PP NOMOR 56 TAHUN 2005

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. 7.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

10. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.

11. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

12. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

13. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

14. Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.

15. Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat

SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

16. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

17. Situs adalah suatu daerah lokasi jelajah pada internet, di identifikasikan dengan suatu alamat yang unik. BAB II INFORMASI KEUANGAN DAERAH

PASAL 2

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
keuangan Daerah kepada Pemerintah.

PASAL 3

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Informasi
Keuangan
Daerah
yang
disampaikan
harus
memenuhi
prinsip-prinsip
akurat,
relevan,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.

PASAL 4

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 4
(1) Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Daerah
kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mencakup:
a. APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan
Kota;
b. neraca daerah;
c. laporan arus kas;
d. catatan atas laporan keuangan daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
f. laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan
kapasitas fiskal daerah.
(2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri.
(3) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan kepada Menteri Teknis terkait
sesuai kebutuhan.

PASAL 5

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang
berlaku.
(2) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Penyampaian
Informasi
Keuangan
Daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui
dokumen tertulis dan media lainnya.

PASAL 7

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Batas
waktu
penyampaian
Informasi
Keuangan
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah :
a. paling
a. paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang
bersangkutan untuk APBD setiap tahun anggaran dan
apabila ada Perubahan APBD paling lambat disampaikan
30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun
berjalan.
b. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang
bersangkutan untuk laporan realisasi APBD per semester.
c. paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk
Laporan realisasi APBD, neraca daerah, laporan arus kas,
catatan atas laporan keuangan daerah, informasi mengenai
Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, laporan
keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan
dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah
tahun yang lalu.

PASAL 8

BAB II: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
informasi keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan
BAB III

PENYELENGGARAAN SIKD
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan SIKD Secara Nasional

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan SIKD Secara Nasional
Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan
tujuan:
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana
Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit
anggaran; dan
d. melakukan
pemantauan,
pengendalian
dan
evaluasi
pendanaan
Desentralisasi,
Dekonsentrasi,
Tugas
Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran
daerah.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan SIKD Secara Nasional
Pasal 10
(1) SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi:
a. penyusunan standar Informasi Keuangan Daerah;
b. penyajian
Informasi
Keuangan
Daerah
kepada
masyarakat ;
c. penyiapan
rumusan
kebijakan
teknis
penyajian
Informasi;
d. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi
pengembangan SIKD;
e. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD;
f. pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean,
peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi; dan
g. pengkoordinasian
jaringan
komunikasi
data
dan
pertukaran informasi antar instansi Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan SIKD di Daerah

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kedua - Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Pemerintah Daerah menyelenggarakan SIKD di daerahnya
masing-masing.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kedua - Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
mempunyai tujuan:
a. membantu Kepala Daerah dalam menyusun anggaran
daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah;
b. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan
keuangan daerah;
c. membantu Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya
dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah;
d. membantu menyediakan kebutuhan statistik keuangan
daerah;

e. menyajikan
e. menyajikan Informasi Keuangan Daerah
secara terbuka
kepada masyarakat; dan
f.
mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang
dibutuhkan dalam SIKD secara nasional.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kedua - Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
meliputi:
a. penyajian informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan
pelaporan keuangan daerah yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. penyajian Informasi Keuangan Daerah melalui situs resmi
Pemerintah Daerah.
c. penyediaan Informasi Keuangan Daerah dalam rangka
mendukung SIKD secara nasional.

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kedua - Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Pengelolaan
Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a
diselenggarakan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam
penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan
keuangan daerah.

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kedua - Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Situs resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Provinsi
yang
memuat
Informasi Keuangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dan dapat
diselenggarakan
oleh
masing–masing
Pemerintah
Kabupaten/Kota.

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAAN SIKD | Bagian Kedua - Penyelenggaraan SIKD di Daerah
Pasal 16
Informasi Keuangan Daerah yang ditampilkan dalam situs resmi
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf
b
paling
sedikit
memuat
informasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

BAB IV

SANKSI

PASAL 17

BAB IV: SANKSI
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
Informasi Keuangan Daerah hingga 2 (dua) bulan setelah
diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi
berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 18

BAB IV: SANKSI
(1) Pengenaan
sanksi
dilaksanakan
secara
efektif
pada
pencairan Dana Perimbangan bulan berikutnya setelah
tanggal penetapan sanksi.

(2) Pengenaan sanksi dilaksanakan setiap bulan sampai
dengan
disampaikannya
Informasi
Keuangan
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah.

PASAL 19

BAB IV: SANKSI
Pasal 19

Penerapan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan paling lambat 3
(tiga) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan paling
lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini
berlaku.
(3) Penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran
dilaksanakan
paling
lambat
5
(lima)
tahun
setelah
diundangkannya Undang-undang pemekaran daerah yang
bersangkutan.

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan
Daerah (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.