PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republilk Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 (, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 3
1. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
1. Ketentuan 3
1. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.