PP NOMOR 54 TAHUN 2005

PINJAMAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 8.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; 9. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;

10. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal;

11. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;

12. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;

13. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. BAB II PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH

PASAL 2

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman
Daerah
merupakan
alternatif
sumber
pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan
kas.
(2) Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan
yang
merupakan
inisiatif
dan
kewenangan
Daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung
kepada pihak luar negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar
negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

PASAL 4

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas
pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak
boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang
milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut dapat
dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

PASAL 5

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
(1) Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
(2) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka
waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi
pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus
dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka
waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban
pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok
pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam
kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala
Daerah yang bersangkutan.
(4) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka
waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban
pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok
pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada
tahun-tahun
anggaran
berikutnya
sesuai
dengan
persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

PASAL 6

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
melakukan perjanjian pinjaman jangka menengah berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir, maka perjanjian pinjaman
jangka menengah tersebut tetap berlaku.

PASAL 7

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
Pasal 7

(1) Pinjaman Jangka Pendek hanya dipergunakan untuk
menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang
bersangkutan.
(2) Pinjaman
Jangka
Menengah
dipergunakan
untuk
membiayai
penyediaan
layanan
umum
yang
tidak
menghasilkan penerimaan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai
Proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

PASAL 8

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek yang bersumber dari:

a. Pemerintah Daerah lain;

b. lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang yang bersumber dari:

a. Pemerintah yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman Pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri;

b. Pemerintah Daerah lain;

c. lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

d. lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau

e. masyarakat.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

PASAL 9

BAB II: PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
Menteri Keuangan mengelola Pinjaman Daerah yang bersumber
dari Pemerintah.
BAB III
BAB III

BATAS PINJAMAN DAERAH

PASAL 10

BAB III: BATAS PINJAMAN DAERAH
(1) Batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh
persen)
dari
Produk
Domestik
Bruto
tahun
yang
bersangkutan.
(2) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif
Pinjaman Daerah secara keseluruhan paling lambat bulan
Agustus
untuk
tahun
anggaran
berikutnya
dengan
memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan
perekonomian nasional.
(3) Menteri Keuangan menetapkan pedoman pelaksanaan dan
mekanisme
pemantauan
serta
pengendalian
batas
maksimal kumulatif Pinjaman Daerah.

BAB IV

PERSYARATAN UMUM PINJAMAN DAERAH

PASAL 11

BAB IV: PERSYARATAN UMUM PINJAMAN DAERAH
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman
jangka pendek adalah sebagai berikut:
a.
kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek
telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan.
b.
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
c.
Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon
pemberi pinjaman.

PASAL 12

BAB IV: PERSYARATAN UMUM PINJAMAN DAERAH
Dalam hal Pemerintah Daerah akan melakukan pinjaman
jangka menengah atau jangka panjang, Pemerintah Daerah
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman
yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun
sebelumnya.
b. rasio
b.
rasio proyeksi kemampuan keuangan Daerah untuk
mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma
lima).
c.
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman
yang berasal dari Pemerintah.
d.
mendapatkan persetujuan DPRD.

BAB V

PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG
BERSUMBER DARI PEMERINTAH

Bagian Pertama
Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
yang Dananya Bersumber dari Pinjaman
Luar Negeri

PASAL 13

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Pertama - Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
(1) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman
Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari
pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar
Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
yang
dikeluarkan
oleh
Menteri
Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana Pinjaman
Daerah untuk membiayai usulan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan
sekurang-kurangnya melampirkan:
a. realisasi APBD selama 3 tahun terakhir berturut-turut;
b. APBD tahun bersangkutan;
c. perhitungan
tentang
kemampuan
Daerah
dalam
memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman
(proyeksi DSCR);
d. rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan
diusulkan; dan
e. surat persetujuan DPRD.
(3) Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari
Menteri Dalam Negeri menetapkan Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penetapan
(4) Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sebelum pelaksanaan negosiasi
dengan calon pemberi pinjaman luar negeri, dengan
berdasarkan:
a. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri;
b. alokasi pinjaman pemerintah menurut sumber dan
persyaratannya;
c. kemampuan membayar kembali; dan
d. kapasitas fiskal daerah.
(5) Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal
dari luar negeri dilakukan melalui perjanjian penerusan
pinjaman.
(6) Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara Menteri
Keuangan dan Kepala Daerah.

PASAL 14

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Pertama - Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
(1) Menteri Keuangan menetapkan persyaratan penerusan
pinjaman.
(2) Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan
pinjaman dapat dalam mata uang Rupiah atau mata uang
asing.

Bagian Kedua
Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
yang Dananya Bersumber Selain dari
Pinjaman Luar Negeri

PASAL 15

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Kedua - Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
(1) Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Menteri
Keuangan
dengan
melampirkan
dokumen
sekurang-
kurangnya sebagai berikut:
a. persetujuan DPRD;
b. studi kelayakan proyek; dan
c. dokumen lain yang diperlukan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penilaian atas usulan
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan pinjaman.
(4) Pinjaman
(4) Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal
selain dari pinjaman luar negeri dilakukan melalui
perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Menteri
Keuangan dan kepala daerah.

PASAL 16

BAB V: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Kedua - Prosedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pinjaman
Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dan
Pinjaman
Daerah
dari
Pemerintah
yang
Dananya
Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

BAB VI

PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG
BERSUMBER DARI SELAIN PEMERINTAH

PASAL 17

BAB VI: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang
bersumber selain dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif Pinjaman
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Bagian Pertama
Prosedur Pinjaman Jangka Pendek

PASAL 18

BAB VI: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Pertama - Prosedur Pinjaman Jangka Pendek
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan
pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pinjaman
daerah
jangka
pendek
dilakukan
dengan
perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala
Daerah/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi pinjaman,
dengan
memperhatikan
persyaratan
yang
paling
menguntungkan Pemerintah Daerah penerima pinjaman.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Prosedur Pinjaman Jangka Menengah
atau Jangka Panjang

PASAL 19

BAB VI: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana pinjaman
yang bersumber selain dari Pemerintah kepada Menteri
Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan, dengan
menyampaikan
sekurang-kurangnya
dokumen
sebagai
berikut:
a. kerangka acuan Proyek;
b. APBD tahun bersangkutan;
c. perhitungan
tentang
kemampuan
Daerah
dalam
memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman
(proyeksi DSCR);
d. rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan
diusulkan;
e. surat persetujuan DPRD.
(2) Menteri
Dalam
Negeri
memberikan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka
pemantauan defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman
Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Menteri Dalam Negeri telah memberikan
pertimbangan, Pemerintah Daerah mengajukan usulan
Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman sesuai
dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri tersebut.
(4) Pemerintah daerah mengajukan usulan pinjaman daerah
kepada calon pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Calon pemberi Pinjaman Daerah melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Pinjaman Daerah yang bersumber selain dari Pemerintah
dituangkan
dalam
perjanjian
pinjaman
yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(7) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri.

PASAL 20

BAB VI: PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 20

Menteri Keuangan dapat menetapkan lebih lanjut pelaksanaan
pinjaman
jangka
menengah
dan
jangka
panjang
yang
bersumber selain dari Pemerintah dalam rangka pengendalian
dan kehati-hatian fiskal dengan memperhatikan keadaan
perekonomian
nasional
dan
batas
kumulatif
Pinjaman
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

BAB VII

OBLIGASI DAERAH

Bagian Pertama
Umum

PASAL 21

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya
serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

PASAL 22

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar
domestik dan dalam mata uang Rupiah.

PASAL 23

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Obligasi
Daerah merupakan
efek yang
diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.

PASAL 24

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

PASAL 25

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan untuk
membiayai
investasi
sektor
publik
yang
menghasilkan
penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

PASAL 26

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Pasal 26

Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
25,
penggunaannya
diprioritaskan
untuk
membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah terkait.

PASAL 27

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Pembayaran pokok, bunga, dan denda atas Obligasi Daerah
dianggarkan dalam APBD sampai dengan Obligasi Daerah
dinyatakan lunas.

PASAL 28

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Pertama - Umum
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-
kurangnya mencantumkan:
a.
nilai nominal;
b.
tanggal jatuh tempo;
c.
tanggal pembayaran bunga;
d.
tingkat bunga (kupon);
e.
frekuensi pembayaran bunga;
f.
cara perhitungan pembayaran bunga;
g.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi
Daerah sebelum jatuh tempo; dan
h.
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Bagian Kedua
Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah

PASAL 29

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kedua - Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada
Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan DPRD dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 20.
(2) Persetujuan DPRD mengenai rencana penerbitan Obligasi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat
penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

(4) Persetujuan
(4) Persetujuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang
akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(5) Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), DPRD memberikan
persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan
Obligasi Daerah.
(6) Ketentuan
mengenai
tatacara
penerbitan,
pelaksanaan/penatausahaan, dan pemantauan Obligasi
Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.

PASAL 30

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kedua - Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah yang diterbitkannya.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut, atau
disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
(3) Dalam
hal
Obligasi
Daerah
yang
dibeli
kembali
diperhitungkan sebagai treasury bonds, maka hak-hak
yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.

Bagian Ketiga
Kewajiban

PASAL 31

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Ketiga - Kewajiban
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar pokok dan bunga
setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo serta denda
atas Obligasi Daerah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan
dalam APBD yang dananya dari pendapatan daerah yang
berasal dari penerimaan proyek yang didanai dengan
Obligasi Daerah maupun pendapatan Daerah lainnya.
(3) Dana untuk membayar pokok dan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap
tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

(4) Dalam
(4) Dalam hal pembayaran bunga sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
melebihi
perkiraan,
Kepala
Daerah
melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi
pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan
Perubahan APBD.
(5) Dalam hal proyek belum menghasilkan dana yang cukup
untuk membayar pokok, bunga dan denda Obligasi Daerah
terkait, maka pembayaran tersebut dibayarkan dari APBD.

Bagian Keempat
Pengelolaan Obligasi Daerah

PASAL 32

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Keempat - Pengelolaan Obligasi Daerah
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala
Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk
mengelola Obligasi Daerah.

PASAL 33

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Keempat - Pengelolaan Obligasi Daerah
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi
Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b.
perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman
Daerah;
c.
penerbitan Obligasi Daerah;
d.
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e.
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f.
pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g.
pertanggungjawaban.

Bagian Kelima
Akuntabilitas dan Transparansi

PASAL 34

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | Bagian Kelima - Akuntabilitas dan Transparansi
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat
pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah
serta dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.

(2) Pertanggungjawaban
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
DPRD
sebagai
bagian
dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

PASAL 35

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | bagian dari - pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala informasi
tentang:
a.
kebijakan pengelolaan Pinjaman Daerah dan rencana
penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah
dan jadwal waktu penerbitan;
b.
jumlah
Obligasi
Daerah
yang
beredar
beserta
komposisinya, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
c.
laporan keuangan Pemerintah Daerah;
d.
laporan
penggunaan
dana
yang
diperoleh
melalui
penerbitan Obligasi Daerah, alokasi dana cadangan, serta
laporan-laporan lain yang bersifat material; dan
e.
kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.

PASAL 36

BAB VII: OBLIGASI DAERAH | bagian dari - pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, serta publikasi
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 35 dan
Pasal 36 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan
dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.

BAB VIII

PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH

PASAL 37

BAB VIII: PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
Dalam hal pembayaran kembali pinjaman jangka pendek
menimbulkan biaya antara lain bunga dan denda, maka biaya
tersebut dibebankan pada belanja APBD.

PASAL 38

BAB VIII: PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang
jatuh
tempo
wajib
dianggarkan
dalam
APBD
dan
direalisasikan/dibayarkan pada tahun anggaran yang
bersangkutan.

(2) Pembayaran
(2) Pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah,
dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam
Perjanjian Pinjaman antara Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.

BAB IX

PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH

PASAL 39

BAB IX: PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH
(1) Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman
Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
(2) Keterangan
yang
memuat
semua
pinjaman
jangka
menengah dan jangka panjang wajib dituangkan dalam
lampiran dari dokumen APBD.
(3) Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah
merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam
Lembaran Daerah.

PASAL 40

BAB IX: PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman
dan
kewajiban
pinjaman
kepada
Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam
tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam
hal
Daerah
tidak
menyampaikan
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan posisi
kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 41

BAB IX: PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH
(1) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar
pinjamannya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, kewajiban membayar pinjaman tersebut
diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil
dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah
tersebut.
(2) Dalam hal Daerah melakukan pinjaman langsung dari
sumber luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DAU
dan/atau
dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang
menjadi hak Daerah tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
DAU dan/atau Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

PASAL 42

BAB IX: PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perjanjian
pinjaman yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (7) dan/atau Pemerintah Daerah membuat
perjanjian pinjaman yang tidak sesuai dengan pertimbangan
Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2), maka Pemerintah Daerah yang bersangkutan dilarang
melakukan Pinjaman Daerah selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan
bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
dapat mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya
pada Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang
Pinjaman Daerah dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 45

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.