Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran
Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio,
Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial
berbentuk
badan
hukum
Indonesia,
yang
bidang
usahanya
hanya
menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
3. Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran
secara tetap antar lembaga penyiaran.
4. Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu
dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar
sendiri.
5. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan
izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal
dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi
sinyal frekuensi radio lainnya.
6. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan
isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.
7. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi
Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang
memutuskan
untuk
menerima
atau
menolak
permohonan
izin
penyelenggaraan
penyiaran
dan
perpanjangan
izin
penyelenggaraan
penyiaran.
8. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak
untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang komunikasi dan informatika.
10. Komisi
10. Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga
negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai
wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
BAB II
PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 2
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial
dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
3. penyiaran televisi secara analog atau digital;
4. penyiaran multipleksing.
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
1. penyiaran radio secara analog atau digital;
2. penyiaran televisi secara analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
(2) Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga Penyiaran Swasta
hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem
terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian
PASAL 3
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian
(1) Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara Indonesia;
b. didirikan dengan bentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan
terbatas;
c. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau
televisi;
d. seluruh
d. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh warga negara Indonesia.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
pendirian
Lembaga
Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
PASAL 4
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga - Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Swasta wajib
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran
Swasta, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri
melalui KPI, dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk
KPI, dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan
data teknik penyiaran, sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan
nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan
badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan
pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan
penyiaran;
7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran
radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi
yang sudah dimiliki oleh Pemohon;
8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi
sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang
melekat pada setiap unit kerja;
b. Program
b. Program siaran:
1.
uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran,
khalayak sasaran, dan daya saing;
2.
persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran
musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data teknik penyiaran:
1.
daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan,
termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio
serta perhitungan biaya investasinya;
2.
gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran,
gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun
pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan
wilayah layanan siarannya;
3.
spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan
beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
4.
usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.
PASAL 5
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga - Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila
persyaratan
dan
kelengkapan
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar
persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap
membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar
pendapat dengan Pemohon.
(6) Dalam
(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi
kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan
penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung
sejak
diterima
rekomendasi
kelayakan
penyelenggaraan
penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio
dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan
instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(8)
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan
yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh)
hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum
Rapat
Bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan
izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap
rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi
dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(10) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin
penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum
Rapat Bersama.
(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum
Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon
melalui KPI.
PASAL 6
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga - Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara
Lembaga Penyiaran Swasta melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk
frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum
Rapat Bersama.
PASAL 7
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga - Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
Pasal 7
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), Lembaga Penyiaran Swasta wajib
melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa
penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran
televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari
Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan
proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi
penyelenggaraan uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di
evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk
dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk
tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Swasta tidak boleh:
a. menyelenggarakan
siaran
iklan,
kecuali
siaran
iklan
layanan
masyarakat;
b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.
(6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Swasta:
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas
waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran
Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas
waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran
Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi telah melanggar ketentuan
ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
(8) Menteri
(8) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran
dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak
lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c.
(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) atau keputusan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui
KPI.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
PASAL 8
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Keempat - Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang.
(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga
Penyiaran Swasta :
a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau
wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih
dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;
c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak
lain;
d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan
teknis perangkat penyiaran; atau
e. melanggar
ketentuan
mengenai
standar
program
siaran
yang
dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf e dilaksanakan oleh Menteri atas dasar
rekomendasi KPI.
(5) Izin
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa
izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.
Bagian Kelima
Perpanjangan Izin
PASAL 9
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kelima - Perpanjangan Izin
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan
penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis
kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk
KPI, dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan
data teknik penyiaran, sebagai berikut:
a. Persyaratan administratif:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan
badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio
dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang
sudah dimiliki;
4. daftar anggota stasiun jaringan yang tergabung dalam sistem
stasiun jaringan, khusus bagi induk stasiun jaringan yang bertindak
sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun
jaringan.
5. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
6. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan
frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi
Lembaga Penyiaran Swasta yang telah menawarkan efeknya melalui
pasar modal atau perusahaan publik.
b. Program
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, dan
khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran
musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk
peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar
tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar,
gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan
siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin
yang diperoleh.
(4) Setelah
menerima
berkas
surat
permohonan
perpanjangan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan
kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah
menerima
berkas
surat
permohonan
perpanjangan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan
kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/ atau
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya
agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI
menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan
penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung
sejak
diterimanya
rekomendasi
kelayakan
perpanjangan
penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang
belum
memperoleh
rekomendasi
kelayakan
perpanjangan
penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum
(10) Forum
Rapat
Bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama
terhadap
rekomendasi
kelayakan
perpanjangan
penyelenggaraan
penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan
izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum
Rapat Bersama.
(12) Keputusan
persetujuan
atau
penolakan
perpanjangan
izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib
diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada
kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada
Pemohon melalui KPI.
Bagian Keenam
Biaya Perizinan
PASAL 10
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Keenam - Biaya Perizinan
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan
penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya
melalui kas negara.
(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar,
serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi
PASAL 11
BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketujuh - Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar,
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran
dasar Lembaga Penyiaran Swasta harus terlebih dahulu dilaporkan
kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
(2) Setiap
(2) Setiap
perubahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga
Penyiaran
Swasta
dapat
mengajukan
perubahan
lokasi
pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta dapat mengajukan perubahan alokasi dan
penggunaan
frekuensi
yang
tertera
dalam
izin
penyelenggaraan
penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat
rekomendasi dari KPI.
(6) Untuk menerbitkan persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi
pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran
Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah, dan
Cakupan Wilayah Siaran
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah, dan
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi
masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu)
saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah, dan
Jumlah Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa
penyiaran televisi dalam satu cakupan wilayah siaran lokal ditetapkan dengan
Peraturan Menteri berdasarkan rencana induk frekuensi radio.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Isi Siaran
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat
untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan
bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai
agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh
perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri dari seluruh jumlah
waktu siaran setiap hari.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata
acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib
mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai
dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional.
(7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Ketiga
Klasifikasi Acara Siaran
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Klasifikasi Acara Siaran
Lembaga Penyiaran Swasta wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan
mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang
ditetapkan oleh KPI.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Bahasa Siaran
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan,
untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai
dengan keperluan suatu mata acara siaran.
(4) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya
dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa
Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling
banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa
asing yang disiarkan.
(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk
khalayak tuna rungu.
Bagian Kelima
Relai dan Siaran Bersama
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Relai dan Siaran Bersama
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan relai siaran lembaga
penyiaran lain, baik dari lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari
lembaga penyiaran luar negeri, berupa relai siaran untuk acara tetap atau
relai siaran untuk acara tidak tetap.
(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran
dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan
dibatasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus) untuk jasa
penyiaran radio dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus)
untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Durasi
(3) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran
dalam negeri bagi lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi
yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% (dua puluh perseratus)
dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri
dibatasi paling banyak 5% (lima perseratus) untuk jasa penyiaran radio
dan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi
dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olah raga
yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap
yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:
a. warta berita;
b. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; atau
c. siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.
(6) Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar
negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa
penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh perseratus) untuk jasa
penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.
(7) Kriteria tentang jenis acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
lebih lanjut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran yang dikeluarkan oleh KPI.
(8) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain
secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional,
internasional, dan/atau mata acara pilihan.
(9) Antarlembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama
sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan
monopoli pembentukan opini.
(10) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi peringatan
dini yang berasal dari sumber resmi Pemerintah tentang kemungkinan
terjadinya bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan
mengakibatkan kerusakan harta benda milik warga.
(11) Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta wajib
menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan
dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat.
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Hak Siar dan Ralat Siaran
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan ralat apabila isi siaran
dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas
isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.
(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat)
jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat
dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan
utama.
(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung
jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa
dirugikan.
Bagian Ketujuh
Arsip Siaran
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Arsip Siaran
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyimpan bahan atau materi siaran
paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai
penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga
yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran
pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1) Materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan
yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-
anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi
hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00
waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan
layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai
dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan
harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh
Pemerintah sesuai dengan keperluan.
(5) Waktu siaran iklan niaga Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua
puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari siaran iklan niaga setiap hari.
(7) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesembilan
Jasa Tambahan Penyiaran
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesembilan - Jasa Tambahan Penyiaran
(1) Jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat
dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran wajib menggunakan standar sistem
dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem dan kinerja teknik
jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Bagian Kesepuluh
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Penyiaran
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum
atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas
tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB IV
PERMODALAN
Bagian Pertama
Kepemilikan Saham
PASAL 24
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Pertama - Kepemilikan Saham
(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal seluruhnya
hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(2) Lembaga
Penyiaran
Swasta
dapat
melakukan
penambahan
dan
pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga
negara asing dan/atau badan hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan
dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.
(3) Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik
langsung maupun tidak langsung.
(4) Paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari saham Lembaga
Penyiaran Swasta harus tetap dimiliki warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia.
(5) Setiap
transaksi
atas
saham
Lembaga
Penyiaran
Swasta
yang
menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh
perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib
dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penambahan dan Pengembangan Modal Asing
bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Badan Hukumnya
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
PASAL 25
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T.
Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus)
oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh
melalui investasi langsung.
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui investasi
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Menteri.
Bagian Ketiga
Penambahan dan Pengembangan Modal Asing
bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Badan Hukumnya
Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
PASAL 26
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Ketiga - Penambahan dan Pengembangan Modal Asing
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T.
Terbuka jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus)
oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh
melalui pasar modal.
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui pasar modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di pasar modal dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 27
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Ketiga - Penambahan dan Pengembangan Modal Asing
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T.
Terbuka
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26,
hanya
dapat
mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Swasta di bursa efek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya
telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(3) Dalam
(3) Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Swasta telah tercatat di bursa efek
sebanyak 20% (dua puluh perseratus), warga negara asing dan/atau
badan hukum asing hanya dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran
Swasta melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Swasta yang tercatat
di bursa efek.
(4) Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing
melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah
saham Lembaga Penyiaran Swasta yang dicatatkan di bursa efek dan
minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing
dan/atau badan hukum asing.
Bagian Keempat
Pelaporan
PASAL 28
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Keempat - Pelaporan
(1) Setiap perubahan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Swasta yang
dilakukan melalui investasi secara langsung dan menyebabkan perubahan
kepemilikan saham mayoritas atau paling sedikit 5% (lima perseratus) dari
total modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dilaporkan oleh
Lembaga Penyiaran Swasta kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya perubahan.
(2) Dalam hal warga negara asing dan/atau badan hukum asing melakukan
transaksi saham Lembaga Penyiaran Swasta melalui bursa efek, kewajiban
pelaporan pemodal kepada otoritas pasar modal dilakukan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
di
bidang
pasar
modal
dan
tembusannya
disampaikan kepada Menteri.
PASAL 29
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Keempat - Pelaporan
(1) Lembaga
Penyiaran
Swasta
yang
melakukan
penambahan
dan
pengembangan modal melalui pasar modal wajib terlebih dahulu
memberikan kesempatan kepemilikan atas saham tersebut untuk
karyawan.
(2) Pemberian kesempatan kepemilikan atas saham untuk karyawan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 30
BAB IV: PERMODALAN | Bagian Keempat - Pelaporan
Pasal 30
Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan kepada
karyawan.
BAB V
PEMBATASAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
SERTA KEPEMILIKAN SILANG
Bagian Pertama
Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan
Paragraf 1
Jasa Penyiaran Radio
PASAL 31
BAB V: PEMBATASAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN | Bagian Pertama - Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran radio oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di
satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh
wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
a. 1
(satu)
badan
hukum
hanya
boleh
memiliki
1
(satu)
izin
penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio;
b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada
badan hukum ke-1 (kesatu) sampai dengan ke-7 (ketujuh);
c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan
perseratus) pada badan hukum ke-8 (kedelapan) sampai dengan ke-14
(keempat belas);
d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus)
pada badan hukum ke-15 (kelima belas) sampai dengan ke-21 (kedua
puluh satu);
e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada
badan hukum ke-22 (kedua puluh dua) dan seterusnya;
f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/kota yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar
100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional
dan/atau daerah terpencil.
(3) Kepemilikan
(3) Kepemilikan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan
informasi masyarakat.
Paragraf 2
Jasa Penyiaran Televisi
PASAL 32
BAB V: PEMBATASAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN | Bagian Pertama - Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di
satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh
wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin
penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2
(dua) provinsi yang berbeda;
b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada
badan hukum ke-1 (kesatu);
c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan
perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua);
d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus)
pada badan hukum ke-3 (ketiga);
e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada
badan hukum ke-4 (keempat) dan seterusnya;
f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah provinsi yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar
100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran televisi yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional
dan/atau daerah terpencil.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih
dari 49% (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90%
(sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua) dan
seterusnya
hanya
untuk
Lembaga
Penyiaran
Swasta
yang
telah
mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya
sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(4) Kepemilikan
(4) Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan
informasi masyarakat.
Bagian Kedua
Pembatasan Kepemilikan Silang
PASAL 33
BAB V: PEMBATASAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN | Bagian Kedua - Pembatasan Kepemilikan Silang
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media
cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak
langsung dibatasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu)
Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak
di wilayah yang sama; atau
b. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu)
Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak
di wilayah yang sama; atau
c. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu)
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga
Penyiaran Berlangganan di wilayah yang sama.
BAB VI
SISTEM STASIUN JARINGAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 34
BAB VI: SISTEM STASIUN JARINGAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Sistem stasiun jaringan terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk
stasiun jaringan dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan
yang membentuk sistem stasiun jaringan.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga
Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya
direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam
sistem stasiun jaringan.
(3) Lembaga
(3) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga
Penyiaran Swasta yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan
yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga
Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya dapat berjaringan dengan 1 (satu) Lembaga
Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran
televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan
harus memuat siaran lokal.
(6) Setiap penyelenggaraan siaran melalui sistem stasiun jaringan dan setiap
perubahan jumlah anggota stasiun jaringan yang terdapat dalam sistem
stasiun jaringan wajib dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Kedua
Jasa Penyiaran Radio
PASAL 35
BAB VI: SISTEM STASIUN JARINGAN | Bagian Kedua - Jasa Penyiaran Radio
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dapat menyelenggarakan
siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga
Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau
kota;
b.
jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi
paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kabupaten dan
kota di Indonesia.
c.
paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana
dimaksud pada huruf b terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya
dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling
sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi
kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;
e.
penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju
sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran Televisi
PASAL 36
BAB VI: SISTEM STASIUN JARINGAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dapat menyelenggarakan
siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas,
diatur sebagai berikut:
a.
induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang
terletak di ibukota provinsi;
b.
anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang
terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota;
c.
untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan
melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi;
d.
Khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai;
e.
jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi
paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi di
Indonesia;
f.
pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e
memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran menjadi paling banyak 90%
(sembilan puluh perseratus) dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya
untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah
stasiun relai yang dimilikinya sehingga melebihi 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah provinsi sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini;
g.
paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana
dimaksud pada huruf e atau huruf f terletak di daerah ekonomi maju yang
lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan
paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah
ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;
h.
penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju
sebagaimana dimaksud pada huruf g ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
BAB VII
RENCANA DASAR TEKNIK DAN
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Rencana Induk Frekuensi Radio
PASAL 37
BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Pertama - Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menatati rencana dasar teknik
penyiaran.
(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai
berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan
perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar,
ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan
penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan
teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap
lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran
sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
PASAL 38
BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Pertama - Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang
dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk
penyiaran.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran,
dan Sertifikasi Alat dan Perangkat
PASAL 39
BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk
keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar nasional dan
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri
menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan.
(3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar :
a. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi
penyiaran, dan telekomunikasi nasional;
b. adopsi standar internasional atau standar regional; atau
c. adaptasi standar internasional atau standar regional.
(4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi
dalam negeri.
PASAL 40
BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Pengamanan dan Perlindungan
PASAL 41
BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Ketiga - Pengamanan dan Perlindungan
Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus
dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif
PASAL 42
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau
memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
PASAL 43
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga
Penyiaran
Swasta
yang
tidak
mengajukan
permohonan
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai
sanksi
administratif
berupa
tidak
diberikan
perpanjangan
izin
penyelenggaraan penyiaran.
PASAL 44
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam menyelenggarakan penyiaran
melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu)
cakupan wilayah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga)
bulan.
PASAL 45
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara luar
negeri sehingga kuota acara dalam negeri tercapai 60% (enam puluh
perseratus) paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata
acara produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.
PASAL 46
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang
isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang
tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (3).
PASAL 47
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi
siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan
golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau
tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu.
PASAL 48
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melaksanakan siarannya sesuai
dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
Pasal 49
(1) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang dalam acara
berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa Indonesia atau tidak
menyulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4).
PASAL 50
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam melakukan relai siaran untuk
acara tetap tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
PASAL 51
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam melakukan relai siaran untuk acara
tetap tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara
yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
PASAL 52
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai
peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (10) dan informasi
mengenai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (11)
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
PASAL 53
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 53
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dalam menayangkan acara siaran yang tidak
mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
PASAL 54
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melakukan ralat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang
bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1).
PASAL 55
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran
paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
PASAL 56
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan siaran iklan niaga pada mata
acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-
anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara siaran iklan niaga yang
bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2).
PASAL 57
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 57
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran
televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 58
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyediakan waktu untuk siaran
iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran
televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 59
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan niaga
melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran
televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 60
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan layanan
masyarakat kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran iklan niaga
setiap hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa
penyiaran televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 61
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 61
(1) Lembaga
Penyiaran
Swasta
yang
materi
siaran
iklannya
tidak
menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai
sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran
radio paling banyak Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan untuk
jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta
rupiah).
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
PASAL 62
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal 55 dilakukan oleh Menteri.
(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal
54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61
dilakukan oleh KPI.
(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
PASAL 63
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta tidak melaksanakan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59,
Pasal 60, dan Pasal 61 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi
pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar
denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan
langsung ke kas negara.
PASAL 64
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 64
a.
Lembaga Penyiaran Swasta yang dikenai sanksi administratif dapat
mengajukan keberatan.
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap
penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap
penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 65
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga
Penyiaran Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 66
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepemilikan modal
asing atas saham Lembaga Penyiaran Swasta telah melebihi 20% (dua
puluh perseratus) dari seluruh modal, kelebihan kepemilikan saham
modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing.
(2) Kelebihan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dialihkan kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal jumlah 20% (dua puluh perseratus) kepemilikan saham atas
modal asing pada Lembaga Penyiaran Swasta dimiliki oleh 1 (satu)
pemodal asing, pemodal asing yang bersangkutan wajib mengalihkan
sebagian sahamnya kepada pemodal asing lain atau mengalihkan seluruh
sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia paling lambat tanggal 28 Desember 2006.
PASAL 67
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu
badan hukum telah memiliki atau mengusai lebih dari 20 (dua puluh) Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio baik di satu wilayah siaran mapun di
beberapa wilayah siaran di seluruh wilayah Indonesia maka wajib melepaskan
kelebihan kepemilikan atau penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran radio dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio ke-21 (kedua
puluh satu) sampai dengan perusahaan ke-25 (kedua puluh lima) yang
semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi
20% (dua puluh perseratus) dilakukan penurunan secara bertahap dari
100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 60%
(enam puluh perseratus), 30% (tiga puluh perseratus), dan terakhir
menjadi 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 4
(empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
2.
Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio ke-26 (kedua
puluh enam) dan seterusnya, yang semula kepemilikan sahamnya 100%
(seratus perseratus) untuk menjadi 5% (lima perseratus) dilakukan
penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90%
(sembilan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 30% (tiga
puluh perseratus), 10% (sepuluh perseratus), dan terakhir menjadi 5%
(lima perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
PASAL 68
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu
badan hukum telah memiliki atau mengusai lebih dari 2 (dua) Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baik di satu wilayah siaran mapun di
beberapa wilayah siaran di seluruh wilayah Indonesia maka wajib melepaskan
kelebihan kepemilikan atau penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran televisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi ke-3 (ketiga)
yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk
menjadi 49% (empat puluh sembilan perseratus) dilakukan penurunan
bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh
perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus),
dan terakhir menjadi 49% (empat puluh sembilan perseratus) dalam jangka
waktu paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturat Pemerintah ini
ditetapkan.
2. Pelepasan
2. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi ke-4 (keempat)
yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk
menjadi 20% (dua puluh perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari
100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80%
(delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 40% (empat
puluh perseratus), dan terakhir menjadi 20% (dua puluh perseratus) dalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
3. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta ke-5 (kelima) dan seterusnya yang
semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi
5% (lima perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus
perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh
perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 40% (empat puluh perseratus),
20% (dua puluh perseratus), dan terakhir menjadi 5% (lima perseratus)
dalam jangka waktu paling lambat 6 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
PASAL 69
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga Penyiaran Swasta yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
telah memiliki jasa penyiaran radio, dan jasa penyiaran televisi, dan
perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah
satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.
PASAL 70
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah mempunyai
stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun
relainya paling lambat tanggal 28 Desember 2007, kecuali pemilik modal
daerah belum mampu mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan
khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat.
BAB X
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 71
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh
satu orang atau satu badan hukum, yang sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio
lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi lebih
dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa
penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga
Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan media cetak, atau Lembaga
Penyiaran
Swasta
jasa
penyiaran
televisi
dan
Lembaga
Penyiaran
Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan
media cetak, harus melaporkan kepemilikannya kepada Menteri.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional
untuk televisi dari Departemen Penerangan sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya dan harus melaporkan
secara
tertulis
tentang
keberadaannya
kepada
Menteri
untuk
menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
(3) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di
daerah
sebelum
dikeluarkannya
Peraturan
Pemerintah
ini
diakui
keberadaannya
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
Peraturan
Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 72
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Setiap Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan penyesuaian dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini
sejak
Peraturan
Pemerintah
ini
ditetapkan.
PASAL 73
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar