PP NOMOR 37 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), diubah sebagai sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

16. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat kelengkapan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;

d. Anggota d. Anggota 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut : Pasal 16

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang anak;

(3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi pimpinan dan anggota DPRD.

(4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.” 4. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut : Pasal 20

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;

(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 5. Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut : Pasal 24

(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

(2) Belanja

(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.

(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan: a. rapat-rapat; b. kunjungan kerja; c. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelaahan peraturan daerah; d. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme; e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. 7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(2a) dan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD.

(2a) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut dalam ketentuan dalam Pasal 20 dianggarkan dalam Pos DPRD.

(3) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:

a. Belanja Pegawai;

b. Belanja Barang dan Jasa;

c. Belanja Perjalanan Dinas;

d. Belanja Pemeliharaan;

e. Belanja Modal.

(4) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), diubah sebagai sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

16. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah; 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :

PASAL 14

Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah
atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat
Kelengkapan Lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan alat
kelengkapan sebagai berikut :
a.
Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan
Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD;
c.
Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD;
d. Anggota
d.
Anggota 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.

3.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

PASAL 16

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi
asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan
pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2 (dua) orang
anak;
(3) Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk biaya general check-up 1 (satu) kali dalam setahun bagi
pimpinan dan anggota DPRD.
(4) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBD.”

4.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :

PASAL 20

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung
mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2)
harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
serta standar harga setempat yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.

5.
Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

6.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :

PASAL 24

(1) Belanja
Penunjang
Kegiatan
disediakan
untuk
mendukung
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2) Belanja
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
a.
rapat-rapat;
b.
kunjungan kerja;
c.
penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan
penelaahan peraturan daerah;
d.
peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
e.
koordinasi
dan
konsultasi
kegiatan
pemerintahan
dan
kemasyarakatan.

7.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2a) dan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja
penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan
Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan
DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10,
dianggarkan dalam Pos DPRD.
(2a) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut
dalam ketentuan dalam Pasal 20 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan
kesejahteraan
Pimpinan
dan
Anggota
DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan
ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas;
d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.

(4) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.