PP NOMOR 46 TAHUN 2005

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Pasal 2

(1)
Muara Beliti mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah
utara
berbatasan
dengan
Kecamatan
Tugumulyo,
Kecamatan
Purwodadi,
Kecamatan
Megang
Sakti
dan
Kecamatan
Muara
Kelingi,
Kabupaten Musi Rawas.
b. sebelah
timur
berbatasan
dengan
Kecamatan
Jayaloka dan Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu
Kabupaten Musi Rawas.
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lahat
dan Provinsi Bengkulu.
d. sebelah
barat
berbatasan
dengan
Kecamatan
Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk
Linggau dan Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah Muara Beliti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang
yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut
oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

PASAL 4

Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota
Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l,
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas.

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL l

Pemindahan ibukota Kabupaten Musi Rawas dari wilayah Kota Lubuk Linggau ke wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Pasal 2 Pasal 2 (1) Muara Beliti mempunyai batas-batas sebagai berikut :

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jayaloka dan Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas.

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Provinsi Bengkulu.

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Provinsi Bengkulu.

(2) Batas wilayah Muara Beliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. Pasal 4 Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Pasal 5 Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.