PP NOMOR 41 TAHUN 2005

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan dalam Pasa1 2 ayat (2), ayat (5), dan
menghapus ketentuan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (; ) yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Pemerintah :

a.
Nomor 60 Tahun 2001 (, );
b. Nomor 7 Tahun 2002 (, );

c. Nomor
c. Nomor 6 Tahun 2003 (, );
d. Nomor 43 Tahun 2003 (, );
e.
Nomor 55 Tahun 2004 (; ),

sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a. kendaraan
bermotor
untuk
pengangkutan
10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel)
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500
cc.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah:

a. kendaraan
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api atau dengan nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;

b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double
cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau
bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3
(tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel), dengan sistem 1(satu) gandar penggerak
(4x2)
atau
dengan
sistem
2
(dua)
gandar
penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi
silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5
(lima) ton.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 cc;

b. kendaraan bermotor selain sedan atau station
wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1500 cc.

(4) Dihapus
(4) Dihapus.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 50% (lima puluh persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor
bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500
cc sampai dengan 3000 cc;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500
cc; dan
d. semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk
golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 60% (enam puluh persen), adalah :
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500
cc; dan
b. kendaraan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan
di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan
semacam itu.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2)
atau
dengan
sistem
2
(dua)
gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 3000 cc;
b. kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari
10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel)
berupa sedan atau station wagon dan selain sedan
atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk
perumahan atau kemah.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah:

a. kendaraan

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;

b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;

b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

(4) Dihapus

(4) Dihapus.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah:

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;

c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan

d. semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah :

a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan

b. kendaraan

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :

a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;

b. kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;

c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;

d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.