dan Pasal 55, sesuai dengan lokasi, fungsi, dan
klasifikasi bangunan gedung.
(5)
Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa
rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan
konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan,
tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana,
gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan
syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat
teknis, rencana anggaran biaya pembangunan,
dan/atau laporan perencanaan.
(6)
Pengadaan jasa perencanaan teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung,
penunjukan langsung, atau sayembara.
(7)
Hubungan
(7)
Hubungan kerja antara penyedia jasa perencanaan
teknis dan pemilik bangunan gedung harus
dilaksanakan
berdasarkan
ikatan
kerja
yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 64
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (5) diperiksa, dinilai, disetujui,
dan disahkan untuk memperoleh izin mendirikan
bangunan gedung.
(2)
Pemeriksaan dokumen rencana teknis dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen
sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan
gedung.
(3)
Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan
dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan
persyaratan
teknis
dengan
mempertimbangkan
aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan
gedung.
(4)
Penilaian
dokumen
rencana
teknis
bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan
gedung dalam hal bangunan gedung tersebut untuk
kepentingan umum.
(5)
Penilaian
dokumen
rencana
teknis
bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting, wajib
mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan
gedung dan memperhatikan hasil dengar pendapat
publik.
(6)
Penilaian
dokumen
rencana
teknis
bangunan
gedung fungsi khusus dilakukan oleh Pemerintah
dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli
bangunan
gedung,
serta
memperhatikan
hasil
dengar pendapat publik.
(7)
Persetujuan
(7)
Persetujuan dokumen rencana teknis diberikan
terhadap rencana yang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis oleh
pejabat yang berwenang.
(8)
Pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
gedung dilakukan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah,
berdasarkan rencana teknis beserta kelengkapan
dokumen lainnya dan diajukan oleh pemohon.
PASAL 65
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Dokumen rencana teknis yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7)
dikenakan biaya izin mendirikan bangunan gedung
yang nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi
bangunan gedung.
(2) Dokumen rencana teknis yang biaya izin mendirikan
bangunan gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin
mendirikan bangunan gedung oleh bupati/walikota,
kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilakukan oleh Gubernur, dan untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Paragraf 3
Tim Ahli Bangunan Gedung
PASAL 66
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (4) ditetapkan oleh bupati atau
walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
ditetapkan
oleh
Gubernur,
sedangkan
untuk bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Masa
(2)
Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) tahun,
kecuali masa kerja tim ahli bangunan gedung fungsi
khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3)
Keanggotaan
tim
ahli
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad
hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai
konflik kepentingan.
(4)
Keanggotaan
tim
ahli
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi
profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah
yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan
teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi
bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan,
struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan/lanskap,
dan
tata
ruang-
dalam/interior, serta keselamatan dan kesehatan
kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai
dengan fungsi bangunan gedung.
PASAL 67
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4)
sampai dengan ayat (6) harus tertulis dan tidak
menghambat proses pelayanan perizinan.
(2) Pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung
berupa
hasil
pengkajian
objektif
terhadap
pemenuhan
persyaratan
teknis
yang
mempertimbangkan unsur klasifikasi dan bangunan
gedung, termasuk pertimbangan aspek ekonomi,
sosial, dan budaya.
Paragraf 4
Paragraf 4
Pelaksanaan Konstruksi
PASAL 68
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai
setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin
mendirikan bangunan gedung.
(2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus
berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah
disetujui dan disahkan.
(3) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung berupa
pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan,
penambahan,
perubahan
dan/atau
pemugaran
bangunan gedung dan/atau instalasi, dan/atau
perlengkapan bangunan gedung.
PASAL 69
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
meliputi
pemeriksaan
dokumen
pelaksanaan,
persiapan
lapangan,
kegiatan
konstruksi,
pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi dan
penyerahan hasil akhir pekerjaan.
(2)
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan
kelengkapan,
kebenaran,
dan
keterlaksanaan
konstruksi (constructability) dari semua dokumen
pelaksanaan pekerjaan.
(3)
Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi penyusunan program pelaksanaan,
mobilisasi
sumber
daya,
dan
penyiapan
fisik
lapangan.
(4)
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan
pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan
(shop drawings) dan gambar pelaksanaan pekerjaan
sesuai
dengan
yang
dilaksanakan
(as
built
drawings),
serta
kegiatan
masa
pemeliharaan
konstruksi.
(5) Pelaksanaan
(5)
Pelaksanaan
konstruksi
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
menerapkan
prinsip-prinsip
keselamatan
dan
kesehatan kerja (K3).
(6)
Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan
hasil
akhir
pekerjaan
konstruksi
bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan
dokumen pelaksanaan.
(7)
Hasil
akhir
pekerjaan
pelaksanaan
konstruksi
berwujud
bangunan
gedung
yang
laik
fungsi
termasuk prasarana dan sarananya yang dilengkapi
dengan dokumen pelaksanaan konstruksi, gambar
pelaksanaan
pekerjaan
sesuai
dengan
yang
dilaksanakan
(as
built
drawings),
pedoman
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung,
peralatan
serta
perlengkapan
mekanikal
dan
elektrikal
bangunan
gedung
serta
dokumen
penyerahan hasil pekerjaan.
Paragraf 5
Pengawasan Konstruksi
PASAL 70
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa
kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi atau
kegiatan
manajemen
konstruksi
pembangunan
bangunan gedung.
(2)
Kegiatan
pengawasan
pelaksanaan
konstruksi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu
pembangunan
bangunan
gedung
pada
tahap
pelaksanaan konstruksi, serta pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung.
(3) Kegiatan
(3)
Kegiatan
manajemen
konstruksi
pembangunan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu
pembangunan
bangunan
gedung,
dari
tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung.
(4)
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
meliputi
pemeriksaan
kesesuaian
fungsi,
persyaratan
tata
bangunan,
keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap
izin mendirikan bangunan gedung yang telah
diberikan.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
PASAL 71
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Pertama - Pembangunan
(1)
Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
terhadap bangunan gedung yang telah selesai
dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan
fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan.
(2)
Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung
dilakukan
dengan
mengikuti
prinsip-prinsip
pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.
(3)
Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk
rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret,
serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan
gedung lainnya.
(4) Sertifikat
(4) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan
atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau
sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum
PASAL 72
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1)
Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan
fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan
bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
(2)
Pemanfaatan
bangunan
gedung
hanya
dapat
dilakukan
setelah
pemilik
bangunan
gedung
memperoleh sertifikat laik fungsi.
(3)
Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan
oleh
pemilik
atau
pengguna
secara
tertib
administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan
fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
(4)
Pemilik bangunan gedung untuk kepentingan umum
harus mengikuti program pertanggungan terhadap
kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama
pemanfaatan bangunan gedung.
Paragraf 2
Paragraf 2
Pemeliharaan Bangunan Gedung
PASAL 73
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1)
Pemeliharaan
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus dilakukan
oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dan
dapat
menggunakan
penyedia
jasa
pemeliharaan bangunan gedung yang memiliki
sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung meliputi
pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian,
perbaikan
dan/atau
penggantian
bahan
atau
perlengkapan
bangunan
gedung,
dan
kegiatan
sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian
dan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7).
(3) Hasil kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dituangkan
dalam
laporan
pemeliharaan yang digunakan untuk pertimbangan
penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(4)
Dalam hal pemeliharaan menggunakan penyedia
jasa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
maka
pengadaan
jasa
pemeliharaan
bangunan gedung dilakukan melalui pelelangan,
pemilihan langsung, atau penunjukan langsung.
(5) Hubungan kerja antara penyedia jasa pemeliharaan
bangunan gedung dan pemilik atau pengguna
bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemeliharaan bangunan gedung diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 74
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
Pasal 74
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) harus
menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
Paragraf 3
Perawatan Bangunan Gedung
PASAL 75
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1)
Perawatan
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dilakukan oleh
pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan
dapat
menggunakan
penyedia
jasa
perawatan
bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal perawatan menggunakan penyedia jasa
perawatan,
maka
pengadaan
jasa
perawatan
bangunan gedung dilakukan melalui pelelangan,
pemilihan langsung, atau penunjukan langsung.
(3) Hubungan kerja antara penyedia jasa perawatan
bangunan gedung dan pemilik atau pengguna
bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 76
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
75
ayat
(1)
meliputi
perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis
perawatan bangunan gedung.
(2) Rencana
(2)
Rencana
teknis
perawatan
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
penyedia jasa perawatan bangunan gedung dengan
mempertimbangkan
dokumen
pelaksanaan
konstruksi
dan
tingkat
kerusakan
bangunan
gedung.
(3)
Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan
perawatan
bangunan
gedung
dengan
tingkat
kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
dokumen rencana teknis perawatan bangunan
gedung disetujui oleh pemerintah daerah.
(4)
Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan
gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas
teknis
tinggi
dilakukan
setelah
mendapat
pertimbangan tim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
perawatan
bangunan
gedung
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 77
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
Kegiatan
pelaksanaan
perawatan
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) harus
menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
PASAL 78
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Pelaksanaan konstruksi pada kegiatan perawatan
mengikuti ketentuan dalam Pasal 68 sampai dengan
Pasal 70.
(2) Hasil kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) dituangkan dalam laporan
perawatan yang digunakan untuk pertimbangan
penetapan perpanjangan sertifikat laik fungsi yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Paragraf 4
Paragraf 4
Pemeriksaan Secara Berkala
Bangunan Gedung
PASAL 79
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1)
Pemeriksaan secara berkala bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)
dilakukan
oleh
pemilik
dan/atau
pengguna
bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia
jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang
memiliki
sertifikat
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan secara berkala bangunan
gedung
dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh
perpanjangan sertifikat laik fungsi.
(3)
Kegiatan pemeriksaan secara berkala bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dicatat dalam bentuk laporan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemeriksaan
secara berkala bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 80
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1)
Dalam
hal
pemeriksaan
secara
berkala
menggunakan tenaga penyedia jasa pengkajian
teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (1) maka pengadaan jasa
pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan
melalui
pelelangan,
pemilihan
langsung,
atau
penunjukan langsung.
(2)
Lingkup pelayanan jasa pengkajian teknis bangunan
gedung meliputi:
a. pemeriksaan
a. pemeriksaan
dokumen
administratif,
pelaksanaan,
pemeliharaan
dan
perawatan
bangunan gedung;
b. kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung
terhadap
pemenuhan
persyaratan
teknis
termasuk
pengujian
keandalan
bangunan
gedung;
c. kegiatan analisis dan evaluasi; dan
d. kegiatan penyusunan laporan.
(3) Hubungan kerja antara penyedia jasa pengkajian
teknis bangunan gedung dan pemilik atau pengguna
bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan
ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pengkajian teknis bangunan gedung dilakukan
berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen
ikatan kerja.
(5)
Dalam hal belum terdapat penyedia jasa pengkajian
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pengkajian
teknis
dilakukan
oleh
pemerintah
daerah.
Paragraf 5
Perpanjangan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
PASAL 81
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1) Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah
daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal
deret, dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk
bangunan
gedung
lainnya,
berdasarkan
hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi
bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan
bangunan gedung.
(2) Pemilik
(2) Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib
mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat
laik fungsi kepada pemerintah daerah paling lambat
60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa
berlaku sertifikat laik fungsi berakhir.
(3)
Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan
atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau
sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(4)
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung,
kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah
tinggal deret oleh pemerintah daerah.
Paragraf 6
Pengawasan Pemanfaatan
Bangunan Gedung
PASAL 82
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Pemanfaatan
(1)
Pengawasan
terhadap
pemanfaatan
bangunan
gedung
dilakukan
oleh
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
pada
saat
pengajuan
perpanjangan sertifikat laik fungsi dan/atau adanya
laporan dari masyarakat.
(2)
Pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan
terhadap bangunan gedung yang memiliki indikasi
perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung yang
membahayakan lingkungan.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pelestarian
Paragraf 1
Umum
PASAL 83
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan
lingkungannya harus dilaksanakan secara tertib
administratif, menjamin kelaikan fungsi bangunan
gedung dan lingkungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Perlindungan
dan
pelestarian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penetapan
dan
pemanfaatan
termasuk
perawatan
dan
pemugaran, serta kegiatan pengawasannya yang
dilakukan dengan mengikuti kaidah pelestarian
serta
memanfaatkan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi.
Paragraf 2
Penetapan Bangunan Gedung
yang Dilindungi dan Dilestarikan
PASAL 84
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya sebagai benda cagar budaya yang dilindungi dan dilestarikan merupakan bangunan gedung berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan termasuk nilai arsitektur dan teknologinya.
(2) Pemilik, (2) Pemilik, masyarakat, pemerintah daerah dan/atau Pemerintah dapat mengusulkan bangunan gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilindungi dan dilestarikan. (3) Bangunan gedung yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Bangunan gedung dan lingkungannya sebelum diusulkan penetapannya harus telah mendapat pertimbangan dari tim ahli pelestarian bangunan gedung dan hasil dengar pendapat publik. (5) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) dilakukan oleh: a. gedung dan lingkungannya yang memiliki nilai- nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala nasional atau internasional;
b. Gubernur atas usulan kepala dinas terkait untuk bangunan gedung dan lingkungannya yang memiliki nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala provinsi atau lintas kabupaten; dan
c. Bupati/walikota atas usulan kepala dinas terkait untuk bangunan gedung dan lingkungannya yang memiliki nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala lokal atau setempat. (6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau secara berkala 5 (lima) tahun sekali. (7) Bangunan gedung dan lingkungannya yang akan ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan atas usulan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat harus dengan sepengetahuan dari pemilik.
(8) Keputusan (8) Keputusan penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis kepada pemilik.
PASAL 85
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1)
Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berdasarkan
klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian
bangunan gedung dan lingkungannya sesuai dengan
nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
termasuk nilai arsitektur dan teknologi.
(2)
Klasifikasi bangunan gedung dan lingkungannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
klasifikasi utama, madya dan pratama.
(3)
Klasifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan
lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya
sama sekali tidak boleh diubah.
(4)
Klasifikasi madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan
lingkungannya
yang
secara
fisik
bentuk
asli
eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, namun
tata ruang-dalamnya dapat diubah sebagian dengan
tidak
mengurangi
nilai-nilai
perlindungan
dan
pelestariannya.
(5)
Klasifikasi pratama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperuntukkan bagi bangunan gedung dan
lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya
dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi
nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya serta
dengan
tidak
menghilangkan
bagian
utama
bangunan gedung tersebut.
PASAL 86
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | bagian utama - bangunan gedung tersebut.
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
identifikasi dan dokumentasi terhadap bangunan
gedung dan lingkungannya yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Identifikasi
(2) Identifikasi
dan
dokumentasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Identifikasi umur bangunan gedung, sejarah
kepemilikan,
sejarah
penggunaan,
nilai
arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologinya,
serta nilai arkeologisnya; dan
b. Dokumentasi gambar teknis dan foto bangunan
gedung serta lingkungannya.
Paragraf 3
Pemanfaatan Bangunan Gedung
yang Dilindungi dan Dilestarikan
PASAL 87
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | bagian utama - bangunan gedung tersebut.
(1)
Pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (2) dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna
sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi
bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan
serta
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Dalam
hal
bangunan
gedung
dan/atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dimanfaatkan untuk kepentingan
agama,
sosial,
pariwisata,
pendidikan,
ilmu
pengetahuan
dan
kebudayaan
maka
pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan
dalam
klasifikasi
tingkat
perlindungan
dan
pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
(3)
Dalam
hal
bangunan
gedung
dan/atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dialihkan haknya kepada pihak lain,
pengalihan
haknya harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap
(4)
Setiap
pemilik
dan/atau
pengguna
bangunan
gedung dan/atau lingkungannya yang dilestarikan
wajib
melindungi
bangunan
gedung
dan/atau
lingkungannya sesuai dengan klasifikasinya.
(5)
Setiap bangunan gedung dan/atau lingkungannya
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dilestarikan,
pemiliknya
dapat
memperoleh
insentif
dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
PASAL 88
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | bagian utama - bangunan gedung tersebut.
(1)
Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan
secara berkala bangunan gedung dan lingkungannya
yang dilindungi dan/atau dilestarikan dilakukan
oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 73 sampai
dengan Pasal 80.
(2)
Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat rencana teknis
pelestarian bangunan gedung yang disusun dengan
mempertimbangkan
prinsip
perlindungan
dan
pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata
letak,
sistem
struktur,
penggunaan
bahan
bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai
dengan tingkat kerusakan bangunan gedung dan
ketentuan klasifikasinya.
PASAL 89
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | bagian utama - bangunan gedung tersebut.
(1)
Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan
dilestarikan merupakan kegiatan memperbaiki dan
memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk
aslinya.
(2)
Pelaksanaan pemugaran bangunan gedung dan
lingkungannya
yang
dilindungi
dan/atau
dilestarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 68 sampai dengan Pasal 70.
(3) Pelaksanaan
(3)
Pelaksanaan
pemugaran
harus
memperhatikan
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3),
perlindungan
dan
pelestarian
yang
mencakup
keaslian bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan,
sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan
nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
termasuk nilai arsitektur dan teknologi.
Bagian Keempat
Pembongkaran
Paragraf 1
Umum
PASAL 90
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Pembongkaran
(1)
Pembongkaran
bangunan
gedung
harus
dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan
keamanan,
keselamatan
masyarakat
dan
lingkungannya.
(2)
Pembongkaran
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan
pembongkaran oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
(3)
Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan
penetapan
pembongkaran
dan
pelaksanaan
pembongkaran bangunan gedung, yang dilakukan
dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran
secara
umum
serta
memanfaatkan
ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Paragraf 2
Penetapan Pembongkaran
PASAL 91
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Pembongkaran
(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
mengidentifikasi
bangunan
gedung
yang
akan
ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau laporan dari masyarakat.
(2) Bangunan
gedung
yang
dapat
dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan
tidak dapat diperbaiki lagi;
b. bangunan
gedung
yang
pemanfaatannya
menimbulkan
bahaya
bagi
pengguna,
masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
c. bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung.
(3)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
menyampaikan
hasil
identifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung yang akan ditetapkan
untuk dibongkar.
(4) Berdasarkan
hasil
identifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal
khususnya
rumah
inti
tumbuh
dan
rumah
sederhana sehat, wajib melakukan pengkajian teknis
bangunan gedung dan menyampaikan hasilnya
kepada
pemerintah
daerah,
kecuali
bangunan
gedung fungsi khusus kepada Pemerintah.
(5)
Apabila hasil pengkajian teknis bangunan gedung
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan b, pemerintah daerah
menetapkan bangunan gedung tersebut untuk
dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran.
(6) Untuk
(6)
Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan
bangunan
gedung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemerintah daerah
menetapkan bangunan gedung tersebut untuk
dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran.
(7) Isi surat penetapan pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) memuat batas
waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran, dan
ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran.
(8)
Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung tidak melaksanakan pembongkaran dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
pembongkaran dilakukan oleh pemerintah daerah
yang dapat menunjuk penyedia jasa pembongkaran
bangunan gedung atas biaya pemilik kecuali bagi
pemilik rumah tinggal yang tidak mampu, biaya
pembongkaran ditanggung oleh pemerintah daerah.
PASAL 92
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Pembongkaran
(1) Pemilik
bangunan
gedung
dapat
mengajukan
pembongkaran
bangunan
gedung
dengan
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus kepada Pemerintah, disertai laporan terakhir
hasil pemeriksaan secara berkala.
(2)
Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan sebagai
pemilik tanah, usulan pembongkaran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapat
persetujuan pemilik tanah.
(3)
Penetapan
bangunan
gedung
untuk
dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui penerbitan surat penetapan atau
surat
persetujuan
pembongkaran
oleh
bupati/walikota, kecuali Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh Gubernur dan bangunan gedung fungsi
khusus oleh Menteri.
(4) Penerbitan
(4)
Penerbitan
surat
persetujuan
pembongkaran
bangunan gedung untuk dibongkar sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dikecualikan
untuk
bangunan gedung rumah tinggal.
Paragraf 3
Pelaksanaan Pembongkaran
PASAL 93
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Pembongkaran
(1)
Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan
oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
dan
dapat
menggunakan
penyedia
jasa
pembongkaran bangunan gedung yang memiliki
sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Khusus untuk pembongkaran bangunan gedung
yang menggunakan peralatan berat dan/atau bahan
peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
pembongkaran bangunan gedung.
(3)
Dalam hal pemilik dan/atau pengguna bangunan
gedung yang pembongkarannya ditetapkan dengan
surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat
(3) tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas
waktu
yang
ditetapkan,
surat
persetujuan
pembongkaran dicabut kembali.
PASAL 94
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Pembongkaran
(1)
Pembongkaran
bangunan
gedung
yang
pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak luas
terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus
dilaksanakan
berdasarkan
rencana
teknis
pembongkaran yang disusun oleh penyedia jasa
perencanaan teknis yang memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana
(2) Rencana
teknis
pembongkaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh
pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung
fungsi khusus oleh Pemerintah, setelah mendapat
pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
(3)
Dalam hal pelaksanaan pembongkaran berdampak
luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan,
pemilik
dan
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan
tertulis kepada masyarakat di sekitar bangunan
gedung, sebelum pelaksanaan pembongkaran.
(4)
Pelaksanaan
pembongkaran
bangunan
gedung
mengikuti
prinsip-prinsip
keselamatan
dan
kesehatan kerja (K3).
Paragraf 4
Pengawasan Pembongkaran
Bangunan Gedung
PASAL 95
BAB IV: PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Pembongkaran
(1)
Pengawasan pelaksanaan pembongkaran bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat
(2) dan Pasal 94 dilakukan oleh penyedia jasa
pengawasan yang memiliki sertifikat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil
pengawasan
pelaksanaan
pembongkaran
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara berkala kepada pemerintah
daerah.
(3)
Pemerintah daerah melakukan pengawasan secara
berkala
atas
kesesuaian
laporan
pelaksanaan
pembongkaran
dengan
rencana
teknis
pembongkaran.
BAB V
BAB V
PERAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
PASAL 96
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
(1) Dalam
penyelenggaraan
bangunan
gedung,
masyarakat dapat berperan untuk memantau dan
menjaga
ketertiban,
baik
dalam
kegiatan
pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun
kegiatan pembongkaran bangunan gedung.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara objektif, dengan penuh tanggung
jawab, dan dengan tidak menimbulkan gangguan
dan/atau kerugian bagi pemilik dan/atau pengguna
bangunan gedung, masyarakat dan lingkungan.
(3)
Masyarakat
melakukan
pemantauan
melalui
kegiatan
pengamatan,
penyampaian
masukan,
usulan, dan pengaduan.
(4)
Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
masyarakat
dapat
melakukannya baik secara perorangan, kelompok,
organisasi kemasyarakatan, maupun melalui tim
ahli bangunan gedung.
(5)
Berdasarkan
pemantauannya,
masyarakat
melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah terhadap:
a. indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi;
dan/atau
b. bangunan
gedung
yang
pembangunan,
pemanfaatan,
pelestarian,
dan/atau
pembongkarannya
berpotensi
menimbulkan
gangguan dan/ atau bahaya bagi pengguna,
masyarakat, dan lingkungannya.
PASAL 97
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Pasal 97
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
wajib
menindaklanjuti
laporan
pemantauan
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (5), dengan
melakukan
penelitian
dan
evaluasi,
baik
secara
administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan
lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta menyampaikan
hasilnya kepada masyarakat.
PASAL 98
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
(1)
Masyarakat
ikut
menjaga
ketertiban
penyelenggaraan
bangunan
gedung
dengan
mencegah
setiap
perbuatan
diri
sendiri
atau
kelompok yang dapat mengurangi tingkat keandalan
bangunan
gedung
dan/atau
mengganggu
penyelenggaraan
bangunan
gedung
dan
lingkungannya.
(2)
Dalam
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
masyarakat
dapat
melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada
instansi yang berwenang atau kepada pihak yang
berkepentingan atas perbuatan setiap orang.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penjagaan
ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan daerah.
PASAL 99
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pemantauan dan Penjagaan Ketertiban
Instansi yang berwenang wajib menindaklanjuti laporan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(2) dengan melakukan penelitian dan evaluasi baik secara
administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan
lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta menyampaikan
hasilnya kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pemberian Masukan terhadap Penyusunan
dan/atau Penyempurnaan Peraturan,
Pedoman, dan Standar Teknis
PASAL 100
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan,
pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan
gedung kepada Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(2)
Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan baik secara perorangan,
kelompok,
organisasi
kemasyarakatan,
maupun
melalui tim ahli bangunan gedung dengan mengikuti
prosedur dan berdasarkan pertimbangan nilai-nilai
sosial budaya setempat.
(3)
Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi pertimbangan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dalam penyusunan dan/atau
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang bangunan gedung.
Bagian Ketiga
Penyampaian Pendapat dan
Pertimbangan
PASAL 101
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Penyampaian Pendapat dan
(1)
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan
pertimbangan kepada instansi yang berwenang
terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan,
rencana
teknis
bangunan
gedung
tertentu dan/atau kegiatan penyelenggaraan yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
agar masyarakat yang bersangkutan ikut memiliki
dan bertanggung jawab dalam penataan bangunan
dan lingkungannya.
(2) Pendapat
(2) Pendapat
dan
pertimbangan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
baik
secara
perorangan,
kelompok,
organisasi
kemasyarakatan,
maupun
melalui
tim
ahli
bangunan gedung dengan mengikuti prosedur dan
dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya
setempat.
PASAL 102
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Penyampaian Pendapat dan
(1)
Pendapat dan pertimbangan masyarakat untuk
rencana teknis bangunan gedung tertentu dan/atau
kegiatan
penyelenggaraan
yang
menimbulkan
dampak
penting
terhadap
lingkungan,
dapat
disampaikan melalui tim ahli bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67
atau dibahas dalam dengar pendapat publik yang
difasilitasi oleh pemerintah daerah, kecuali untuk
bangunan gedung fungsi khusus difasilitasi oleh
Pemerintah melalui koordinasi dengan pemerintah
daerah.
(2)
Hasil
dengar
pendapat
publik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan
dalam
proses
penetapan
rencana
teknis
oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
PASAL 103
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Keempat - Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
PASAL 104
BAB V: PERAN MASYARAKAT | Bagian Keempat - Pelaksanaan Gugatan Perwakilan
Masyarakat yang dapat mengajukan gugatan perwakilan
adalah:
a. perorangan
a. perorangan atau kelompok orang yang dirugikan,
yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat
adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, atau membahayakan
kepentingan umum; atau
b. perorangan atau kelompok orang atau organisasi
kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang
dirugikan
akibat
adanya
penyelenggaraan
bangunan gedung yang mengganggu, merugikan,
atau membahayakan kepentingan umum.
BAB VI
PEMBINAAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 105
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Pembinaan
penyelenggaraan
bangunan
gedung
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan,
dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan
gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai
keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan
fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
(2)
Pembinaan
yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada
pemerintah
daerah
dan
penyelenggara
bangunan gedung.
(3)
Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada penyelenggara bangunan gedung.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah
PASAL 106
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
ayat
(1)
dilakukan
oleh
Pemerintah
dengan
penyusunan
dan
penyebarluasan
peraturan
perundang-undangan,
pedoman,
petunjuk,
dan
standar teknis bangunan gedung yang bersifat
nasional.
(2)
Penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan
gedung.
(3)
Pemerintah dapat memberikan bantuan teknis
dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah
di bidang bangunan gedung yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
(4)
Penyebarluasan
peraturan
perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung dapat dilimpahkan kepada pemerintah
daerah.
PASAL 107
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105 ayat (1) dilakukan kepada pemerintah daerah
dan penyelenggara bangunan gedung.
(2)
Pemberdayaan kepada aparat pemerintah daerah
dan
penyelenggara
bangunan
gedung
berupa
peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan
peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung
melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
PASAL 108
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 108
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105
ayat
(1)
dilakukan
melalui
pemantauan
terhadap
pelaksanaan
penerapan
peraturan
perundang-undangan bidang bangunan gedung dan
upaya penegakan hukum.
(2)
Pemerintah
menyelenggarakan
pengawasan
terhadap
peraturan
daerah
tentang
bangunan
gedung dengan cara melakukan evaluasi terhadap
substansi
peraturan
daerah
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
PASAL 109
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan
penyusunan peraturan daerah di bidang bangunan
gedung berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi
kabupaten/kota
setempat
serta
penyebarluasan
peraturan
perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung dan operasionalisasinya di masyarakat.
(2) Penyusunan
peraturan
daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan
pendapat
penyelenggara
bangunan gedung.
(3)
Penyebarluasan
peraturan
perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang
terkait dengan bangunan gedung.
PASAL 110
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
(1)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105 ayat (1) dilakukan kepada penyelenggara
bangunan gedung.
(2) Pemberdayaan
(2)
Pemberdayaan
kepada
penyelenggara
bangunan
gedung dapat berupa peningkatan kesadaran akan
hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan
bangunan gedung melalui pendataan, sosialisasi,
diseminasi, dan pelatihan.
PASAL 111
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
Pemberdayaan terhadap masyarakat yang belum mampu
memenuhi
persyaratan
teknis
bangunan
gedung
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait
dengan bangunan gedung melalui:
a. pendampingan
pembangunan
bangunan
gedung
secara bertahap;
b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang
memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang
sehat dan serasi.
PASAL 112
BAB VI: PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah
(1)
Pemerintah
daerah
melakukan
pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah
di bidang bangunan gedung melalui mekanisme
penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan
sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta
surat persetujuan dan penetapan pembongkaran
bangunan gedung.
(2)
Pemerintah
daerah
dapat
melibatkan
peran
masyarakat
dalam
pengawasan
pelaksanaan
penerapan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang bangunan gedung.
BAB VII
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Umum
PASAL 113
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Umum
(1) Pemilik
dan/atau
pengguna
yang
melanggar
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan
sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian
sementara
atau
tetap
pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian
sementara
atau
tetap
pada
pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung; atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2)
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3)
Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini
dikenakan
sanksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang jasa konstruksi.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pada Tahap Pembangunan
PASAL 114
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemilik
bangunan
gedung
yang
melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 68 ayat
(2), Pasal 76 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (2)
dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2)
Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dalam tenggang waktu masing-masing 7
(tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan
perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembatasan
kegiatan pembangunan.
(3)
Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama
14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak
melakukan
perbaikan
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi
berupa
penghentian
sementara
pembangunan dan pembekuan izin mendirikan
bangunan gedung.
(4)
Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama
14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak
melakukan
perbaikan
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa penghentian tetap pembangunan,
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(5)
Dalam
hal
pemilik
bangunan
gedung
tidak
melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh
pemerintah daerah atas biaya pemilik bangunan
gedung.
(6) Dalam
(6)
Dalam
hal
pembongkaran
dilakukan
oleh
pemerintah daerah, pemilik bangunan gedung juga
dikenakan denda administratif yang besarnya paling
banyak 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai total
bangunan gedung yang bersangkutan.
(7) Besarnya
denda
administratif
ditentukan
berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang
dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung.
PASAL 115
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Pemilik
bangunan
gedung
yang
melaksanakan
pembangunan
bangunan
gedungnya
melanggar
ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi
penghentian sementara sampai dengan diperolehnya
izin mendirikan bangunan gedung.
(2)
Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi
perintah pembongkaran.
Bagian Ketiga
Pada Tahap Pemanfaatan
PASAL 116
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Pada Tahap Pemanfaatan
(1)
Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 19 ayat
(1), Pasal 72 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal
73 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 87 ayat (2) dan
ayat (4), dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Pemilik
(2)
Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak
mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut
dalam
tenggang
waktu
masing-
masing 7 (tujuh) hari kalender dan tidak melakukan
perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian
sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung
dan pembekuan sertifikat laik fungsi.
(3)
Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang telah
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan tetap
tidak
melakukan
perbaikan
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi berupa penghentian tetap pemanfaatan dan
pencabutan sertifikat laik fungsi.
(4)
Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang
terlambat melakukan perpanjangan sertifikat laik
fungsi sampai dengan batas waktu berlakunya
sertifikat laik fungsi, dikenakan sanksi denda
administratif yang besarnya 1 % (satu per seratus)
dari
nilai
total
bangunan
gedung
yang
bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 117
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan
pelaksanaan
yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 118
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 118
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin
mendirikan
bangunan
gedung
yang
telah
dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap
berlaku; dan
b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin
mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah,
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan
gedung.
PASAL 119
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan
gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik
fungsi.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 120
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.