PP NOMOR 51 TAHUN 2005

PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran
iklan, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi
radio,
lembaga
penyiaran,
pemerintah,
dan
izin
penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
2.
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran
radio atau televisi yang berbentuk badan hukum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar
rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
3. Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat
tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah
tertentu.
4. Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah
disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
5. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran
sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah
tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik
dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi
radio lainnya.
6. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara
siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia
khalayak dan khalayak sasaran.
7. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara
Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat
yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak
permohonan
izin
penyelenggaraan
penyiaran
dan
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
8. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia,
yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum
Indonesia.
9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
10. Komisi
10. Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI,
adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada
di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta
masyarakat
di
bidang
penyiaran,
yang
tugas
dan
wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BAB II

PENDIRIAN DAN PERIZINAN

Bagian Pertama
Umum

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Pertama - Umum
(1) Lembaga
Penyiaran
Komunitas
menyelenggarakan
penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar
wilayah keselamatan penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran
melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian

PASAL 3

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam
wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan
hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.

PASAL 4

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. didirikan oleh warga negara Indonesia;

b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;

c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;

d. kegiatannya

d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;

e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;

f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

PASAL 5

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian
(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi
maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi
pemancar atau dengan ERP (effective radiated power)
maksimum 50 (lima puluh) watt.

(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
didirikan:
a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio;
atau
b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi;
atau
c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio
dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas
televisi.

PASAL 6

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian
Lembaga
Penyiaran
Komunitas
dalam
menyelenggarakan
siarannya :
a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari
untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun
penyiaran lain;
c. melibatkan peran komunitasnya.

PASAL 7

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
pendirian
Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

PASAL 8

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran
Komunitas
wajib
memperoleh
izin
penyelenggaraan
penyiaran.

(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan
permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI
dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk
Menteri
dan
1
(satu)
berkas
untuk
KPI
dengan
melampirkan persyaratan administrasi, program siaran,
dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta
mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran
yang akan diselenggarakan;
2. akta
pendirian
dan
perubahannya
beserta
pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada
instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara
penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit
kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk
uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit
kerja;

b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata
acara siaran, khalayak
sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan
rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian
dan mingguan.

c. Data
c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan
digunakan, termasuk peralatan
studio
dan
pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan
biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun
penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan
peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta
wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan
siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan
digunakan
beserta
diagram
blok
sistem
konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang
diinginkan.

PASAL 9

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi
kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan
data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila
persyaratan
dan
kelengkapan
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak
dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan
tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak
dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya
atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak
dipenuhinya
persyaratan
dan
kelengkapan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan
Pemohon.

(6) Dalam
(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI
menerbitkan
rekomendasi
kelayakan
penyelenggaraan
penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan
spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan
penyelenggaraan
penyiaran
dan
usulan
alokasi
dan
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
dari
KPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(8)
Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap
permohonan
yang
belum
memperoleh
rekomendasi
kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan
atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui
penilaian
bersama
terhadap
rekomendasi
kelayakan
penyelenggaraan
penyiaran
dan
usulan
alokasi
dan
penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta
terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri
menerbitkan
keputusan
persetujuan
atau
penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan
hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan
persetujuan
atau
penolakan
izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat
Bersama.
(12) Keputusan
persetujuan
atau
penolakan
izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

PASAL 10

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon
penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran
yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan
seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.

PASAL 11

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pasal 11
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga
Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan
paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi,
sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran
dari Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan
infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi,
pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan
uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap
untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan
kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan
uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba
siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur
Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran
meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran
Komunitas.
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena
sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba
siaran
untuk
lembaga
penyiaran
komunitas
jasa
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga
penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri
(8) Menteri
mencabut
keputusan
izin
penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa
uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Pencabutan Izin

PASAL 12

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Keempat - Jangka Waktu dan Pencabutan Izin
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran
adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
radio;
b. 10
(sepuluh)
tahun
untuk
izin
penyelenggaraan
penyiaran televisi.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri
apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :
a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi
radio
dan/atau
wilayah
jangkauan
siaran
yang
ditetapkan;
b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan
siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa
pemberitahuan;
c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran
kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran
dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran
yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e,
dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.
(5) Izin
(5) Izin
penyelenggaraan
penyiaran
dinyatakan
berakhir
karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali
oleh Pemohon.

Bagian Kelima
Perpanjangan Izin

PASAL 13

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kelima - Perpanjangan Izin
(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin
penyelenggaraan
penyiaran,
Pemohon
mengajukan
permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri
melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jangka
waktu
berlakunya
perpanjangan
izin
penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
radio;
b. 10
(sepuluh)
tahun
untuk
izin
penyelenggaraan
penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk
Menteri
dan
1
(satu)
berkas
untuk
KPI
dengan
melampirkan persyaratan administrasi, program siaran,
dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi:
1. akta
pendirian
dan
perubahannya
beserta
pengesahan badan hukum;
2. susunan
dan
nama
pengurus
penyelenggara
penyiaran;
3. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
4. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak
penggunaan
frekuensi
dan
biaya
izin
penyelenggaraan penyiaran;
5. laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa
operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak
akan berhenti.
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara,
dan khalayak sasaran;

2. persentase
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan
rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian
dan mingguan.
c. Data Teknik penyiaran:
1. daftar
inventaris
sarana
dan
prasarana
yang
digunakan,
termasuk
peralatan
studio
dan
pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun
penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan
peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah
jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya
termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai
izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran
sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
melakukan
pemeriksaan
kelengkapan
persyaratan
administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila
persyaratan
dan
kelengkapan
permohonan
perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar
persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan
disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
rekomendasi
kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari
KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat
Bersama.
(9) Menteri
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap
permohonan
yang
belum
memperoleh
rekomendasi
kelayakan
perpanjangan
penyelenggaraan
penyiaran
setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan
atau
penolakan
perpanjangan
izin
penyelenggaraan
penyiaran
melalui
penilaian
bersama
terhadap
rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan
penyiaran
dari
KPI
dan
terpenuhinya
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri
menerbitkan
keputusan
persetujuan
atau
penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum
Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Bagian Keenam
Biaya Perizinan

PASAL 14

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Keenam - Biaya Perizinan
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin
penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan
frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.

(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus,
dan Anggaran Dasar, Serta Perubahan
Lokasi Pemancar dan Frekuensi

PASAL 15

BAB II: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus,
dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas
harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari
pejabat
yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah
terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.

(2) Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau
anggaran
dasar
Lembaga
Penyiaran
Komunitas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
boleh
mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.

(3) Lembaga
Penyiaran
Komunitas
dapat
mengajukan
perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin
penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan.

(4) Lembaga
Penyiaran
Komunitas
dapat
mengajukan
perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera
dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri
untuk mendapatkan izin.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah
mendapat rekomendasi dari KPI.

(6) Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan,
perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan
frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

BAB III
BAB III

PENYELENGGARAN PENYIARAN

Bagian Pertama
Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah
dan Cakupan Wilayah Siaran

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah
Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa penyiaran radio dan jasa
penyiaran
televisi
masing-masing
hanya
dapat
menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran
siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah
(1) Alokasi frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi.

(2) Jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai
dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan
rencana induk frekuensi radio.

(3) Cakupan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas
meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran
yang bersangkutan dan sekitarnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi frekuensi dan
jumlah
Lembaga
Penyiaran
Komunitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Isi Siaran

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kedua - Isi Siaran
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan,
dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,
moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan
kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.

(2) Isi
(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat
paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara
yang bersumber dari materi lokal.
(3) Isi
siaran
wajib
memberikan
perlindungan
dan
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak
dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib
mencantumkan
dan/atau
menyebutkan
klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga
netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau
bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antargolongan

(6) Isi
siaran
dilarang
memperolokkan,
merendahkan,
melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama,
martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan
internasional.
(7) Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran
Komunitas.
(8) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Bagian Ketiga
Acara Siaran

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Acara Siaran
Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c.
hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Acara Siaran
Pasal 20

Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara
siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Bagian Keempat
Bahasa Siaran

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Bahasa Siaran
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program
siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran
muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.

(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar acara pendidikan.

(4) Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat
disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa
Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.

(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia
dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari
jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.

(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu
televisi untuk khalayak tuna rungu.

Bagian Kelima
Relai Siaran

PASAL 22

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Relai Siaran
Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik Indonesia, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya. Bagian Keenam Bagian Keenam Hak Siar dan Ralat Siaran

PASAL 23

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

PASAL 24

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat
apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat
kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau
berita yang disiarkan.

(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua
puluh
empat)
jam
berikutnya,
dan
apabila
tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan
pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan
utama.

(3) Ralat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Bagian Ketujuh
Kerjasama Siaran

PASAL 25

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Kerjasama Siaran
(1) Sesama
Lembaga
Penyiaran
Komunitas
dapat
melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar-
menukar program acara siaran tertentu.

(2) Tukar-menukar
program
acara
siaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas
perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.

Bagian Kedelapan
Arsip Siaran

PASAL 26

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kedelapan - Arsip Siaran
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan
atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1
(satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi,
atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk
disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga
kelestariannya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.

(3) Bahan
siaran
yang
telah
diserahkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk
keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan
siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Bagian Kesembilan
Larangan Siaran Iklan Komersial,
Kode Etik dan Tata Tertib

PASAL 27

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesembilan - Larangan Siaran Iklan Komersial,
Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan
dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan
masyarakat.

PASAL 28

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesembilan - Larangan Siaran Iklan Komersial,
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam
asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik
dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan
masyarakat lainnya.

PASAL 29

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesembilan - Larangan Siaran Iklan Komersial,
(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap
pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan
Lembaga Penyiaran Komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan
mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik
dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai
dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Bagian Kesepuluh
Bagian Kesepuluh
Susunan Pengurus dan Organisasi
Lembaga Penyiaran Komunitas

PASAL 30

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
(1) Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri
atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur
penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang
teknik.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ
yang
mempunyai
tugas
membina
dan
mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai
dengan kebutuhan.

(3) Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja
Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh
Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.

PASAL 31

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan,
dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.

(2) Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan,
perlengkapan, dan kepegawaian.

(3) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.

(4) Penanggung
jawab
teknik
bertugas
merencanakan,
melaksanakan,
dan
mengawasi
operasional
teknik
penyiaran.

PASAL 32

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
Pemimpin
utama
bertanggung
jawab
atas
seluruh
penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar
lembaga.

PASAL 33

BAB III: PENYELENGGARAN PENYIARAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga
Penyiaran Komunitas.

BAB IV
BAB IV

PERMODALAN

PASAL 34

BAB IV: PERMODALAN
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal
yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal
dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik
komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber
pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan
dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak
asing.

BAB V

RENCANA DASAR TEKNIK
DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN

Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Rencana Induk Frekuensi Radio

PASAL 35

BAB V: RENCANA DASAR TEKNIK | Bagian Pertama - Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana
dasar teknik penyiaran.

(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian
stasiun penyiaran sebagai berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran,
kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial,
budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan
wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum
frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan
penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman
pengamanan
dan
perlindungan
sistem
peralatan terhadap lingkungan.

(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
ditetapkan
dengan
Peraturan
Menteri,
setelah
mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.

PASAL 36

BAB V: RENCANA DASAR TEKNIK | Bagian Pertama - Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
(1) Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan
Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana
induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio
untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran

PASAL 37

BAB V: RENCANA DASAR TEKNIK | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran
(1) Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau
dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran
wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan:
a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat
penyiaran;
b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian
yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat
penyiaran;
c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi
penyiaran secara nasional.

(2) Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Alat
dan
perangkat
penyiaran
yang
digunakan
mengutamakan produksi dalam negeri.

PASAL 38

BAB V: RENCANA DASAR TEKNIK | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran
Pasal 38

Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus
berada di satu lokasi.

BAB VI

LAPORAN

PASAL 39

BAB VI: LAPORAN
(1) Setiap
tahun
Lembaga
Penyiaran
Komunitas
wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada
Menteri, KPI, dan komunitasnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.

BAB VII

SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif

PASAL 40

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan
permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
tidak
diberikan
perpanjangan
izin
penyelenggaraan
penyiaran.

PASAL 41

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2),
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali,
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi
lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal
80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua)
bulan.

(3) Dalam
hal
jangka
waktu
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan,
beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi
lokal yang melebihi kuota dihentikan.

PASAL 42

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan
jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan
perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan
remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang
tidak
tepat
dan
tidak
mencantumkan
dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai
dengan
dipenuhinya
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

PASAL 43

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa
penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau
mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

PASAL 44

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksanakan
siarannya
sesuai
dengan
klasifikasi
acara
siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

PASAL 45

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang
dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks
bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai
dengan
dipenuhinya
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).

PASAL 46

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara
siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.

PASAL 47

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah
sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1).

PASAL 48

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan
atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

PASAL 49

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran
iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

PASAL 50

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode
etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

PASAL 51

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
Pasal 51

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan
dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3
(tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi

PASAL 52

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh
Menteri.
(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh
KPI.
(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa
teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing
7 (tujuh) hari kalender.

PASAL 53

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi
(1) Lembaga
Penyiaran
Komunitas
yang
dikenai
sanksi
administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan
terhadap
penjatuhan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan
terhadap
penjatuhan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur
dengan Peraturan KPI.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 54

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 55

ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, pemerintah, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2.

Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

3. Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu.

4. Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.

5. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

6. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.

7. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

8. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

10. Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. BAB II PENDIRIAN DAN PERIZINAN Bagian Pertama Umum Pasal 2

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :

a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;

b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;

c. penyiaran televisi secara analog atau digital.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian Pasal 3 Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya. Pasal 4

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. didirikan oleh warga negara Indonesia;

b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;

c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;

d. kegiatannya

d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;

e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;

f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat. Pasal 5

(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksimum 50 (lima puluh) watt.

(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:

a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio; atau

b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi; atau

c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi. Pasal 6 Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :

a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;

b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;

c. melibatkan peran komunitasnya. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Pasal 8

(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi:

1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

2. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;

3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran;

4. studi kelayakan dan rencana kerja;

5. uraian tentang aspek permodalan;

6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;

b. Program siaran:

1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran;

2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.

c. Data

c. Data teknik penyiaran:

1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;

2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;

3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;

4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan. Pasal 9

(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.

(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c.

(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.

(6) Dalam

(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.

(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama. (8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(10) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.

(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI. Pasal 10 Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama. Pasal 11 Pasal 11

(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi :

a. persyaratan administrasi;

b. program siaran; dan

c. data teknik penyiaran; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Komunitas.

a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5);

b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.

(8) Menteri

(8) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.

(9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Jangka Waktu dan Pencabutan Izin Pasal 12

(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;

b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.

(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.

(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :

a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;

b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;

c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;

d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau

e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e, dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.

(5) Izin

(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon. Bagian Kelima Perpanjangan Izin Pasal 13

(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;

b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi:

1. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;

2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;

3. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;

4. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;

5. laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak akan berhenti.

b. Program siaran:

1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;

2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.

c. Data Teknik penyiaran:

1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;

2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.

(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.

(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.

(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.

(9) Menteri

(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.

(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI. Bagian Keenam Biaya Perizinan Pasal 14

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.

(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar, Serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi Pasal 15

(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.

(2) Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.

(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.

(6) Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III BAB III PENYELENGGARAN PENYIARAN Bagian Pertama Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah dan Cakupan Wilayah Siaran Pasal 16 Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran. Pasal 17

(1) Alokasi frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi.

(2) Jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan rencana induk frekuensi radio.

(3) Cakupan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan sekitarnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi frekuensi dan jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Isi Siaran Pasal 18

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

(2) Isi

(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara yang bersumber dari materi lokal.

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

(4) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

(5) Isi siaran dilarang:

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan

(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

(7) Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran Komunitas.

(8) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Bagian Ketiga Acara Siaran Pasal 19 Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:

a. pendidikan dan budaya;

b. informasi; c. hiburan dan kesenian;

d. iklan layanan masyarakat. Pasal 20 Pasal 20 Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Bagian Keempat Bahasa Siaran Pasal 21

(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.

(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar acara pendidikan.

(4) Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.

(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.

(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu. Bagian Kelima Relai Siaran Pasal 22 Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik Indonesia, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya. Bagian Keenam Bagian Keenam Hak Siar dan Ralat Siaran Pasal 23 Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar. Pasal 24

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.

(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.

(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Bagian Ketujuh Kerjasama Siaran Pasal 25

(1) Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar- menukar program acara siaran tertentu.

(2) Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan. Bagian Kedelapan Arsip Siaran Pasal 26

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.

(2) Bahan

(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kesembilan Larangan Siaran Iklan Komersial, Kode Etik dan Tata Tertib Pasal 27 Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. Pasal 28

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya. Pasal 29

(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kesepuluh Bagian Kesepuluh Susunan Pengurus dan Organisasi Lembaga Penyiaran Komunitas Pasal 30

(1) Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang teknik.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ yang mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai dengan kebutuhan.

(3) Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing. Pasal 31

(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.

(2) Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.

(3) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.

(4) Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik penyiaran. Pasal 32 Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga. Pasal 33 Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas. BAB IV BAB IV PERMODALAN Pasal 34

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing. BAB V RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN Bagian Pertama Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio Pasal 35

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.

(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:

a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;

b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;

c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;

d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri, setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait. Pasal 36

(1) Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran Pasal 37

(1) Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan:

a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat penyiaran;

b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran;

c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi penyiaran secara nasional.

(2) Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri. Pasal 38 Pasal 38 Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di satu lokasi. BAB VI LAPORAN Pasal 39

(1) Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada Menteri, KPI, dan komunitasnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Pertama Pemberian Sanksi Administratif Pasal 40

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Pasal 41

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga

(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal 80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua) bulan.

(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal yang melebihi kuota dihentikan. Pasal 42

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). Pasal 43 Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu. Pasal 44

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Pasal 45

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). Pasal 46

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasal 47

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Pasal 48 Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pasal 49

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Pasal 50

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). Pasal 51 Pasal 51

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Sanksi Pasal 52

(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.

(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh KPI.

(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. Pasal 53

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 54

(1) Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

PASAL 56

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.