PP NOMOR 45 TAHUN 2005

PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 7.

Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 8.

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 9.

Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.

10. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

11. Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

12. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

13. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

14. Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Persero
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3

(1) Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
(2) Organ Perum adalah Menteri, Direksi dan Dewan
Pengawas.

BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Bagian Pertama
Pendirian

PASAL 4

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
(1) Pendirian BUMN meliputi:
a. pembentukan Perum atau Persero baru;
b. perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi
BUMN;
c. perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau
d. pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan
Persero dan Perum.
(2) Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.

PASAL 5

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
(1) Pendirian
BUMN
ditetapkan
dengan
peraturan
pemerintah.
(2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan pendirian BUMN;
b. maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan
c. penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang
dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.

(3) Dalam

(3) Dalam
hal
pendirian
BUMN
dilakukan
dengan
mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN,
maka
dalam
peraturan
pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh
atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi
pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan
kewajiban BUMN yang didirikan.
(4) Khusus untuk pendirian Perum, peraturan pemerintah
memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan
penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai
pemilik modal.

PASAL 6

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

PASAL 7

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
BUMN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam
anggaran dasar.

PASAL 8

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Pertama - Pendirian
Pendirian BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai tata cara penyertaan modal dalam rangka pendirian
BUMN.

Bagian Kedua
Anggaran Dasar

PASAL 9

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
(1) Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya
hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Anggaran

(2) Anggaran dasar Perum memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
c. jangka waktu berdiri;
d. besarnya modal;
e. susunan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Pengawas serta komposisi Dewan Pengawas;
f. tata
cara
pemilihan,
pengangkatan,
dan
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
g. tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan rapat
Dewan Pengawas;
h. tata cara penggunaan laba; dan
i. ketentuan-ketentuan
lain
menurut
Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 10

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
(1) Perubahan anggaran dasar Perum diusulkan oleh Menteri kepada setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis.

(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.

(3) Dalam hal inisiatif perubahan anggaran dasar Perum dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.

(4) Perubahan anggaran dasar Perum yang berkaitan dengan perubahan modal dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal negara pada BUMN.

PASAL 11

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
Pasal 11 Apabila hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyatakan rencana perubahan anggaran dasar Perum tersebut layak dilakukan, maka Menteri menyampaikan usul dimaksud kepada .

PASAL 12

BAB II: PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Anggaran Dasar
(1) Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara
lengkap,
maka
didahului
dengan
perkataan
“Perusahaan Perseroan (Persero)”, diikuti dengan
singkatan “PT” dan kemudian diikuti dengan nama
perusahaan;
b. dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara
singkat, maka kata “(Persero)” dicantumkan setelah
singkatan “PT” dan nama perusahaan.

(2) Nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan
Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang
dicantumkan sebelum nama perusahaan.

BAB III
PENGURUSAN
Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Direksi

PASAL 13

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
(2) Pengurusan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan
dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.

PASAL 14

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 14

(1) Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
Direksi
dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk
Perum.
(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan
dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.

PASAL 15

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam
anggaran
dasar
dapat
ditetapkan
bahwa
kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas berdasarkan
pendelegasian yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 16

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim
atau lembaga profesional yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang
dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kelayakan dan
kepatutan diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 17

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 17
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku
yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan perusahaan.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Perum
adalah
orang
perseorangan
yang
mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
Komisaris
atau
Dewan
Pengawas
yang
dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
merugikan
keuangan negara.
(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang memenuhi
kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

PASAL 18

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS untuk
Persero dan Menteri untuk Perum disesuaikan dengan
kebutuhan.
(2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota,
salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur
Utama.

PASAL 19

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(2) Apabila

(2) Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS untuk
Persero
dan
Menteri
untuk
Perum
sudah
harus
menetapkan anggota Direksi yang definitif.
(3) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai
pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau
dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau
berhalangan.

PASAL 20

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan
anggota Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas
untuk Perum dilarang memiliki hubungan keluarga
sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun
garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul
karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum
berwenang memberhentikan salah seorang di antara
mereka.
(3) Larangan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.

PASAL 21

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN lain, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi/lembaga
pemerintah
pusat
dan
daerah;
dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
(2) Anggota

(2) Anggota Direksi BUMN yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi BUMN berakhir terhitung sejak
terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada
BUMN.
(4) Anggota Direksi BUMN yang tidak mengundurkan diri
dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

PASAL 22

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri
untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan,
anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN
dan/atau negara;
e. dinyatakan

e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
f. mengundurkan diri.

(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero
atau Menteri untuk Perum atau pejabat yang ditunjuknya
dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
maka
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
wajib
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 24

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
masa jabatannya berakhir;
c.
diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS/Menteri;dan/atau
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya.

PASAL 25

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Pertama - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 25

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengangkatan
dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Direksi

PASAL 26

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang Direksi
(1) Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN
untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili
BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Direksi
wajib
mencurahkan
perhatian
dan
pengabdiannya
secara
penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan
BUMN.

PASAL 27

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang Direksi
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh
tanggung
jawab
menjalankan
tugas
untuk
kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan
tugasnya
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena
kesalahan
atau
kelalaiannya
menimbulkan
kerugian pada Perum.

PASAL 28

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang Direksi
Pasal 28
(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu)
orang, maka yang berwenang mewakili BUMN adalah
setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam
anggaran dasar.
(2) Anggaran
dasar
dapat
menentukan
pembatasan
wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

PASAL 29

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang Direksi
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BUMN apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dengan
anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau
b.
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
BUMN.

PASAL 30

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang Direksi diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar BUMN.

PASAL 31

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang Direksi
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat
Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat
yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi
jika ada.
(4) Tata cara rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar BUMN.

Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Rencana Jangka Panjang

PASAL 32

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan BUMN yang hendak dicapai dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan
Rencana
Jangka
Panjang
yang
telah
ditandatangani
bersama
dengan
Komisaris/Dewan
Pengawas disampaikan kepada RUPS untuk Persero dan
Menteri untuk Perum untuk memperoleh pengesahan.

PASAL 33

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi
pelaksanaan
Rencana
Jangka
Panjang
sebelumnya;
b. posisi BUMN pada saat penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
c. asumsi-asumsi
yang
dipakai
dalam
penyusunan
Rencana Jangka Panjang; dan
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan
program kerja Rencana Jangka Panjang.
(2) Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rencana Jangka Panjang Perum memuat pula
kebijakan pengembangan usaha Perum.

PASAL 34

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Jangka Panjang
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 35

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
telah
ditandatangani
bersama
dengan
Komisaris/Dewan
Pengawas, diajukan kepada RUPS untuk Persero dan
Menteri untuk Perum selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk
memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh
RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran
berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan
belum
disahkan
oleh
RUPS/Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Terhadap BUMN yang dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan RUPS dan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikuasakan
kepada Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas
untuk Perum.

PASAL 36

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 36

(1) Perubahan
terhadap
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan oleh RUPS untuk
Persero dan Menteri untuk Perum.
(2) Usul
perubahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan
Komisaris/Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi
kepada Menteri/RUPS untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sudah harus diberikan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan perubahan dari
Direksi.
(4) Dalam hal RUPS/Menteri tidak memberikan persetujuan
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
RUPS/Menteri dianggap menyetujui usul perubahan
dimaksud.
(5) Dalam
hal
tertentu,
kewenangan
RUPS/Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan
kepada Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas
untuk Perum.

PASAL 37

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, sekurang-kurangnya memuat:
a.
misi,
sasaran
usaha,
strategi
usaha,
kebijakan
perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b.
anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
c.
proyeksi
keuangan
perusahaan
dan
anak
perusahaannya;dan
d.
hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS untuk
Persero dan Menteri untuk Perum.

PASAL 38

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pelaporan

PASAL 39

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kelima - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan
laporan khusus kepada Komisaris dan/atau RUPS untuk
Persero atau kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri
untuk Perum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan triwulanan dan
laporan khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kelima - Pelaporan
Isi dan mekanisme penyampaian serta pengesahan laporan
tahunan Persero diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas.

PASAL 41

BAB III: PENGURUSAN | Bagian Kelima - Pelaporan
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum
ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta