PP NOMOR 48 TAHUN 2005

PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam
pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada
instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
adalah
pejabat
yang
berwenang
mengangkat,
memindahkan,
dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

PASAL 2

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi
pemerintah.

PASAL 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan
peternakan; dan
d. Tenaga
teknis
lainnya
yang
sangat
dibutuhkan
pemerintah.

(2) Pengangkatan
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai
berikut :
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua
puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10
(sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun
secara terus menerus.

PASAL 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan
melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan,
dan kompetensi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan
huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
wajib
mengisi/menjawab
daftar
pertanyaan
mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan
yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar
umum.
(3) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga
honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai
masa kerja lebih banyak.

PASAL 5

Pasal 5

(1) Tenaga dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap atau sebagai tenaga
honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah,
dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah
melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan :
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
b. bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di
daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

(2) Daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
oleh
Gubernur/Bupati
yang
bersangkutan
sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat
selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebelum tahun Anggaran 2009, maka tenaga
honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 7

Pasal 7

Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilakukan secara objektif dan transparan.

PASAL 8

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat
Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi,
dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

(1) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Koordinasi Tingkat
Nasional dan Tim Tingkat Instansi.
(2) Tim Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Tim Tingkat Instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
tingkat
instansi
daerah
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

PASAL 10

(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim
Koordinasi Tingkat Nasional.
(2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban
dilakukan oleh :
a. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Pusat
bagi
tenaga
honorer pada instansi pusat;
b. Pejabat
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi
tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan
c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah
Kabupaten/Kota di wilayahnya.

PASAL 11

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2009 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 12

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diadakan evaluasi setiap tahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.

PASAL 13

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.