PP NOMOR 39 TAHUN 2005

PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
2.
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut
LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas
sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3.
Prinsip Wadiah adalah suatu akad penitipan uang
dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh
menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan,
dengan ketentuan bahwa:
a.
Semua keuntungan atau kerugian sebagai akibat
penggunaan dan pemanfaatan uang menjadi milik
atau tanggung jawab bank;
b.
Pihak bank dapat memberikan insentif berupa bonus
dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan
jumlahnya tidak ditetapkan di awal (in advance)
namun hanya pemberian (’athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
4.
Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara
pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau
mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan
uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau
dikelola,
dengan
ketentuan
bahwa
pembagian
keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
ditetapkan
di
awal
dan
dituangkan
dalam
akad
pembukaan rekening.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
- - 3 - - Pasal 2 Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, menjamin Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Simpanan nasabah bank berdasarkan Prinsip Syariah yang
dijamin oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berbentuk:
a.
giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.
tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
c.
tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah
atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya
ditanggung oleh bank;
d.
deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah
atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya
ditanggung oleh bank; dan/atau
e.
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang
ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar - - 4 - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.