PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut
LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas
sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3.
Prinsip Wadiah adalah suatu akad penitipan uang
dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan,
dengan ketentuan bahwa:
a.
Semua keuntungan atau kerugian sebagai akibat
penggunaan dan pemanfaatan uang menjadi milik
atau tanggung jawab bank;
b.
Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonus
dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan
jumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance)
namun hanya pemberian (’athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
4.
Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara
pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau
mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan
uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau
dikelola,
dengan
ketentuan
bahwa
pembagian
keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
ditetapkan
di
awal
dan
dituangkan
dalam
akad
pembukaan rekening.
1. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut
LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas
sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3.
Prinsip Wadiah adalah suatu akad penitipan uang
dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan,
dengan ketentuan bahwa:
a.
Semua keuntungan atau kerugian sebagai akibat
penggunaan dan pemanfaatan uang menjadi milik
atau tanggung jawab bank;
b.
Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonus
dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan
jumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance)
namun hanya pemberian (’athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
4.
Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara
pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau
mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan
uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau
dikelola,
dengan
ketentuan
bahwa
pembagian
keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
ditetapkan
di
awal
dan
dituangkan
dalam
akad
pembukaan rekening.