PP NOMOR 57 TAHUN 2005

HIBAH KEPADA DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

7. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.

8. Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat

NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.

9. Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat

NPPH adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah. BAB II BAB II PEMBERIAN HIBAH

PASAL 2

BAB II: PEMBERIAN HIBAH
(1) Hibah bersumber dari:
a. Dalam Negeri; dan/atau
b. Luar Negeri.
(2) Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan/lembaga/organisasi
swasta
dalam
negeri;
dan/atau
d. Kelompok masyarakat/perorangan.
(3) Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bersumber dari:
a. Bilateral;
b. Multilateral; dan/atau
c. Donor lainnya.

PASAL 3

BAB II: PEMBERIAN HIBAH
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
setelah
berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan
dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.

PASAL 4

BAB II: PEMBERIAN HIBAH
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah
perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan
pemberi hibah luar negeri.
(2) Hibah
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh
Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.
(3) Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam NPPH.

PASAL 5

BAB II: PEMBERIAN HIBAH
(1) Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
mensyaratkan adanya dana pendamping, Pemerintah Daerah
wajib menyediakannya.
(2) Dalam
hal
hibah
yang
bersumber
dari
Luar
Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi
Pemerintah,
dan/atau

Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakannya.

PASAL 6

BAB II: PEMBERIAN HIBAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB III

PENERIMAAN HIBAH

PASAL 7

BAB III: PENERIMAAN HIBAH
Penerimaan
Hibah
bersifat
sebagai
bantuan
yang
tidak
mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan
didalam NPHD dan/atau NPPH.

PASAL 8

BAB III: PENERIMAAN HIBAH
(1) Bentuk hibah berupa :
a. Uang;
b. Barang; dan/atau
c. Jasa.

(2) Hibah
(2) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat
berharga.
(3) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak.
(4) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan,
pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya.

BAB IV

PENGGUNAAN HIBAH

Bagian Kesatu
Tujuan Hibah

PASAL 9

BAB IV: PENGGUNAAN HIBAH | Bagian Kesatu - Tujuan Hibah
Hibah
digunakan
untuk
menunjang
peningkatan
fungsi
pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan
aparatur Daerah.

Bagian Kedua
Pengelolaan Hibah

PASAL 10

BAB IV: PENGGUNAAN HIBAH | Bagian Kedua - Pengelolaan Hibah
(1) Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme
APBN dan APBD.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Hibah

PASAL 11

BAB IV: PENGGUNAAN HIBAH | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.

PASAL 12

BAB IV: PENGGUNAAN HIBAH | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa
dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan
sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah dimaksud.
b. Pengelolaan,
pertanggungjawaban,
dan
pelaporan
dari
pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada
huruf
a,
disesuaikan
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini
paling
lambat
pada
tahun
anggaran
berikutnya.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.