Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi
Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di
lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan
Intelektual.
2. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten.
3. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen
yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk
Paten.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
lntelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
3
Pasa 2
(1) Komisi Banding terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
c. Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2) Anggota
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
PASAL 3
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
f. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten; dan
g. berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada 4 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e, Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
PASAL 4
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri
atas
usul
Direktur
Jenderal
Hak
Kekayaan
Intelektual.
(2) Masa
(2) Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh
para Anggota Komisi Banding.
(4) Pemilihan
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Komisi
Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
musyawarah,
dan
apabila
musyawarah
tidak
dicapai
kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara
terbanyak.
(5) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 5
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
5
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6
(enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding;
atau
f
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya
atau melakukan perbuatan tercela.
(2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi
kesempatan untuk membela diri.
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu
menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi
Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk
jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang
sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan
6
diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak
mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan
mengusulkan pengganti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi
Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(3) Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua
Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 7
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan
memutus
permohonan
banding
terhadap
penolakan
permohonan Paten berdasarkan alasan :
a. apabila
a. apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh
Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan
Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52
ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang;
atau
7
b. apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh
Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan
Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2)
atau ayat (3) Undang-Undang.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi Banding bersifat independen dan bekerja
berdasarkan keahlian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Komisi
Banding
menyelenggarakan
fungsi
pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan
penganalisisan,
serta
pemberian
keputusan
terhadap
permohonan banding.
PASAL 8
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
Dalam
menyelenggarakan
tugas
dan
fungsinya,
untuk
kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat
memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak.
PASAL 9
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua
Komisi Banding membentuk majelis yang anggotanya
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di
antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan
Paten yang ditolak.
(2) Dalam
(2) Dalam hal majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, maka jumlah Pemeriksa
8
Senior dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.
(3) Dalam
melakukan
pemeriksaan
Permohonan
Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota
Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
(4) Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan
diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak
mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua
Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari
Anggota Komisi Banding.
PASAL 10
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh
seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal
yang lingkup tugasnya mencakup pelayanan administrasi
Banding Paten, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
atas usul Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(3) Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang
berasal dari Direktorat Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
9
BAB IV
BAB IV
BIAYA
PASAL 11
BAB IV: BIAYA
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten, tetap
menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Banding sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan Banding Paten yang diajukan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tetap diberlakukan ketentuan mengenai
Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding
10
Paten yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1995 tentang Komisi Banding Paten sampai terbentuknya
peraturan perundang-undangan yang baru.
BAB VI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995
tentang Komisi Banding Paten (, ) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 15
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten
(,
)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
PASAL 16
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.