PP NOMOR 55 TAHUN 2005

DANA PERIMBANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 71 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

9. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

10. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

11. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan

13. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

14. Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.

15. DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

16. Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

17. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.

18. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

19. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.

20. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.

21. Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.

22. Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.

23. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

24. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

25. Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2

(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

BAB II

DANA BAGI HASIL

Bagian Pertama
Umum

PASAL 3

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Pertama - Umum
DBH bersumber dari:
a. Pajak; dan
b. Sumber Daya Alam.

Bagian Kedua
DBH Pajak

PASAL 4

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:
a. PBB;
b. BPHTB; dan
c. PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Paragraf Pertama
Paragraf Pertama
DBH PBB

PASAL 5

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10%
(sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan
puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk
provinsi yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen)
untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

PASAL 6

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
(1) Bagian
Pemerintah
sebesar
10%
(sepuluh
persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan
kepada seluruh kabupaten dan kota.

(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara
merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai
insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi
penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada
tahun
anggaran
sebelumnya
mencapai/melampaui
rencana penerimaan yang ditetapkan.

Paragraf Kedua
DBH BPHTB

PASAL 7

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
(delapan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH
(2) DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
yang bersangkutan.

(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan
porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Paragraf Ketiga
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21

PASAL 8

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai
berikut :
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian
sebagai berikut:
a. 8,4%
(delapan
empat
persepuluh
persen)
untuk
kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh
kabupaten/kota
dalam
provinsi
yang
bersangkutan
dengan bagian yang sama besar.

Paragraf Keempat
Penetapan Alokasi DBH Pajak

PASAL 9

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 10

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
Pasal 10

Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
ditetapkan:
a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun
anggaran bersangkutan; dan
b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran
bersangkutan dilaksanakan.

PASAL 11

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
(1) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah
terdiri atas:
a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua)
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan; dan
b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada
bulan
pertama
triwulan
keempat
tahun
anggaran
berjalan.

(2) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana
penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

(3) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa
realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

Paragraf Kelima
Penyaluran DBH Pajak

PASAL 12

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari
Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

PASAL 13

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - DBH Pajak
Pasal 13

(1) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan
berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun
anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan
secara mingguan.

(3) Penyaluran
PBB
dan
BPHTB
bagian
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu
bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun
anggaran berjalan.

(4) Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan
Nopember tahun anggaran berjalan.

PASAL 14

BAB II: DANA BAGI HASIL | bagian Pemerintah - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
(1) Penyaluran
DBH
PPh
WPOPDN
dan
PPh
Pasal
21
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
dilaksanakan
berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran
DBH
PPh
WPOPDN
dan
PPh
Pasal
21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan
secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan
ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
b. penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih
antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah
dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan
triwulan ketiga.

(3) Dalam
(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran
triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang
didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada
pembagian
definitif
maka
kelebihan
dimaksud
diperhitungkan
dalam
penyaluran
tahun
anggaran
berikutnya.

Bagian Ketiga
DBH Sumber Daya Alam

PASAL 15

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
a. Kehutanan;
b. Pertambangan Umum;
c. Perikanan;
d. Pertambangan Minyak Bumi;
e. Pertambangan Gas Bumi; dan
f. Pertambangan Panas Bumi.

Paragraf Pertama
DBH Sumber Daya Alam Kehutanan

PASAL 16

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a berasal dari:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).

(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(3) DBH
(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.

(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh
persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk
mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Paragraf Kedua
DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum

PASAL 17

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf b berasal dari :
a. Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).

PASAL 18

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang
berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.

(2) DBH
(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang
berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar
untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.

PASAL 19

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi
adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi
yang bersangkutan;

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang
berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:
a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.

Paragraf Ketiga
DBH Sumber Daya Alam Perikanan

PASAL 20

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
Naskah pasal.

PASAL 21

BAB II: DANA BAGI HASIL | bagian Pemerintah - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
dilaksanakan
berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN
dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran
DBH
PPh
WPOPDN
dan
PPh
Pasal
21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan
secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan
ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
b. penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih
antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah
dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan
triwulan ketiga.

(3) Dalam
(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran
triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang
didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada
pembagian
definitif
maka
kelebihan
dimaksud
diperhitungkan
dalam
penyaluran
tahun
anggaran
berikutnya.

Bagian Ketiga
DBH Sumber Daya Alam

Pasal 15

DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
a. Kehutanan;
b. Pertambangan Umum;
c. Perikanan;
d. Pertambangan Minyak Bumi;
e. Pertambangan Gas Bumi; dan
f. Pertambangan Panas Bumi.

Paragraf Pertama
DBH Sumber Daya Alam Kehutanan

Pasal 16

(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a berasal dari:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).

(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(3) DBH
(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.

(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh
persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk
mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Paragraf Kedua
DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum

Pasal 17

DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf b berasal dari :
a. Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).

Pasal 18

(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang
berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.

(2) DBH
(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang
berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar
untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.

Pasal 19

(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi
adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi
yang bersangkutan;

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh
persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang
berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:
a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.

Paragraf Ketiga
DBH Sumber Daya Alam Perikanan

Pasal 20

(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf c berasal dari :

a. Pungutan
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Pungutan Hasil Perikanan.

(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan
dengan
porsi
yang
sama
besar
untuk
seluruh
kabupaten/kota.

Paragraf Keempat
DBH Sumber Daya Alam
Pertambangan Minyak Bumi

Pasal 21

(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas
setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber
daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
setelah
dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 3%
(tiga
persen)
dibagikan
untuk
provinsi
yang
bersangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 6%
(enam
persen)
dibagikan
untuk
seluruh
kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 0,2%
(dua
persepuluh
persen)
untuk
seluruh
kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan.
(4) BDH
(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan
porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

PASAL 22

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas
setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber
daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 5%
(lima
persen)
dibagikan
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 10%
(sepuluh
persen)
dibagikan
untuk
seluruh
kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk
provinsi yang bersangkutan; dan
b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan
untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang
bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan
porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan

Paragraf Kelima
DBH Sumber Daya Alam
Pertambangan Gas Bumi

PASAL 23

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh
setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber
daya
alam
pertambangan
gas
bumi
dari
wilayah
kabupaten/kota
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
setelah
dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh
kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 0,2%
(dua
persepuluh
persen)
untuk
seluruh
kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi yang bersangkutan.

PASAL 24

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh
setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber
daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya.

(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan; dan

b. 20%
b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh
kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk
provinsi yang bersangkutan; dan
b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan
untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang
bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi
yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.

PASAL 25

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan
Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24
ayat (3) wajib dialokasikan untuk menambah anggaran
pendidikan dasar.

Paragraf Keenam
DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi

PASAL 26

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf f berasal dari:
a. Setoran Bagian Pemerintah; atau
b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi.

(2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh
persen) dan dibagi dengan rincian:
a. 16%
(enam
belas
persen)
untuk
provinsi
yang
bersangkutan; dan
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil;

c. 32%
c. 32%
(tiga
puluh
dua
persen)
untuk
seluruh
kabupaten/kota
lainnya
dalam
provinsi
yang
bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama
besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan.

Paragraf Ketujuh
Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam

PASAL 27

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar
penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60
(enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan
dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam
Negeri.
(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang
berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri
Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya
alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya
usulan pertimbangan dari menteri teknis.
(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya
alam oleh menteri teknis.
(4) Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH
Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan
dari menteri teknis.
(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi
dan/atau
Gas
Bumi
untuk
masing-masing
Daerah
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan
perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.
Pargraf Kedelapan
Paragraf Kedelapan
Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA

PASAL 28

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
Naskah pasal.

PASAL 29

BAB I: KETENTUAN UMUM
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

11. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan

13. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

14. Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.

15. DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

16. Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

17. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.

18. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

19. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.

20. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.

21. Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.

22. Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.

23. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

24. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

25. Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu. Pasal 2 Pasal 2

(1) Dana Perimbangan terdiri atas:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. BAB II DANA BAGI HASIL Bagian Pertama Umum Pasal 3 DBH bersumber dari:

a. Pajak; dan

b. Sumber Daya Alam. Bagian Kedua DBH Pajak Pasal 4 DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:

a. PBB;

b. BPHTB; dan

c. PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Paragraf Pertama Paragraf Pertama DBH PBB Pasal 5

(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. Pasal 6

(1) Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.

(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan

b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Paragraf Kedua DBH BPHTB Pasal 7

(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH

(2) DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Paragraf Ketiga DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Pasal 8

(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :

a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan

b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Paragraf Keempat Penetapan Alokasi DBH Pajak Pasal 9 Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 10 Pasal 10 Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan:

a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan

b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. Pasal 11

(1) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas:

a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan

b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.

(2) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

(3) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Paragraf Kelima Penyaluran DBH Pajak Pasal 12 DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pasal 13 Pasal 13

(1) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan secara mingguan.

(3) Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.

(4) Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan. Pasal 14

(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:

a. penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan

b. penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.

(3) Dalam

(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. Bagian Ketiga DBH Sumber Daya Alam Pasal 15 DBH Sumber Daya Alam berasal dari:

a. Kehutanan;

b. Pertambangan Umum;

c. Perikanan;

d. Pertambangan Minyak Bumi;

e. Pertambangan Gas Bumi; dan

f. Pertambangan Panas Bumi. Paragraf Pertama DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Pasal 16

(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal dari:

a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);

b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan

c. Dana Reboisasi (DR).

(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(3) DBH

(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Paragraf Kedua DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Pasal 17 DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari :

a. Iuran Tetap (Land-rent); dan

b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty). Pasal 18

(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(2) DBH

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 19

(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:

a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketiga DBH Sumber Daya Alam Perikanan Pasal 20

(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari :

a. Pungutan

a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan

b. Pungutan Hasil Perikanan.

(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota. Paragraf Keempat DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Pasal 21

(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 6% (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) BDH

(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 22

(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan Paragraf Kelima DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Pasal 23

(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 24

(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 20%

b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 25 DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Paragraf Keenam DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Pasal 26

(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f berasal dari:

a. Setoran Bagian Pemerintah; atau

b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi.

(2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;

c. 32%

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketujuh Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam Pasal 27

(1) Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.

(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis.

(4) Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.

(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya. Pargraf Kedelapan Paragraf Kedelapan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA Pasal 28

(1) Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.

(2) Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen teknis. Paragraf Kesembilan Penyaluran DBH Sumber Daya Alam Pasal 29

(1) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan secara triwulanan.

PASAL 30

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan
dari
Rekening
Kas
Umum
Negara
ke
Rekening Kas Umum Daerah.

PASAL 31

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Ketiga - DBH Sumber Daya Alam
(1) Penyaluran
DBH
Pertambangan
Minyak
Bumi
dan
Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan
menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak
melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan
dalam APBN tahun berjalan.
(2) Dalam
(2) Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan
dalam APBN Perubahan melebihi 130% (seratus tiga puluh
persen), selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan
gas
bumi
sebagai
dampak
dari
kelebihan
dimaksud
dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.
(3) Ketentuan
mengenai
tata
cara
penghitungan
selisih
penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 32

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH
Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31.

Pasal 33

 Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH DR.

 Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi
atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan
yang berasal dari DBH DR.

PASAL 34

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
 Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan
adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan
Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan
fungsional untuk melakukan pemeriksaan.

 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
dijadikan
sebagai
bahan
pertimbangan
dalam
pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam
Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan
Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya.

PASAL 35

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, tata
cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH
Sumber Daya Alam, tata cara penyaluran, pedoman umum,
petunjuk teknis pelaksanaan DBH, pemantauan dan evaluasi,
dan tata cara pemotongan atas sanksi administrasi DBH diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 36

BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Keempat - Pemantauan dan Evaluasi
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. BAB III DANA ALOKASI UMUM Bagian Pertama Umum

PASAL 37

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1) DAU dialokasikan untuk:
a. provinsi; dan
b. kabupaten/kota.

(2) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya
26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri
Neto.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung
dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Dalam hal penentuan proporsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi
DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan
imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh
persen).
(5) Jumlah keseluruhan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam APBN.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Mekanisme Pengalokasian

Paragraf Pertama
Penghitungan

PASAL 38

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

PASAL 39

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan
penghitungan
alokasi
DAU
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

(2) Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan
DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN.

PASAL 40

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula
yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
(2) Celah
fiskal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas
fiskal.
(3) Kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk,
luas
wilayah,
Indeks
Kemahalan
Konstruksi,
Produk
Domestik
Regional
Bruto
per
kapita,
dan
Indeks
Pembangunan Manusia.
(4) Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur
berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
(5) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.

PASAL 41

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Naskah pasal.

PASAL 42

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 160 ayat (6), Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, ). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA PERIMBANGAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

8. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

9. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

10. DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

11. Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan

13. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

14. Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.

15. DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

16. Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

17. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.

18. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

19. Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.

20. Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.

21. Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.

22. Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.

23. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

24. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

25. Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu. Pasal 2 Pasal 2

(1) Dana Perimbangan terdiri atas:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. BAB II DANA BAGI HASIL Bagian Pertama Umum Pasal 3 DBH bersumber dari:

a. Pajak; dan

b. Sumber Daya Alam. Bagian Kedua DBH Pajak Pasal 4 DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:

a. PBB;

b. BPHTB; dan

c. PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Paragraf Pertama Paragraf Pertama DBH PBB Pasal 5

(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. Pasal 6

(1) Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.

(2) Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan

b. 3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Paragraf Kedua DBH BPHTB Pasal 7

(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.

(2) DBH

(2) DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Paragraf Ketiga DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Pasal 8

(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).

(2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :

a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan

b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Paragraf Keempat Penetapan Alokasi DBH Pajak Pasal 9 Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 10 Pasal 10 Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan:

a. berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan

b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. Pasal 11

(1) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas:

a. Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan

b. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.

(2) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

(3) Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Paragraf Kelima Penyaluran DBH Pajak Pasal 12 DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pasal 13 Pasal 13

(1) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan secara mingguan.

(3) Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.

(4) Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan. Pasal 14

(1) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:

a. penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan

b. penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.

(3) Dalam

(3) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. Bagian Ketiga DBH Sumber Daya Alam Pasal 15 DBH Sumber Daya Alam berasal dari:

a. Kehutanan;

b. Pertambangan Umum;

c. Perikanan;

d. Pertambangan Minyak Bumi;

e. Pertambangan Gas Bumi; dan

f. Pertambangan Panas Bumi. Paragraf Pertama DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Pasal 16

(1) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal dari:

a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);

b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan

c. Dana Reboisasi (DR).

(2) DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(3) DBH

(3) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(5) DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Paragraf Kedua DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Pasal 17 DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari :

a. Iuran Tetap (Land-rent); dan

b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty). Pasal 18

(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

(2) DBH

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 19

(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:

a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketiga DBH Sumber Daya Alam Perikanan Pasal 20

(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari :

a. Pungutan

a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan

b. Pungutan Hasil Perikanan.

(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota. Paragraf Keempat DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Pasal 21

(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 6% (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) BDH

(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 22

(1) DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan Paragraf Kelima DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Pasal 23

(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 24

(1) DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

(2) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 20%

b. 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:

a. 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

(4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Pasal 25 DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Paragraf Keenam DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Pasal 26

(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f berasal dari:

a. Setoran Bagian Pemerintah; atau

b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi.

(2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan rincian:

a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;

c. 32%

c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

(3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketujuh Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam Pasal 27

(1) Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.

(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis.

(4) Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(5) Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.

(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya. Pargraf Kedelapan Paragraf Kedelapan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA Pasal 28

(1) Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.

(2) Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen teknis. Paragraf Kesembilan Penyaluran DBH Sumber Daya Alam Pasal 29

(1) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.

(2) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan secara triwulanan. Pasal 30 Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pasal 31

(1) Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan dalam APBN tahun berjalan.

(2) Dalam

(2) Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi Pasal 32 Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal 33  Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH DR.  Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR. Pasal 34  Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya. Pasal 35 Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam, tata cara penyaluran, pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan DBH, pemantauan dan evaluasi, dan tata cara pemotongan atas sanksi administrasi DBH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 36 DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. BAB III DANA ALOKASI UMUM Bagian Pertama Umum Pasal 37

(1) DAU dialokasikan untuk:

a. provinsi; dan

b. kabupaten/kota.

(2) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.

(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

(4) Dalam hal penentuan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen).

(5) Jumlah keseluruhan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan dalam APBN. Bagian Kedua Bagian Kedua Mekanisme Pengalokasian Paragraf Pertama Penghitungan Pasal 38 DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Pasal 39

(1) Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

(2) Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN. Pasal 40

(1) DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.

(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.

(3) Kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.

(4) Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH.

(5) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pasal 41 Pasal 41

(1) Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya. Pasal 42

(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi.

(2) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi.

PASAL 43

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota
dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang
bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.

(2) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
perbandingan
antara
celah
fiskal
kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal
seluruh kabupaten/kota.

PASAL 44

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara total
belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian
masing-masing
bobot
variabel
dengan
indeks
jumlah
penduduk,
indeks
luas
wilayah,
Indeks
Kemahalan
Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks
Produk Domestik Regional Bruto per kapita.

(2) Kapasitas
(2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli
Daerah dan DBH.

PASAL 45

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0
(nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah
fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol),
menerima DAU sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU
sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah
fiskal.
(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar,
tidak menerima DAU.

PASAL 46

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah
undang-undang pembentukan disahkan.
(2) Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan
setelah tersedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
tersedia, penghitungan DAU dilakukan dengan membagi
secara proporsional dengan daerah induk.
(4) Penghitungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan
belanja pegawai.

PASAL 47

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
 Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas
bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dialokasikan sebagai DAU
tambahan.

(2) DAU
 DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas
dasar celah fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2).

Paragraf Kedua
Penetapan Alokasi

PASAL 48

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
 Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.  Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf Ketiga Penyaluran

PASAL 49

BAB III: DANA ALOKASI UMUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
 DAU
disalurkan
dengan
cara
pemindahbukuan
dari
Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum
Daerah.
 Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12
(satu
per
duabelas)
dari
alokasi
DAU
daerah
yang
bersangkutan.
 Tata cara penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB IV

DANA ALOKASI KHUSUS

Bagian Pertama
Umum

PASAL 50

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Pertama - Umum
(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
(2) DAK
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas
nasional.

PASAL 51

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Pertama - Umum
(1) DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang
menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) yang menjadi urusan daerah.

(2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK
berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria
teknis.

Bagian Kedua
Mekanisme Pengalokasian DAK

Paragraf Pertama
Penetapan Program dan Kegiatan

PASAL 52

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
 Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1)
dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran
bersangkutan.
 Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan
didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai
dengan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
 Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri Keuangan.

Paragraf Kedua
Paragraf Kedua
Penghitungan DAK

PASAL 53

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
52
ayat
(3)
Menteri
Keuangan
melakukan penghitungan alokasi DAK.

PASAL 54

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
(1) Penghitungan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
b Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.

(2) Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria umum, kriteria
khusus, dan kriteria teknis.

(3) Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan
perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria
khusus, dan kriteria teknis.

PASAL 55

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
 Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah
yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah
dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
 Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung melalui indeks fiskal netto.
 Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah
dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap
tahun.

PASAL 56

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
 Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dirumuskan berdasarkan:
a. Peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
penyelenggaraan otonomi khusus; dan
b. Karakteristik daerah.
(2) Kriteria
 Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri
Keuangan
dengan
mempertimbangkan
masukan
dari
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan
menteri/pimpinan lembaga terkait.

PASAL 57

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus
yang akan didanai dari DAK.
 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis
terkait.
 Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.

Paragraf Ketiga
Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK

PASAL 58

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 59

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Mekanisme Pengalokasian DAK
 Berdasarkan penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK.

 Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Bagian Ketiga
Penganggaran di Daerah

PASAL 60

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Ketiga - Penganggaran di Daerah
 Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan
penggunaan DAK di dalam APBD.
(2) Penggunaan
 Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
 DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi
kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan
perjalanan dinas.

PASAL 61

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Ketiga - Penganggaran di Daerah
 Daerah
penerima
DAK
wajib
menganggarkan
Dana
Pendamping
dalam
APBD
sekurang-kurangnya
10%
(sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya.

 Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan
fisik.

 Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak
diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.

Bagian Keempat
Penyaluran DAK

PASAL 62

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Keempat - Penyaluran DAK
DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening
Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Bagian Kelima
Pelaporan

PASAL 63

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kelima - Pelaporan
 Kepala
daerah
menyampaikan
laporan
triwulan
yang
memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan
DAK kepada :
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri teknis; dan
c. Menteri Dalam Negeri.

 Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Penyaluran
 Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);

 Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan,
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri.

Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 64

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Keenam - Pemantauan dan Evaluasi
 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama
dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari DAK.

 Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan keuangan DAK.

PASAL 65

BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Keenam - Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan program
dan kegiatan, penyaluran, dan pelaporan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

BAB V

PENGAWASAN

PASAL 66

BAB V: PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan Dana Perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 67

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil dari pertambangan
minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% (setengah persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24
dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.
(2) Pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak
dan gas bumi yang melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi dasar harga minyak dan gas bumi dalam APBN
tahun berjalan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
(3) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan
Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak
bumi
yang
dihasilkan
dari
wilayah
daerah
yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan:
a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
b. 15% (lima belas persen) untuk daerah.

(4) Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan
Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi
yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya,
dibagi dengan imbangan:
a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.

PASAL 68

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
DBH
Pertambangan
Panas
Bumi
yang
bersumber
dari
penerimaan kontrak pengusahaan panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yang ditandatangani
sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003
tentang Panas Bumi, berasal dari Iuran Tetap dan Iuran
Produksi.

PASAL 69

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak berlakunya peraturan pemerintah ini sampai dengan
Tahun Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan
sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah
persen)
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan
dalam APBN.

(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam
peraturan pemerintah ini dilaksanakan sepenuhnya mulai
Tahun Anggaran 2008

PASAL 70

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum ditetapkannya Rekening Kas Umum Negara dan
Rekening Kas Umum Daerah, penyaluran Dana Perimbangan
dilakukan melalui Rekening Bendaharawan Umum Negara/Kas
Negara ke Rekening Kas Daerah.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 71

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, selama
tidak diatur dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan OPDN dan
PPh Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan
yang
terkait
dengan
Dana
Perimbangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap
berlaku selama tidak diatur lain.

PASAL 72

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.