PP NOMOR 43 TAHUN 2005

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 47 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
2.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero,
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan
berdasarkan
prinsip
pengelolaan
perusahaan.
4.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan BUMN lain yang telah ada dan selanjutnya BUMN
yang menggabungkan diri menjadi bubar.
5.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
membentuk satu BUMN baru dan masing-masing BUMN
yang meleburkan diri menjadi bubar.
6.
Pengambilalihan
adalah
perbuatan
hukum
yang
dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik
sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau
perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas
tersebut.
7. Perubahan

7.
Perubahan
Bentuk
Badan
Hukum
BUMN
adalah
perubahan
bentuk
Perum
menjadi
Persero
atau
sebaliknya.
8.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum
pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal
Persero dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham
pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki
oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
9.
Menteri
Teknis
adalah
menteri
yang
mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN
melakukan kegiatan usaha.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Maksud
dan
tujuan
Penggabungan,
Peleburan
dan
Pengambilalihan BUMN adalah untuk:
a.
meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme
guna menyehatkan BUMN;
b.
meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
c.
memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa
dividen dan pajak; dan
d.
menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan
harga yang kompetitif kepada konsumen.

BAB II
SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
DAN PENGAMBILALIHAN BUMN

PASAL 3

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
Penggabungan dan Peleburan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan tanpa mengadakan
likuidasi terlebih dahulu

PASAL 4

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
Pasal 4

Penggabungan,
Peleburan
dan
Pengambilalihan
BUMN
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

PASAL 5

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
Penggabungan,
Peleburan
dan
Pengambilalihan
BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Penggabungan yang dilakukan antara Perum dengan
Perum lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya;
b.
Peleburan yang dilakukan antara Perum dengan Perum
lainnya, atau Persero dengan Persero lainnya; atau
c.
Pengambilalihan yang dilakukan Perum terhadap Persero,
Perum terhadap perseroan terbatas, Persero terhadap
Persero
lainnya,
atau
Persero
terhadap
perseroan
terbatas.

PASAL 6

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

PASAL 7

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
(1) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan
memperhatikan:
a. kepentingan
Persero
dan/atau
Perum
yang
bersangkutan,
pemegang
saham
minoritas
dan
karyawan
Persero
dan/atau
Perum
yang
bersangkutan;
b. asas
persaingan
usaha
yang
sehat
dan
asas
kepentingan masyarakat.
(2) Penggabungan

(2) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN
harus pula memperhatikan kepentingan kreditor.

PASAL 8

BAB II: SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN
Dalam rangka Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bagi Persero
berlaku ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

BAB III
TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN
DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 9

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.

(2) Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dan/atau menggunakan konsultan independen.

(3) Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Pertama - Umum
Pasal 10

Penggabungan,
Peleburan
dan
Pengambilalihan
BUMN
dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya peraturan
pemerintah
mengenai
Penggabungan,
Peleburan
dan
Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Tata Cara Penggabungan dan Peleburan Persero
dengan Persero serta Pengambilalihan Persero
atau Perseroan Terbatas oleh Persero

PASAL 11

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Kedua - Tata Cara Penggabungan dan Peleburan Persero
(1) Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan
Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan
Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Bagian Ketiga
Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum

PASAL 12

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
(1) Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan
menyusun Rancangan Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perum yang akan
melakukan Penggabungan;
b. alasan

b. alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan
melakukan
Penggabungan
dan
persyaratan
Penggabungan;
c. rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil
Penggabungan;
d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan
Penggabungan; dan
e. hal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain :
1)
neraca proforma Perum hasil Penggabungan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta
perkiraan
mengenai
hal-hal
yang
berkaitan
dengan keuntungan dan kerugian serta masa
depan
Perum
yang
dapat
diperoleh
dari
Penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli
yang independen;
2)
cara penyelesaian status karyawan yang akan
menggabungkan diri;
3)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum
terhadap pihak ketiga;
4)
susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan
Dewan Pengawas hasil Penggabungan;
5)
perkiraan
jangka
waktu
pelaksanaan
Penggabungan;
6)
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum
serta hasil yang telah dicapai;
7)
kegiatan
utama
Perum
serta
perubahannya
selama tahun buku yang sedang berjalan;
8)
rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang
sedang
berjalan
yang
mempengaruhi
kegiatan Perum;
9)
nama
anggota
Direksi
dan
anggota
Dewan
Pengawas Perum; dan
10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Pengawas Perum.

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Pasal 13

Dalam hal Perum yang akan melakukan Penggabungan
memiliki
anak
perusahaan,
Rancangan
Penggabungan
memuat pula neraca konsolidasi Perum tersebut serta neraca
proforma dari Perum hasil Penggabungan.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal 13, Rancangan Penggabungan harus memuat
penegasan dari Perum yang akan menerima Penggabungan
mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban
dari Perum yang akan menggabungkan diri.

PASAL 15

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas
Perum yang akan melakukan penggabungan.

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
(1) Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 wajib diumumkan oleh Direksi
Perum yang akan melakukan penggabungan paling
sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan
secara tertulis kepada karyawan Perum yang akan
melakukan Penggabungan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah Rancangan Penggabungan ditandatangani.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
pula
pemberitahuan
bahwa
pihak
yang
berkepentingan
dapat
memperoleh
Rancangan
Penggabungan di kantor pusat Perum terhitung sejak
tanggal pengumuman.

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Pasal 17

(1) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi
Perum yang akan melakukan penggabungan paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka
kreditor dianggap menyetujui Penggabungan.
(3) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Direksi kepada Menteri guna mendapat
penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat
dilaksanakan.

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 wajib disampaikan kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
(2) Persetujuan Menteri terhadap Rancangan Penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila
Rancangan Penggabungan telah sesuai dengan hasil
pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
tidak ada keberatan dari kreditor atau keberatan kreditor
telah diselesaikan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Rancangan Penggabungan diterima oleh Menteri.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Pasal 19

(1) Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri mengusulkan rancangan peraturan pemerintah mengenai Penggabungan Perum kepada 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri.

(2) Dalam hal Penggabungan Perum mengakibatkan terjadinya perubahan anggaran dasar, rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat pula anggaran dasar Perum yang menerima Penggabungan.

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
(1) Penggabungan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya
peraturan pemerintah mengenai Penggabungan Perum.

(2) Terhitung
sejak
berlakunya
Penggabungan
Perum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala
kekayaan,
hak
dan
kewajiban
Perum
yang
menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perum yang menerima Penggabungan.

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Direksi
Perum
yang
menerima
Penggabungan
wajib
mendaftarkan
Penggabungan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan di bidang wajib daftar perusahaan.

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
Perum yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak
berlakunya Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20.
Pasal 23

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggabungan Perum dengan Perum
(1) Sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direksi
Perum yang menggabungkan diri dilarang melakukan
perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Penggabungan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi Perum
yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Tata Cara Peleburan Perum dengan Perum

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Keempat - Tata Cara Peleburan Perum dengan Perum
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22 dan
Pasal 23 berlaku pula untuk perbuatan hukum Peleburan
Perum dengan Perum.

PASAL 25

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Keempat - Tata Cara Peleburan Perum dengan Perum
Selain memuat hal-hal yang terdapat dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 juncto Pasal 24, Rancangan Peleburan Perum dengan
Perum harus memuat penegasan bahwa segala kekayaan, hak
dan kewajiban Perum yang akan meleburkan diri dialihkan
menjadi hak dan kewajiban Perum hasil Peleburan.

PASAL 26

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Keempat - Tata Cara Peleburan Perum dengan Perum
(1) Dalam hal Menteri menyetujui rancangan Peleburan, maka Menteri mengusulkan rancangan peraturan pemerintah mengenai Peleburan Perum kepada 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peleburan oleh Menteri.

(2) Rancangan

(2) Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. pernyataan Peleburan Perum dan pendirian Perum hasil Peleburan;

b. maksud dan tujuan Perum hasil Peleburan;

c. besarnya modal Perum hasil Peleburan; dan

d. anggaran dasar Perum hasil Peleburan.

PASAL 27

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Keempat - Tata Cara Peleburan Perum dengan Perum
Direksi Perum hasil Peleburan wajib mendaftarkan Peleburan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
wajib daftar perusahaan.

Bagian Kelima
Tata Cara Pengambilalihan Persero
atau Perseroan Terbatas oleh Perum

PASAL 28

BAB III: TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN | Bagian Kelima - Tata Cara Pengambilalihan Persero
Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas
oleh
Perum
dilakukan
sesuai
dengan
tata
cara
Pengambilalihan perseroan terbatas yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

BAB V
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 29

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Pertama - Umum
Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.

PASAL 30

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Pertama - Umum
Pasal 30

(1) Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan
tanpa mengadakan likuidasi.

(2) Dengan adanya Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN,
maka segala kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang
diubah bentuk badan hukumnya, menjadi kekayaan, hak
dan kewajiban BUMN hasil perubahan bentuk badan
hukum.

PASAL 31

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Pertama - Umum
(1) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero
mulai berlaku sejak tanggal pengesahan anggaran dasar
Persero hasil perubahan bentuk badan hukum oleh pihak
yang berwenang.

(2) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum
mulai berlaku sejak tanggal berlakunya peraturan
pemerintah tentang pendirian Perum hasil perubahan
bentuk badan hukum.

PASAL 32

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Pertama - Umum
(1) Neraca penutup BUMN yang diubah bentuk badan
hukumnya diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk
oleh Menteri.

(2) Neraca pembukaan BUMN hasil perubahan bentuk badan
hukum disahkan oleh Menteri.

Bagian Kedua

Bagian Kedua
Tata Cara Perubahan Bentuk
Badan Hukum BUMN

PASAL 33

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN diusulkan oleh Menteri kepada disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.

(2) Pengkajian terhadap rencana Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dan/atau menggunakan konsultan independen.

(3) Dalam hal inisiatif Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan oleh Menteri Teknis kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri.

PASAL 34

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum
dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero
dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

PASAL 35

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Direksi BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk
badan hukum menyusun rancangan perubahan bentuk
badan hukum.
(2) Rancangan

(2) Rancangan
perubahan
bentuk
badan
hukum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sekurang-
kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan BUMN yang akan
melakukan perubahan bentuk;
b. alasan serta penjelasan Direksi BUMN yang akan
melakukan perubahan bentuk badan hukum dan
persyaratan perubahan bentuk badan hukum;
c. rancangan perubahan anggaran dasar BUMN hasil
perubahan bentuk badan hukum;
d. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga)
tahun buku terakhir BUMN yang akan melakukan
perubahan bentuk badan hukum; dan
e. hal-hal yang perlu diketahui oleh RUPS/Menteri,
antara lain :
1)
neraca proforma BUMN hasil perubahan bentuk
badan hukum sesuai dengan standar akuntansi
keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta
masa depan BUMN yang dapat diperoleh dari
perubahan bentuk badan hukum;
2)
cara penyelesaian status karyawan;
3)
cara penyelesaian hak dan kewajiban BUMN
terhadap pihak ketiga;
4)
susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan
Komisaris/Dewan
Pengawas
hasil
perubahan
bentuk badan hukum;
5)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan perubahan
bentuk badan hukum;
6)
laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMN
serta hasil yang telah dicapai;
7)
kegiatan
utama
BUMN
serta
perubahannya
selama tahun buku yang sedang berjalan;
8)
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan BUMN;
9) nama

9)
nama
anggota
Direksi
dan
anggota
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
10) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
anggota Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.

PASAL 36

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk
badan
hukum
memiliki
anak
perusahaan,
rancangan
perubahan bentuk badan hukum memuat pula neraca
konsolidasi BUMN tersebut serta neraca proforma dari BUMN
hasil perubahan bentuk badan hukum.

PASAL 37

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Rancangan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh Direksi dan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang akan melakukan
perubahan bentuk badan hukum.

PASAL 38

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Ringkasan atas rancangan perubahan bentuk badan
hukum BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
wajib diumumkan oleh Direksi BUMN yang akan
melakukan perubahan bentuk badan hukum paling
sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan
secara tertulis kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah Rancangan perubahan bentuk badan hukum
BUMN ditandatangani.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
juga
pemberitahuan
bahwa
pihak
yang
berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Perubahan
Bentuk Badan Hukum BUMN di kantor pusat BUMN yang
bersangkutan terhitung sejak tanggal pengumuman.

PASAL 39

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 39

(1) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi
BUMN yang akan melakukan perubahan bentuk badan
hukumnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka
kreditor dianggap menyetujui Perubahan Bentuk Badan
Hukum BUMN.
(3) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Direksi kepada RUPS/Menteri guna
mendapat penyelesaian.
(4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tercapai, maka Perubahan Bentuk Badan
Hukum BUMN tidak dapat dilaksanakan.

PASAL 40

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Perum
menjadi Persero, rancangan Perubahan Bentuk Badan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib
disampaikan
kepada
Menteri
untuk
mendapatkan
persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila Rancangan tersebut telah sesuai
dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan tidak ada keberatan dari kreditor atau
keberatan kreditor telah diselesaikan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan perubahan bentuk badan hukum diterima
oleh Menteri.

PASAL 41

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 41

(1) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Persero
menjadi Perum, rancangan Perubahan Bentuk Badan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib
dimintakan persetujuan RUPS.
(2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila Rancangan tersebut telah sesuai
dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 dan tidak ada keberatan dari kreditor atau
keberatan kreditor telah diselesaikan.
(4) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum Persero yang
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, disamping
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
persetujuan
RUPS
diberikan
setelah
diperoleh
kesepakatan mengenai penyelesaian hak-hak pemegang
saham
minoritas
atau
hak-hak
pemegang
saham
minoritas telah diselesaikan.
(5) Panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan oleh Direksi kepada pemegang saham
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 42

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Menteri wajib menyampaikan rancangan peraturan pemerintah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN kepada 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum ditetapkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

PASAL 43

BAB V: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BUMN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 43

(1) Setelah berlakunya peraturan pemerintah mengenai perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero, pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme pendirian perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Setelah berlakunya peraturan pemerintah mengenai perubahan bentuk badan hukum Persero menjadi Perum, Direksi Perum hasil perubahan bentuk badan hukum dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut, wajib:

a. melaporkan perubahan bentuk badan hukum dimaksud kepada pihak yang berwenang;

b. mendaftarkan dalam daftar perusahaan; dan

c. mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 44

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Direksi Perum hasil Penggabungan atau Peleburan wajib
mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan paling
sedikit dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan
atau Peleburan.

PASAL 45

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45

(1) Dalam
melaksanakan
tugasnya
dalam
rangka
Penggabungan,
Peleburan,
Pengambilalihan,
dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum, Direksi bertindak
untuk kepentingan perusahaan.

(2) Dalam
hal
terjadi
benturan
kepentingan
antara
perusahaan
dengan
Direksi,
maka
Direksi
wajib
mengungkapkan hal tersebut dalam usulan Rancangan
Penggabungan,
Peleburan,
Pengambilalihan
dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi Komisaris dan Dewan Pengawas Perum.

PASAL 46

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penggabungan,
Peleburan
dan
Pengambilalihan
Persero
terbuka dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 47

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.