Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri
dan/atau berpusat di luar negeri.
3. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 2
BAB II: PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN | Bagian Pertama - Umum
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Kegiatan dan Perizinan
PASAL 3
BAB II: PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran
secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin
Menteri.
PASAL 4
BAB II: PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak
tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan
penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
PASAL 5
BAB II: PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka kantor penyiaran asing
atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan
jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.
(2) Kantor penyiaran asing berfungsi melakukan kegiatan administratif
untuk mendukung siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik
di Indonesia.
(3) Kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilarang memiliki stasiun penyiaran di Indonesia.
PASAL 6
BAB II: PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan
melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara
langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus
mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
BAB II: PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin
bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan
oleh Menteri.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar