PP NOMOR 53 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi.

(2) Jumlah Anggota setiap Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Komisi di DPRD.

(3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) Fraksi, wajib bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi Gabungan.

(4) Fraksi yang ada wajib menerima Anggota DPRD dari Partai Politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.

(5) Dalam hal Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai Fraksi Gabungan, seluruh Anggota Fraksi Gabungan tersebut wajib bergabung dengan Fraksi atau Fraksi Gabungan lain yang memenuhi syarat.

(6) Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk Fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.

(7) Fraksi Gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).

2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.

(2) Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, Pimpinan Fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris.

(3) Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diumumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Calon Pimpinan DPRD hanya dapat dicalonkan dari dan oleh Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(6) berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota Fraksi yang disesuaikan dengan jumlah unsur pimpinan.

(2) Masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mengajukan 1 (satu) orang calon Pimpinan DPRD.

(3) Apabila jumlah anggota Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada urutan terakhir terdapat lebih dari satu Fraksi yang mempunyai jumlah anggota sama, Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pemilihan umum.

(4) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memenuhi jumlah unsur pimpinan, Fraksi Gabungan dapat mengajukan 1 (satu) orang calon pimpinan.

(5) Apabila Fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lebih dari 1 (satu), Fraksi gabungan yang berhak mengajukan calon pimpinan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.

(6) Pengajuan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Fraksi.

4. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37

(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan

c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

(2) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu, karena:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;

b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar Kode Etik DPRD;

d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;

e. melanggar larangan bagi anggota DPRD; dan

f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara atau lebih.

5. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut : Pasal 38

(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan setelah ada keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD.

(2) Apabila Pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DPRD menyampaikan usulan dimaksud.

(3) Usul

(3) Usul Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, didasarkan atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah partai politik sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan;

(4) Proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;

(5) Proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan;

(6) Apabila anggota DPRD terbukti bersalah, keputusan yang diambil oleh Badan kehormatan disampaikan oleh Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi, dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk DPRD Kabupaten/Kota.

6. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(2) Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.

(3) DPRD Provinsi yang beranggotakan 35 sampai dengan 75 orang membentuk empat Komisi dan yang beranggotakan lebih dari 75 orang membentuk lima Komisi.

(4) DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang membentuk tiga Komisi dan yang beranggotakan lebih dari 35 orang membentuk empat Komisi.

(5) Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diupayakan sama.

(6) Penempatan

(6) Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya.

(7) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

(8) Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.

(9) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan.

(10) Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun.

7. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut : Pasal 50

(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

(2) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan :

a. untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD yang ber anggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang; dan

b. untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan seratus berjumlah 7 (tujuh) orang.

(3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.

(5) Anggota

(5) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.

(6) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun.

(7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

8. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Badan Kehormatan mempunyai tugas :

a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji; c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;

d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan

e. menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.

9. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 3 Pasal yakni Pasal 51A, Pasal 51B dan Pasal 51C sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 51A Pasal 51A Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang : a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan

b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak- pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Pasal 51 B

(1) Mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran :

a. pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan;

b. pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas ;

c. Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan/ pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindak lanjuti ;

d. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan dapat menindak lanjuti.

(2) Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/ laporan :

a. Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/laporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain;

b. Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan;

c. Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti dalam rapat paripurna DPRD; d.Rapat

d. Rapat paripurna DPRD dilaksanakan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kesimpulan sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD;

e. Rapat Paripurna DPRD dapat menyetujui atau menolak kesimpulan Badan Kehormatan;

f. Apabila Rapat Paripurna DPRD menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.

(3) Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan pelapor. Pasal 51C

(1) DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan;

(2) Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

(3) Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis; dan

(4) Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 Jenis Rapat DPRD terdiri atas :

a. Rapat Paripurna yang merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD, antara lain untuk menyetujui menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD;

b. Rapat Paripurna yang bersifat istimewa merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan;

c. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan, dipimpin oleh Ketua DPRD;

d. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah;

e. Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi;

f. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Komisi- komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD;

g. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat bersama, dipimpin oleh Pimpinan DPRD;

h. Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran;

i. Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan;

j. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;

k. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan; dan

l. Rapat-rapat lain yang ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

11. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRD.

(2) Rapat

(2) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil keputusan, kecuali : a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;

b. persetujuan rancangan peraturan daerah;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;

d. penetapan, perubahan, penghapusan pajak, dan retribusi daerah;

e. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada daerah; f. Badan Usaha Milik Daerah;

g. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya; h. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; i. kebijakan tata ruang, j. kerjasama daerah k. pemberhentian dan penggantian Ketua/Wakil Ketua DPRD l. penggantian antar waktu Anggota DPRD;

m. usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan n. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

12. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut: Pasal 103

(1) Dalam hal seorang anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

(2) Dalam

(2) Dalam hal seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(3) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dari pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);

(5) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah :

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tingkat pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(6) Setelah tindakan pada ayat (5) dilakukan, harus dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar memberikan izin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam.

(7) Selama anggota DPRD menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

13. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut: Pasal 104

(1) DPRD wajib menyusun Kode Etik berupa norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan prilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.

(2) Kode

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan dan menjalankan tugas dan wewenangnya.

(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang kurangnya meliputi: a. pengertian kode etik; b. tujuan kode etik; c. pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara Pemerintah Daerah dan antar anggota, serta antara Anggota DPRD dan pihak lain; d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh Anggota DPRD; e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, sanggahan;dan f. sanksi dan rehabilitasi.

14. Ketentuan Pasal 119 diubah, sehingga Pasal 119 berbunyi sebagai berikut: Pasal 119 Pimpinan DPRD yang telah terpilih dan diresmikan pengangkatannya tetap melaksanakan tugas sebagai Pimpinan sampai berakhir masa jabatan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 7

(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi.
(2) Jumlah Anggota setiap Fraksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
Komisi di DPRD.
(3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dari 1 (satu) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat
untuk membentuk 1 (satu) Fraksi, wajib bergabung
dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi
Gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima Anggota DPRD dari
Partai Politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk
dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
(5) Dalam hal Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah dibentuk, kemudian tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Fraksi Gabungan, seluruh
Anggota Fraksi Gabungan tersebut wajib bergabung
dengan Fraksi atau Fraksi Gabungan lain yang
memenuhi syarat.
(6) Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk
membentuk Fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu)
Fraksi.
(7) Fraksi Gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik
dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (5).
2. Ketentuan
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
(2) Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang,
Pimpinan Fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris.
(3) Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan
kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya diumumkan
kepada seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 11

(1) Calon Pimpinan DPRD hanya dapat dicalonkan dari dan
oleh Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota Fraksi
yang disesuaikan dengan jumlah unsur pimpinan.
(2) Masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berhak mengajukan 1 (satu) orang calon
Pimpinan DPRD.
(3) Apabila jumlah anggota Fraksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pada urutan terakhir terdapat lebih dari
satu Fraksi yang mempunyai jumlah anggota sama,
Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD
ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak
hasil pemilihan umum.
(4) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
memenuhi jumlah unsur pimpinan, Fraksi Gabungan
dapat mengajukan 1 (satu) orang calon pimpinan.
(5) Apabila Fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), lebih dari 1 (satu), Fraksi gabungan yang
berhak
mengajukan
calon
pimpinan
ditentukan
berdasarkan
perolehan
suara
terbanyak
dalam
pemilihan umum.
(6) Pengajuan
calon
Pimpinan
DPRD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan
dengan Keputusan Fraksi.
4. Ketentuan
4. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a diubah, sehingga Pasal
37 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37

(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota
karena:
a meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu, karena:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
secara
berturut-turut selama 6 bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan
melanggar
sumpah/janji
jabatan,
dan/atau melanggar Kode Etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan bagi anggota DPRD; dan
f. dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melanggar tindak pidana dengan
ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara atau
lebih.

5. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut :

PASAL 38

(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e dilaksanakan setelah ada keputusan
DPRD
berdasarkan
rekomendasi
dari
Badan
Kehormatan DPRD.
(2) Apabila Pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul
pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretaris DPRD menyampaikan usulan
dimaksud.

(3) Usul
(3) Usul
Pemberhentian
anggota
DPRD
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, didasarkan
atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan
Pimpinan Wilayah/Daerah partai politik sesuai dengan
mekanisme
yang
berlaku
pada
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik yang
bersangkutan;
(4) Proses
yang
dilakukan
oleh
Badan
Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau
pemilih;
(5) Proses
yang
dilakukan
oleh
Badan
Kehormatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
meliputi
penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan;
(6) Apabila anggota DPRD terbukti bersalah, keputusan
yang diambil oleh Badan kehormatan disampaikan oleh
Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi,
dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk
DPRD Kabupaten/Kota.

6. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 48

(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat
tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan
keanggotaan DPRD.
(2) Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib
menjadi anggota salah satu Komisi.
(3) DPRD Provinsi yang beranggotakan 35 sampai dengan
75
orang
membentuk
empat
Komisi
dan
yang
beranggotakan lebih dari 75 orang membentuk lima
Komisi.
(4) DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai
dengan 35 orang membentuk tiga Komisi dan yang
beranggotakan lebih dari 35 orang membentuk empat
Komisi.
(5) Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diupayakan sama.

(6) Penempatan
(6) Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan
perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul
Fraksinya.
(7) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari
dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat
Paripurna DPRD.
(8) Masa
penempatan
anggota
dalam
Komisi
dan
perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat
Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun
anggaran.
(9) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki
tempat anggota Komisi yang digantikan.
(10) Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah
tahun.

7. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut :

PASAL 50

(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan
dengan Keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan
ketentuan :
a. untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan
sampai dengan 34 (tiga puluh empat) berjumlah 3
(tiga) orang, dan untuk DPRD yang ber anggotakan
35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh
lima) berjumlah 5 (lima) orang; dan
b. untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan sampai
dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima)
orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 75
(tujuh puluh lima) sampai dengan seratus berjumlah
7 (tujuh) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Kehormatan.
(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi.
(5) Anggota
(5) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki
tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(6) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua
setengah tahun.
(7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

8. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 51

Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para
anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan
kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b.
meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
DPRD serta sumpah/janji;
c.
melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau
pemilih;
d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan,
verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh
DPRD; dan
e. menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD
berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti
adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas
pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau
pemilih.

9. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 3 Pasal yakni
Pasal 51A, Pasal 51B dan Pasal 51C sehingga berbunyi
sebagai berikut :

PASAL 51A

Pasal 51A
Untuk
melaksanakan
tugasnya,
Badan
Kehormatan
berwenang :
a.
memanggil
Anggota
yang
bersangkutan
untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap
dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
b. meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-
pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta
dokumen atau bukti lain.

PASAL 51B

(1) Mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran :
a. pengaduan/pelaporan
tentang
dugaan
adanya
pelanggaran
diajukan
secara
tertulis
kepada
Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas
dengan tembusan Badan Kehormatan;
b. pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai
dengan identitas pelapor yang jelas ;
c. Pimpinan
DPRD
menyampaikan
pengaduan/
pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindak
lanjuti ;
d. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD,
Badan Kehormatan dapat menindak lanjuti.

(2) Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/
laporan :
a. Badan
Kehormatan
melakukan
penelitian
dan
pemeriksaan pengaduan/laporan melalui permintaan
keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/atau
yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau
bukti lain;
b. Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil
penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita
acara penelitian dan pemeriksaan;
c. Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil
penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD
untuk ditindak lanjuti dalam rapat paripurna DPRD;
d.Rapat
d. Rapat paripurna DPRD dilaksanakan selambat-
lambatnya
7
(tujuh)
hari
setelah
kesimpulan
sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD;
e. Rapat Paripurna DPRD dapat menyetujui atau
menolak kesimpulan Badan Kehormatan;
f. Apabila Rapat Paripurna DPRD menolak kesimpulan
Badan
Kehormatan
dan
menyatakan
yang
bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban
merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara
tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan,
Pimpinan fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang
bersangkutan.
(3) Pimpinan
DPRD
dan/atau
Badan
Kehormatan
menjamin kerahasiaan pelapor.

PASAL 51C

(1) DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap
anggota
yang
dilaporkan
setelah
mendengar
pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan;
(2) Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau
teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai
anggota
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
(3) Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis
disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada anggota yang
bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi
dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara
tertulis; dan
(4) Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD,
diproses
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 57

Jenis Rapat DPRD terdiri atas :
a. Rapat Paripurna yang merupakan rapat anggota
DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan
merupakan
forum
tertinggi
dalam
melaksanakan
wewenang dan tugas DPRD, antara lain untuk
menyetujui
menyetujui
Rancangan
Peraturan
Daerah
menjadi
Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD;
b. Rapat Paripurna yang bersifat istimewa merupakan
rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil
Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu
dengan tidak mengambil keputusan;
c. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan,
dipimpin oleh Ketua DPRD;
d. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota
Panitia Musyawarah, dipimpin oleh Ketua atau Wakil
Ketua Panitia Musyawarah;
e. Rapat
Komisi
merupakan
rapat
anggota
Komisi,
dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi;
f. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Komisi-
komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD;
g. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan
Komisi dan atau Pimpinan Fraksi merupakan rapat
bersama, dipimpin oleh Pimpinan DPRD;
h. Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota
Panitia Anggaran, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua
Panitia Anggaran;
i. Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota
Badan Kehormatan, dipimpin oleh Ketua atau Wakil
Ketua Badan Kehormatan;
j. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia
Anggaran/Komisi/Gabungan
Komisi/Panitia
Khusus
dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
k. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara
DPRD/Komisi/Gabungan
Komisi/Panitia
Khusus
dengan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan;
dan
l. Rapat-rapat lain yang ditentukan dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD.

11. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 60

(1) Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum,
kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara
Pimpinan DPRD.
(2) Rapat
(2) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengambil keputusan, kecuali :
a.
pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. persetujuan rancangan peraturan daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
d. penetapan, perubahan, penghapusan pajak, dan
retribusi daerah;
e. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada
daerah;
f.
Badan Usaha Milik Daerah;
g. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
h.
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara
damai;
i.
kebijakan tata ruang,
j.
kerjasama daerah
k.
pemberhentian
dan
penggantian
Ketua/Wakil
Ketua DPRD
l.
penggantian antar waktu Anggota DPRD;
m. usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan
n.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
Kepala
Daerah
dalam
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah

12. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 103

(1) Dalam hal seorang anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

(2) Dalam

(2) Dalam hal seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(3) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dari pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);

(5) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah :

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tingkat pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(6) Setelah tindakan pada ayat (5) dilakukan, harus dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar memberikan izin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam.

(7) Selama anggota DPRD menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

13. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 104

(1) DPRD wajib menyusun Kode Etik berupa norma-norma
atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan
etik atau filosofis dengan peraturan prilaku maupun
ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang,
atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.
(2) Kode
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra
dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan
dan menjalankan tugas dan wewenangnya.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang kurangnya meliputi:
a.
pengertian kode etik;
b.
tujuan kode etik;
c.
pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan
antar penyelenggara Pemerintah Daerah dan antar
anggota, serta antara Anggota DPRD dan pihak
lain;
d.
hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh
Anggota DPRD;
e.
etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan,
jawaban, sanggahan;dan
f.
sanksi dan rehabilitasi.

14. Ketentuan Pasal 119 diubah, sehingga Pasal 119 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 119

Pimpinan DPRD yang telah terpilih dan diresmikan pengangkatannya tetap melaksanakan tugas sebagai Pimpinan sampai berakhir masa jabatan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.