PP NOMOR 4 TAHUN 2005

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (, );

3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (, );

4.
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara
(, );

5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 1998 (, );
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1)
Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar
uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata,
dapat diberikan keringanan pembayaran.
(2)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang
kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3)
Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang
sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-
mana
dimaksud
dalam
Pasal
4
ditetapkan
oleh
Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari
Menteri Keuangan.

PASAL 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup
dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan
pencantumannya
dilakukan
dengan
Peraturan
Pemerintah
tersendiri.

PASAL 7

Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata (, ) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.