PP NOMOR 58 TAHUN 2005

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 157 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Pertama - Pengertian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 1 2.Pernerintahan 2 3

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua. 3 4 5 6 7 8

9. Kepala 9

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

10. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 1 1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

12. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

13. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat

SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ barang.

15. Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.

16. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

18. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

19. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

20. Kas 5

20. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 2L. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

22. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

23. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

24. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.

25. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

26. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

27. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

28. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

29. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

30. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

31. Sisa 6

31. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

32. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

33. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

34. Prakiraan Maju (forward estimatQ adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

35. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

36. Penganggaran Terpadu (unified budgetingl adalah pen5rusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.

37. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

38. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

39. Kegiatan 7

39. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (inpuQ untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

40. Sasaran (targe! adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 4I. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

42. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

43. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

44. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

45. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

46. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

47. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penJrusunan RKA-SKPD.

48. Dokumen . 8

48. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

49. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat

SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatanf bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.

50. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat

SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.

51. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

52. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.

53. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.

54. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.

55. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.

56. Surat 9

56. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

57. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

58. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

59. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

60. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

61. Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.

62. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

63. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat

BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 64.Surat

64. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.

65. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Bagian Kedua Ruang Lingkup

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Ruang Lingkup
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan
retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta
hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Ruang Lingkup
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;

b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;

c. struktur PRES)DEN REPUBLIK INDONESIA - 11

c. struktur APBD;

d. pen5rusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD;

e. penyusunan dan penetapan APBD; f. pelaksanaan dan perubahan APBD;

g. penatausahaan keuangan daerah;

h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; j. pengelolaan kas umum daerah;

k. pengelolaan piutang daerah;

1. pengelolaan investasi daerah;

m. pengelolaan barang milik daerah;

n. pengelolaan dana cadangan;

o. pengelolaan utang daerah;

p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;

q. penyelesaian kerr.rgian daerah; r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;

s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan
bertanggung jawab
dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat.
(2) Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu
sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD
yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB II

BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Pertama - Pemegang Kekuasaan
(1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan
mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang
daerah;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran lbarang;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau
bendahara pengeluaran ;
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan daerah;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah;
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan barang milik daerah; dan
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran.
(3) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku
PPKD;
b. kepala SKPD selaku pejabat pengguna
anggaran I barang daerah.
(4) Dalam

(4) Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku
koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(5) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)', ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan
kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (41 mempunyai tugas
koordinasi di bidang:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan
APBD;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan
barang daerah;
c. pen5rusunan rancangan APBD dan rancangan
perubahan APBD;
d. penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan
pertanggungj awaban pelaksanaan APBD ;
e. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan
pejabat pengawas keuangan daerah; dan
f. pen5rusunan laporan keuangan daerah dalam rangka
pertanggungj awaban pelaksanaan APBD.
(2) Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
koordinator pengelolaan keuangan daerah juga
mempunyai tugas:
a. memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
b. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
e. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan
keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh kepala daerah.
(3) Koordinator

(3) Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21kepada kepala daerah.
Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(1) PPKD mempunyai tugas sebagai berikut:

a. men5rusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;

b. men5rusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;

c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

d. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;

e. menJrusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan

f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

(2) PPKD selaku BUD berwenang:

a. men5rusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

b. mengesahkan DPA-SKPD;

c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;

d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;

e. melaksanakan pemungutan pajak daerah

f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

h. menyimpan uang daerah;

i. menetapkan SPD;

j. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;

k. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;

l. menyiapkan L menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;

m. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

n. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;

o. melakukan penagihan piutang daerah;

p. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

q. menyajikan informasi keuangan daerah;

r. melaksanakan kebdakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Pasal 8

(1) PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.

(2) Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. menyiapkan anggaran kas;

b. menyiapkan SPD;

c. menerbitkan SP2D; dan

d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;

(4) Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (3) juga melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf o.

(5) Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD Pasal 9 Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah. BagianKeempat Bagian Keempat Pej abat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Daerah Pasal 10 Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang:

a. men)rusun RKA-SKPD;

b. men5rusun DPA-SKPD;

c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

j. men5rusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;

k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; L melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;

m. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pasal 1 1

(1) Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran / pengguna barang.

(2) pelimpahan -t7-

(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.

(3) Penetapan kepala unit kerja pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

(4) Kuasa pengguna anggaran pelaksanaan tugasnya anggaran/ pengguna barang. bertanggung kepada jawab atas pengguna Bagian Kelima Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD Pasal 12

(1) Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:

a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;

c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Pasal 13

(1) Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

(2) PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran. Bagian Keenam

(3) Pejabat penatausahaan keuangan SKPD merangkap sebagai pejabat yang bertugas pemungutan penerimaan negara/daerah, dan/atau PPTK. Bagian Keenam Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Pasal 14

(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.

(2) Pejabat penatausahaan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;

b. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;

c. menyiapkan SPM; dan

d. menyiapkan laporan keuangan SKPD. tidak boleh melakukan bendahara, Bagian Ketujuh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pasal 15

(1) Kepala daerah atas usul PPKD mengangkat bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD.

(2) Kepala daerah atas usul PPKD mengangkat bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.

(3) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pejabat fungsional.

(4) Bendahara -t9-

(4) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.

(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD. BAB III ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD Bagian Pertama Asas Umum APBD Pasal 16

(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

(2) Pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

(4) APBD, Perubahan pelaksanaan APBD peraturan daerah. pertanggungjawaban ditetapkan dengan APBD setiap dan tahun Pasal 17

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.

(2) Jumlah

(2) Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

(3) Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto APBD. dan dalam

(4) Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18

(1) Dalam men5rusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

(2) Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. Pasal 19 Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Bagian Kedua Struktur APBD Pasal 20

(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari

a. pendapatan daerah;

b. belanja daerah; dan

c. pembiayaan daerah.

(2) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.

(3) Belanja. . -2t

(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.

(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Bagian Ketiga Pendapatan Daerah Pasal 21 Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD);

b. Dana Perimbangan; dan

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasal 22

(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas:

a. pajak daerah;

b. retribusi daerah;

c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan

d. lain-lain PAD yang sah.

(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d mencakup:

a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;

b. hasil

b. hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;

c. jasa giro;

d. pendapatan bunga;

e. tuntutan ganti rugi;

f. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan

g. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Pasal 23 Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi :

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan

c. Dana Alokasi Khusus. Pasal24 Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah. Pasal 25

(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mentpakan bantuan berupa uang, barang, dan/ataujasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Bagian Keempat 23 Bagian Keempat Belanja Daerah Pasal 26

(1) Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

(3) Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 27

(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja.

(2) Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.

(3) Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan

b. klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.

(4) Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

(5) Klasifikasi 24

(5) Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri dari:

a. pelayanan umum;

b. ketertiban dan keamanan;

c. ekonomi;

d. lingkungan hidup;

e. perumahan dan fasilitas umum;

f. kesehatan;

g. pariwisata dan budaya;

h. agama;

i. pendidikan; serta

j. perlindungan sosial.

(6) Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(7) Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. belanja pegawai;

b. belanja barang dan jasa;

c. belanja modal;

d. bunga;

e. subsidi;

f. hibah;

g. bantuan sosial;

h. belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan

i. belanja tidak terduga.

(8) Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bagian Kelima Pembiayaan Daerah Pasal 28

(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (L) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(2) Penerimaan

(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup:

a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya;

b. pencairan dana cadangan;

c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;

d. penerimaan pinjaman; dan

e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.

(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. pembentukan dana cadangan;

b. penyertaan modal pemerintah daerah;

c. pembayaran pokok utang; dan

d. pemberian pinjaman.

(4) Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.

(5) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran. BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN APBD Bagian Pertama Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pasal 29 RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 30 RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik. Pasal 31 26 Pasal 31

(1) SKPD menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

(2) Pen5rusunan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RPJMD. Pasal 32

(1) Pemerintah daerah men5rusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.

(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

(4) Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 33

(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Pen5rusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.

(3) RKPD 27

(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Bagian Kedua Kebijakan Umum APBD Pasal 34

(1) Kepala daerah berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), menyusun rancangan kebijakan umum APBD.

(2) Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pedoman pen5rusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

(3) Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.

(4) Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD. Bagian Ketiga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Pasal 35

(1) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah.

(2) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.

(3) Pembahasan

(3) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan;

b. menentukan urutan program dalam masing-masing urusan;

c. men5rusun plafon anggaran sementara untuk masing- masing program.

(4) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

(5) Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menerbitkan pedoman pen5rusunan RKA-SKPD sebagai pedoman kepala SKPD men5rusun RKA-SKPD. Bagian Keempat Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Pasal 36

(1) Berdasarkan pedoman pen5rusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (5), Kepala SKPD men5rusun RKA-SKPD.

(2) RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pasal 37 Pen5rusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan men5rusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya. Pasal 38 Pasal 38 Pen5rusunan RKA-SKPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. Pasal 39

(1) Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.

(2) Pen5rusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.

(3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Pasal 40 RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Bagian Kelima Penyiapan Raperda APBD Pasal 4 1

(1) RKA-SKPD yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada PPKD. oleh Pasal kepala SKPD 36 ayat (1)

(2) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.

(3) Pembahasan 30

(3) Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Pasal 42

(1) PPKD menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD berikut dokumen pendukung berdasarkan RKA- SKPD yang telah ditelaah oleh tim anggaran pemerintah daerah.

(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas nota keuangan, dan rancangan APBD. BAB V PENETAPAN APBD Bagian Pertama Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Pasal 43 Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Pasal 44

(1) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD mengacu pada peraturan perundang- undangan.

(2) Pembahasan -31

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan pada kesesuaian antara kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Pasal 45

(1) Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(2) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Pasal 46

(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.

(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

(3) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/ kota.

(4) Pengesahan terhadap rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

(5) Apabila FTEFUEILII< INDONESIA

(5) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disahkan, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah tentang APBD. Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD Pasal47

(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

(3) Apabila Menteri Dalam Negeri tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan diterima, maka gubernur dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan gubernur tentang penjabaran APBD.

(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.

(5) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

(6) Apabila

(6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya. Pasal 48

(1) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

(3) Apabila gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak rancangan diterima, maka bupati/walikota dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD.

(4) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/ walikota.

(5) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

(6) Apabila

(6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi Peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya. Pasal 49

(1) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (6), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.

(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (6) dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.

(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat

(6) dan Pasal 48 ayat (6) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Pasal 50 Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan peraturan daerah kabupatenlkota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 51 Hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi dan keputusan gubernur untuk APBD kabupatenlkota. Pasal 52 PFIES'DEN FTEPUBLI}< INDC)NESIA 35 Pasal 52

(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (5) dilakukan kepala daerah bersama dengan Panitia Anggaran DPRD.

(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan DPRD.

(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD.

(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.

(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi dan kepada gubernur untuk APBD kabupatenf kota, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan. Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Pasal 53

(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

(2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

(3) Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupatenlkota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. BAB VI BAB VI PELAKSANAAN APBD Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD Pasal 54

(1) SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.

(2) Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pasal 55

(1) PPKD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.

(2) Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.

(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Pasal 56

(1) Tim anggaran pemerintah daerah melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.

(2) Verifikasi . .

(2) Verifikasi atas rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.

(4) DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepala SKPD yang bersangkutan, kepada satuan kerja pengawasan daerah, dan BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.

(5) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran lbarang. Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Pasal 57

(1) Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

(2) Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran dimaksud. Pasal 58

(1) SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

(2) SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan tersebut. Pasal 59 Pasal 59

(1) Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.

(2) Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.

(3) Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah. Pasal 6O

(1) Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama.

(2) Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga. Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pasal 61

(1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

(3) Pengeluaran 39

(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Pasal 62 Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. Pasal 63

(1) Gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD

(2) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang- undangan. Pasal 65

(1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh anggaran / kuasa pengguna anggaran. dilakukan pengguna

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD.

(3) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa BUD berkewajiban untuk:

a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran; b.menguji 40

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;

c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah; dan

e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 66

(1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.

(3) Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:

a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan

c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

(4) Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi.

(5) Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pasal 67 Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD. Pasal 68 -47 Pasal 68 Setelah tahun anggaran berakhir, kepala pengguna anggaran dilarang menerbitkan membebani tahun anggaran berkenaan. SKPD SPM selaku yang Bagian Kelima Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah Pasal 69

(1) Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh PPKD.

(2) Semua penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Pasal 70

(1) Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang berkenaan mencukupi.

(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.

(3) Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Pasal 71

(1) Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada bukti penerimaan yang sah. Pasal 72 Pasal 72

(1) Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perj anj ian pinjaman berkenaan.

(2) Penerimaan pinjaman dalam bentuk mata uang asing dibukukan dalam nilai rupiah. Pasal 73 Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman daerah sebelumnya, untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan pihak peminjam. Pasal74

(1) Jumlah pendapatan daerah yang disisihkan untuk pembentukan dana cadangan dalam tahun anggaran bersangkutan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

(2) Pemindahbukuan jumlah pendapatan daerah yang disisihkan yang ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Pasal 75 Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Pasal 76 Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan Pasa177 Pasal 77 Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD. Pasal 78 Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD. Pasal 79 Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, kuasa BUD berkewajiban untuk:

a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah bukuan yang diterbitkan oleh PPKD;

b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;

c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD Bagian Pertama Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Pasal 80

(1) Pemerintah daerah men5rusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. BagianKedua 44 Bagian Kedua Perubahan APBD Pasal 81

(1) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perr-rbahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:

a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;

b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;

c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;

d. keadaan darurat; dan

e. keadaan luar biasa.

(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;

b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan

d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pasal 82

(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

(2) Keadaan

(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan danf atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). Pasal 83 (l) Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Pasal 84

(1) Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53.

(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD, dan kepala daerah tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.

(3) Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

(4) Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh gubernur. Pasal 85 Pasal 85

(1) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat

(3) dan ayat (4)', Kepala daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan selanjutnya kepala daerah bersama DPRD mencabut peraturan daerah dimaksud.

(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

(4) Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentan g pertan ggungj awaban pelaksanaan APB D . BAB VIII PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Pertama Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah Pasal 86

(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barangf kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Bagian Kedua Bagian Kedua Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Pasal 87

(1) Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan:

a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;

b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;

c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) ;

d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;

e. bendahara penerimaanf pengeluaran; dan

f. pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD.

(2) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Pasal 88 Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja dalam SKPD dapat dibantu oleh pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran sesuai kebutuhan dengan keputusan kepala SKPD. Pasal 89

(1) PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA-SKPD.

(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD. Bagian Ketiga Penatausahaan Bendahara Penerimaan Pasal 90

(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) ditakukan dengan uang tunai.

(2) Penyetoran

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk, dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.

(3) Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja danf atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos. Pasal 9 1

(1) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

(3) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Pasal 92

(1) Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU.

(2) PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga.

(3) Pengajuan SPP-LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Bendahara

(4) Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada pengguna anggaran setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan.

(5) Pengajuan SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.

(6) Untuk penggantian dan penambahan uang persediaan, bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau SPP-TU.

(7) Batas jumlah pengajuan SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan. Pasal 93

(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP.

(2) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM- GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya.

(3) Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU.

(4) Pelaksanaan pembayaran melalui SPM-UP dan SPM-LS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 94

(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya.

(2) Penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SpM diterima.

(3) Kuasa 50

(3) Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana:

a. pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau

b. tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(4) Dalam hal kuasa BUD menolak permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SPM dikembalikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima. Pasal 95 Tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. Bagian Kelima Akuntansi Keuangan Daerah Pasal 96

(1) Pemerintah daerah men5rusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.

(2) Sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 97 Kepala daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi. Pasal 98

(1) Sistem akuntansi pemerintah daerah meliputi:

a. prosedur akuntansi penerimaan kas;

b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;

c. prosedur akuntansi aset;

d. prosedur akuntansi selain kas. paling sedikit

(2) Sistem -51

(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Pasal 99

(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya.

(2) Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan/penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(4) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 100

(1) PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

(2) PPKD men5rusun laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran;

b. Neraca;

c. Laporan Arus Kas; dan

d. Catatan Atas Laporan Keuangan.

(3) Laporan. 52

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(5) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan laporan keuangan SKPD.

(6) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 101 Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 102

(1) Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(2) Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

(3) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 diajukan kepada DPRD. Pasal 103 Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1). BAB X BAB X PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD Bagian Pertama Pengendalian Defisit APBD Pasal 104

(1) Dalam hal APBD diperkirakan defisit ditetapkan sumber- sumber pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut dalam peraturan daerah tentang APBD.

(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup dengan pembiayaan netto. Pasal 105 Dalam rangka pengendalian fiskal nasional, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD. Pasal 106

(1) Berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri menetapkan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran.

(2) Penetapan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap tahun pada bulan Agustus.

(3) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan. Pasal 107 54 Pasal 107 Defisit APBD dapat ditutup dari sumber pembiayaan:

a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;

b. pencairan dana cadangan;

c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;

d. penerimaan pinjaman; dan/atau

e. penerimaan kembali pemberian pinjaman. Bagian Kedua Penggunaan Surplus APBD Pasal 1O8 Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD. Pasal 109 Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, danf atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. BAB XI KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Pengelolaan Kas Umum Daerah Pasal 1 10 Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. Pasal 1 1 1

(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah.

(2) Dalam

(2) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah, kuasa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah.

(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) digunakan untuk menampung penerimaan daerah setiap hari.

(4) Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah.

(5) Rekening pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan dana yang bersumber dari rekening kas umum daerah.

(6) Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD. Pasal 1 12

(1) Pemerintah daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.

(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan asli daerah. Pasal 1 13

(1) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada belanja daerah. Bagian Kedua 56 Bagian Kedua Pengelolaan Piutang Daerah Pasal 1 14

(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.

(2) Pemerintah daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Piutang daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan.

(4) Penyelesaian piutang daerah sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 115

(1) Piutang daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan mengenai penghapusan piutang negara dan daerah, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang menyangkut piutang pemerintah daerah, ditetapkan oleh:

a. kepala daerah untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.0O0.000,00 (lima miliar rupiah);

b. kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bagian Ketiga Bagian Ketiga Pengelolaan Investasi Daerah Pasal 1 16 Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Pasal 1 17

(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.

(2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pasal 1 18

(1) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL ll7

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(1) PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan
kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.
(2) Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D; dan
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan
daerah;
(4) Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana pada
ayat (3) juga melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), huruf f, huruf g, huruf h,
huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, dan huruf o.
(5) Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pelimpahan wewenang selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4), dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di
lingkungan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah.
BagianKeempat

Bagian Keempat
Pej abat Pengguna Anggaran / Pengguna
Barang Daerah

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Pej abat Pengguna Anggaran / Pengguna
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah
mempunyai tugas dan wewenang:
a. men)rusun RKA-SKPD;
b. men5rusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain
dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab
SKPD yang dipimpinnya;
i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang
menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. men5rusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD
yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
L melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna
barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
kepala daerah;
m. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah.

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Pej abat Pengguna Anggaran / Pengguna
(1) Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas
dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna
anggaran / pengguna barang.
(2) pelimpahan

-t7-
(2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
(3) Penetapan kepala unit kerja pada SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan
tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang
yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau
rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(4) Kuasa pengguna anggaran
pelaksanaan tugasnya
anggaran/ pengguna barang.
bertanggung
kepada
jawab atas
pengguna
Bagian Kelima
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
(1) Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat
menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas mencakup:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
(1) Penunjukan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan,
anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang
kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
(2) PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna
anggaran/ kuasa pengguna anggaran.
Bagian Keenam

(3) Pejabat penatausahaan keuangan SKPD
merangkap sebagai pejabat yang bertugas
pemungutan penerimaan negara/daerah,
dan/atau PPTK.
Bagian Keenam
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan
anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD
menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan
keuangan SKPD.
(2) Pejabat penatausahaan keuangan SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU
yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c. menyiapkan SPM; dan
d. menyiapkan laporan keuangan SKPD.
tidak boleh
melakukan
bendahara,
Bagian Ketujuh
Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Ketujuh - Bendahara Penerimaan dan
(1) Kepala daerah atas usul PPKD mengangkat bendahara
penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada
SKPD.
(2) Kepala daerah atas usul PPKD mengangkat bendahara
pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD.
(3) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
pejabat fungsional.
(4) Bendahara

-t9-
(4) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan
dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/ pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan
uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya
atas nama pribadi.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara
fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada PPKD selaku BUD.
BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
Bagian Pertama
Asas Umum APBD

PASAL 16

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Pertama - Asas Umum APBD
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
(2) Pen5rusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan
pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan
bernegara.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(4) APBD, Perubahan
pelaksanaan APBD
peraturan daerah.
pertanggungjawaban
ditetapkan dengan
APBD
setiap
dan
tahun

PASAL 17

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Pertama - Asas Umum APBD
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam
bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam
APBD.
(2) Jumlah

(2) Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD
merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang
dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(3) Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah
pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto
APBD.
dan
dalam
(4) Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 18

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Pertama - Asas Umum APBD
(1) Dalam men5rusun APBD, penganggaran pengeluaran harus
didukung dengan adanya kepastian tersedianya
penerimaan dalam jumlah yang cukup.
(2) Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus
didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

PASAL 19

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Pertama - Asas Umum APBD
Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Bagian Kedua
Struktur APBD

PASAL 20

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Kedua - Struktur APBD
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
(2) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui
Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas
dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu
tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh
Daerah.
(3) Belanja. .

-2t
(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang
merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh
Daerah.
(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah

PASAL 21

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PASAL 22

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mencakup:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan;
b. hasil

b. hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan
daerah yang tidak dipisahkan;
c. jasa giro;
d. pendapatan bunga;
e. tuntutan ganti rugi;
f. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata
uang asing; dan
g. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat
dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau
jasa oleh daerah.

PASAL 23

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b meliputi :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.

PASAL 24

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh
pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang
ditetapkan pemerintah.

PASAL 25

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Ketiga - Pendapatan Daerah
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mentpakan
bantuan berupa uang, barang, dan/ataujasa yang berasal
dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam
negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
Bagian Keempat

23
Bagian Keempat
Belanja Daerah

PASAL 26

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Keempat - Belanja Daerah
(1) Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi
atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan
urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam
upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan
dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3) Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui prestasi kerja
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Keempat - Belanja Daerah
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi,
program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(2) Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan susunan
organisasi pemerintahan daerah.
(3) Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a. klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan
b. klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.
(4) Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan
provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Klasifikasi

24
(5) Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b yang digunakan untuk tujuan
keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan
negara terdiri dari:
a. pelayanan umum;
b. ketertiban dan keamanan;
c. ekonomi;
d. lingkungan hidup;
e. perumahan dan fasilitas umum;
f. kesehatan;
g. pariwisata dan budaya;
h. agama;
i. pendidikan; serta
j. perlindungan sosial.
(6) Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(7) Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja modal;
d. bunga;
e. subsidi;
f. hibah;
g. bantuan sosial;
h. belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
i. belanja tidak terduga.
(8) Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan Daerah

PASAL 28

BAB III: ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD | Bagian Kelima - Pembiayaan Daerah
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (L) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan
dan pengeluaran pembiayaan.
(2) Penerimaan

(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal pemerintah daerah;
c. pembayaran pokok utang; dan
d. pemberian pinjaman.
(4) Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan
pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.
(5) Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit
anggaran.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
Bagian Pertama
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah

PASAL 29

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Pertama - Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan
memperhatikan RPJM Nasional dan standar pelayanan minimal
yang ditetapkan oleh pemerintah.

PASAL 30

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Pertama - Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik.

PASAL 31

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Pertama - Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
26
Pasal 31
(1) SKPD menyusun rencana strategis yang selanjutnya
disebut Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.
(2) Pen5rusunan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada RPJMD.

PASAL 32

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Pertama - Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
(1) Pemerintah daerah men5rusun RKPD yang merupakan
penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari
Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun
berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program
dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang
terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan
minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Pertama - Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
(2) Pen5rusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir
bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
(3) RKPD

27
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan peraturan kepala daerah.
Bagian Kedua
Kebijakan Umum APBD

PASAL 34

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Kedua - Kebijakan Umum APBD
(1) Kepala daerah berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1), menyusun rancangan kebijakan
umum APBD.
(2) Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
pedoman pen5rusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri setiap tahun.
(3) Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum
APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebagai landasan penyusunan RAPBD
kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan
Juni tahun anggaran berjalan.
(4) Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas
kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD.
Bagian Ketiga
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

PASAL 35

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Ketiga - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(1) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang
disampaikan oleh kepala daerah.
(2) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran
sebelumnya.
(3) Pembahasan

(3) Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan
urusan pilihan;
b. menentukan urutan program dalam masing-masing
urusan;
c. men5rusun plafon anggaran sementara untuk masing-
masing program.
(4) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah dibahas dan disepakati bersama
kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota
kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala
daerah dan pimpinan DPRD.
(5) Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menerbitkan
pedoman pen5rusunan RKA-SKPD sebagai pedoman kepala
SKPD men5rusun RKA-SKPD.
Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD

PASAL 36

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
(1) Berdasarkan pedoman pen5rusunan RKA-SKPD
sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (5), Kepala
SKPD men5rusun RKA-SKPD.
(2) RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan
kerangka pengeluaran jangka menengah daerah,
penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan
prestasi kerja.

PASAL 37

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Pen5rusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan
men5rusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan
anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan
dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang
direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana
untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun
berikutnya.

PASAL 38

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Pasal 38
Pen5rusunan RKA-SKPD dengan pendekatan penganggaran
terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses
perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk
menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.

PASAL 39

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
(1) Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja
dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara
pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan
dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam
pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
(2) Pen5rusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis
standar belanja, standar satuan harga, dan standar
pelayanan minimal.
(3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

PASAL 40

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing
program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang
direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan,
belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun
berikutnya.
Bagian Kelima
Penyiapan Raperda APBD

PASAL 41

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Kelima - Penyiapan Raperda APBD
(1) RKA-SKPD yang telah disusun
sebagaimana dimaksud dalam
disampaikan kepada PPKD.
oleh
Pasal
kepala SKPD
36 ayat (1)
(2) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
(3) Pembahasan

30
(3) Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan kebijakan
umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara,
prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran
sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta
capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar
belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan
minimal.

PASAL 42

BAB IV: PENYUSUNAN RANCANGAN APBD | Bagian Kelima - Penyiapan Raperda APBD
(1) PPKD menyusun rancangan peraturan daerah tentang
APBD berikut dokumen pendukung berdasarkan RKA-
SKPD yang telah ditelaah oleh tim anggaran pemerintah
daerah.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas nota keuangan, dan rancangan APBD.
BAB V
PENETAPAN APBD
Bagian Pertama
Penyampaian dan Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

PASAL 43

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Penyampaian dan Pembahasan
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah
tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen
pendukungnya pada minggu pertama bulan Oktober tahun
sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama.

PASAL 44

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Pertama - Penyampaian dan Pembahasan
(1) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah
tentang APBD dilakukan sesuai dengan peraturan tata
tertib DPRD mengacu pada peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembahasan

-31
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menitikberatkan pada kesesuaian antara kebijakan umum
APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara
dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Bagian Kedua
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD

PASAL 45

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Kedua - Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
(1) Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD
dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(2) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala daerah menyiapkan rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

PASAL 46

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Kedua - Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.

(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

(3) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/ kota.

(4) Pengesahan terhadap rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

(5) Apabila FTEFUEILII< INDONESIA

(5) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disahkan, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah tentang APBD. Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD

PASAL 47

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang
telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan
oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak
diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri tidak memberikan hasil
evaluasi dalam waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak
rancangan diterima, maka gubernur dapat menetapkan
rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan
daerah APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD menjadi peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD.
(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sudah
sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur
menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan
daerah dan peraturan gubernur.
(5) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan
peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama
DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(6) Apabila

(6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur
dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan
daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri
membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur
dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD
tahun sebelumnya.

PASAL 48

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
(1) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang
APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan
peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lambat 3
(tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk
dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada
bupati/walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam
waktu 15 (limabelas) hari sejak rancangan diterima, maka
bupati/walikota dapat menetapkan rancangan peraturan
daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD dan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
APBD menjadi peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD.
(4) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan
rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan
peraturan bupati/ walikota.
(5) Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama
DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(6) Apabila

(6) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh
bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD
dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran APBD menjadi Peraturan daerah dan
peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan
peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota
dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD
tahun sebelumnya.

PASAL 49

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dan Pasal
48 ayat (6), kepala daerah harus memberhentikan
pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya DPRD
bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah
dimaksud.
(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (6) dilakukan
dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan
daerah tentang APBD.
(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun
sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(6) dan Pasal 48 ayat (6) ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah.

PASAL 50

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas
rancangan peraturan daerah kabupatenlkota tentang APBD
dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran
APBD kepada Menteri Dalam Negeri.

PASAL 51

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD
dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri
untuk APBD provinsi dan keputusan gubernur untuk APBD
kabupatenlkota.

PASAL 52

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Ketiga - Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
PFIES'DEN
FTEPUBLI}< INDC)NESIA
35
Pasal 52
(1) Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (5) dilakukan
kepala daerah bersama dengan Panitia Anggaran DPRD.
(2) Hasil penyempurnaan sebagaimana tersebut pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
(3) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dijadikan dasar penetapan peraturan daerah
tentang APBD.
(4) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
(5) Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
APBD provinsi dan kepada gubernur untuk APBD
kabupatenf kota, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
keputusan tersebut ditetapkan.
Bagian Keempat
Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD
dan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD

PASAL 53

BAB V: PENETAPAN APBD | Bagian Keempat - Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD
(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah
menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-
lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran
sebelumnya.
(3) Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang
APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan
gubernur bagi kabupatenlkota selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
BAB VI

BAB VI
PELAKSANAAN APBD
Bagian Pertama
Asas Umum Pelaksanaan APBD

PASAL 54

BAB VI: BAB VI | Bagian Pertama - Asas Umum Pelaksanaan APBD
(1) SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban
anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia
anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia
anggarannya dalam APBD.
(2) Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak
mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah

PASAL 55

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(1) PPKD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah APBD
ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD
agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
(2) Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program,
kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap
satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
(3) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang
telah disusunnya kepada PPKD paling lambat 6 (enam)
hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan.

PASAL 56

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(1) Tim anggaran pemerintah daerah melakukan verifikasi
rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD
yang bersangkutan.
(2) Verifikasi . .

(2) Verifikasi atas rancangan DPA-SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diselesaikan paling lambat 15
(lima belas) hari kerja, sejak ditetapkannya peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan
persetujuan sekretaris daerah.
(4) DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepala SKPD yang
bersangkutan, kepada satuan kerja pengawasan daerah,
dan BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal disahkan.
(5) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh
kepala SKPD selaku pengguna anggaran lbarang.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah

PASAL 57

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
(1) Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas
umum daerah.
(2) Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh
penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-
lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(3) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang
lengkap atas setoran dimaksud.

PASAL 58

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
(1) SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang
ditetapkan dalam peraturan daerah.
(2) SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau
menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada
penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan
dan penerimaan tersebut.

PASAL 59

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
Pasal 59
(1) Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah
tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.
(2) Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari
penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau
pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga,
jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat
penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan
dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan
lainnya merupakan pendapatan daerah.
(3) Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke
kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi
milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah.

PASAL 60

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
(1) Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi,
pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya
dilakukan dengan membebankan pada rekening
penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian
penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama.
(2) Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi
pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening
belanja tidak terduga.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah

PASAL 61

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
(1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih.
(2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak
dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah
tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam
lembaran daerah.
(3) Pengeluaran

39
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib.

PASAL 62

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan
SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD.

PASAL 63

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
(1) Gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD
(2) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 64

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak
Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan
seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke
rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain
yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau
pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-
undangan.

PASAL 65

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
(1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD
berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh
anggaran / kuasa pengguna anggaran.
dilakukan
pengguna
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran;
b.menguji

40
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban
APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran daerah; dan
e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

PASAL 66

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
(1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang
dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat
diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara
pengeluaran.
(3) Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari
uang persediaan yang dikelolanya setelah:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang
tercantum dalam perintah pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(4) Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipenuhi.
(5) Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi
atas pembayaran yang dilaksanakannya.

PASAL 67

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening
untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan
SKPD.

PASAL 68

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
-47
Pasal 68
Setelah tahun anggaran berakhir, kepala
pengguna anggaran dilarang menerbitkan
membebani tahun anggaran berkenaan.
SKPD
SPM
selaku
yang
Bagian Kelima
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah

PASAL 69

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
(1) Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh
PPKD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan daerah
dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.

PASAL 70

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
(1) Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke
Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan
rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah dana
cadangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah
tentang pembentukan dana cadangan yang berkenaan
mencukupi.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan
digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam
tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana
cadangan.
(3) Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke
rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan surat
perintah
pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.

PASAL 71

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
(1) Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
bukti penerimaan yang sah.

PASAL 72

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pasal 72
(1) Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah
pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran yang
bersangkutan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
perj anj ian pinjaman berkenaan.
(2) Penerimaan pinjaman dalam bentuk mata uang asing
dibukukan dalam nilai rupiah.

PASAL 73

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah didasarkan
pada perjanjian pemberian pinjaman daerah sebelumnya,
untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan
kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan pihak peminjam.

PASAL 74

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
(1) Jumlah pendapatan daerah yang disisihkan untuk
pembentukan dana cadangan dalam tahun anggaran
bersangkutan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan
dalam peraturan daerah.
(2) Pemindahbukuan jumlah pendapatan daerah yang
disisihkan yang ditransfer dari rekening kas umum daerah
ke rekening dana cadangan dilakukan dengan surat
perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas
persetujuan PPKD.

PASAL 75

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan
apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan.

PASAL 76

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus
dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan
pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh
kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam
tahun anggaran yang berkenaan

PASAL 77

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pasal 77
Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan
keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD.

PASAL 78

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal
pemerintah daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian
pinjaman daerah dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan
oleh PPKD.

PASAL 79

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, kuasa
BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah
bukuan yang diterbitkan oleh PPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas
pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
BAB VII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
APBD DAN PERUBAHAN APBD
Bagian Pertama
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD

PASAL 80

BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Pertama - Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
(1) Pemerintah daerah men5rusun laporan realisasi semester
pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada
akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan,
untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah
daerah.
BagianKedua

44
Bagian Kedua
Perubahan APBD

PASAL 81

BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Kedua - Perubahan APBD
(1) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau
perr-rbahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan
pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan
perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan,
apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit
organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun
berjalan;
d. keadaan darurat; dan
e. keadaan luar biasa.
(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,
yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan
APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi
anggaran.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas
pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan
sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah
daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran
dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh
keadaan darurat.

PASAL 82

BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Kedua - Perubahan APBD
(1) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa.
(2) Keadaan

(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1) huruf e adalah keadaan yang menyebabkan
estimasi penerimaan danf atau pengeluaran dalam APBD
mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%
(lima puluh persen).

PASAL 83

BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Kedua - Perubahan APBD
(l) Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang
bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(2) Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

PASAL 84

BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Kedua - Perubahan APBD
(1) Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD
menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47,
Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53.
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD, dan
kepala daerah tetap menetapkan rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD,
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud
dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu
APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan
darurat.
(3) Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD
provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran
perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD
kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota tentang
penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh gubernur.

PASAL 85

BAB VII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA | Bagian Kedua - Perubahan APBD
Pasal 85
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan tentang
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(3) dan ayat (4)', Kepala daerah wajib memberhentikan
pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD
dan selanjutnya kepala daerah bersama DPRD mencabut
peraturan daerah dimaksud.
(2) Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan daerah tentang
pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(3) Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan
darurat dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah.
(4) Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat
dan/atau keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah
tentan g pertan ggungj awaban pelaksanaan APB D .
BAB VIII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah

PASAL 86

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Pertama - Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara
penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang
menerima atau menguasai uang/barangf kekayaan daerah,
wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab
atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

PASAL 87

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan:
a. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c. pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat
pertanggungjawaban (SPJ) ;
d. pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e. bendahara penerimaanf pengeluaran; dan
f. pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan APBD.
(2) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran
berkenaan.

PASAL 88

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan
kerja dalam SKPD dapat dibantu oleh pembantu bendahara
penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran
sesuai kebutuhan dengan keputusan kepala SKPD.

PASAL 89

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD
dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran
pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam
DPA-SKPD.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh
kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD.
Bagian Ketiga
Penatausahaan Bendahara Penerimaan

PASAL 90

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Ketiga - Penatausahaan Bendahara Penerimaan
(1) Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) ditakukan dengan uang
tunai.
(2) Penyetoran

(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang
ditunjuk, dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota
kredit.
(3) Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek,
atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari
1 (satu) hari kerja danf atau atas nama pribadi pada bank
atau giro pos.

PASAL 91

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Ketiga - Penatausahaan Bendahara Penerimaan
(1) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib
menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh
penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
(2) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) PPKD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas
laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
Bagian Keempat
Penatausahaan Bendahara Pengeluaran

PASAL 92

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Keempat - Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
(1) Permintaan pembayaran dilakukan melalui penerbitan
SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU.
(2) PPTK mengajukan SPP-LS melalui pejabat penatausahaan
keuangan pada SKPD kepada pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya tagihan dari pihak ketiga.
(3) Pengajuan SPP-LS dilampiri dengan kelengkapan
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Bendahara

(4) Bendahara pengeluaran melalui pejabat penatausahaan
keuangan pada SKPD mengajukan SPP-UP kepada
pengguna anggaran setinggi-tingginya untuk keperluan
satu bulan.
(5) Pengajuan SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana.
(6) Untuk penggantian dan penambahan uang persediaan,
bendahara pengeluaran mengajukan SPP-GU dan/atau
SPP-TU.
(7) Batas jumlah pengajuan SPP-TU sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) harus mendapat persetujuan dari PPKD
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu
penggunaan.

PASAL 93

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Keempat - Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
mengajukan permintaan uang persediaan kepada kuasa
BUD dengan menerbitkan SPM-UP.
(2) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
mengajukan penggantian uang persediaan yang telah
digunakan kepada kuasa BUD, dengan menerbitkan SPM-
GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas
penggunaan uang persediaan sebelumnya.
(3) Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan,
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat
mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa
BUD dengan menerbitkan SPM-TU.
(4) Pelaksanaan pembayaran melalui SPM-UP dan SPM-LS
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 94

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Keempat - Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
(1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D atas SPM yang diterima
dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang
ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya.
(2) Penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SpM
diterima.
(3) Kuasa

50
(3) Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang
diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
bilamana:
a. pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau
b. tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal kuasa BUD menolak permintaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SPM dikembalikan
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterima.

PASAL 95

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Keempat - Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
Tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran diatur lebih
lanjut dalam peraturan kepala daerah.
Bagian Kelima
Akuntansi Keuangan Daerah

PASAL 96

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kelima - Akuntansi Keuangan Daerah
(1) Pemerintah daerah men5rusun sistem akuntansi
pemerintah daerah yang mengacu kepada standar
akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang
pengelolaan keuangan daerah.

PASAL 97

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kelima - Akuntansi Keuangan Daerah
Kepala daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan
menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan
akuntansi.

PASAL 98

BAB VIII: PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH | Bagian Kelima - Akuntansi Keuangan Daerah
(1) Sistem akuntansi pemerintah daerah
meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset;
d. prosedur akuntansi selain kas.
paling
sedikit
(2) Sistem

-51
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai
den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD

PASAL 99

BAB IX: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran
menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan,
aset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung
jawabnya.
(2) Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pencatatan/penatausahaan atas
transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan
laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan
anggaran dan barang yang dikelolanya.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan
atas laporan keuangan yang disampaikan kepada kepala
daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang
memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang
menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PASAL 100

BAB IX: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
(1) PPKD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2) PPKD men5rusun laporan keuangan pemerintah daerah
terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan.

52
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan
laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah.
(5) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan laporan
keuangan SKPD.
(6) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala
daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.

PASAL 101

BAB IX: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

PASAL 102

BAB IX: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
(1) Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada
BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
pemerintah daerah.
(3) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 BPK belum menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan, rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 diajukan kepada DPRD.

PASAL 103

BAB IX: PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan
penyesuaian terhadap laporan keuangan berdasarkan hasil
pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1).
BAB X

BAB X
PENGENDALIAN
DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
Bagian Pertama
Pengendalian Defisit APBD

PASAL 104

BAB X: BAB X | Bagian Pertama - Pengendalian Defisit APBD
(1) Dalam hal APBD diperkirakan defisit ditetapkan sumber-
sumber pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut
dalam peraturan daerah tentang APBD.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup
dengan pembiayaan netto.

PASAL 105

BAB X: BAB X | Bagian Pertama - Pengendalian Defisit APBD
Dalam rangka pengendalian fiskal nasional, Menteri Keuangan
menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN
dan APBD.

PASAL 106

BAB X: BAB X | Bagian Pertama - Pengendalian Defisit APBD
(1) Berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105,
Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan
Menteri Dalam Negeri menetapkan batas maksimal defisit
APBD masing-masing daerah untuk setiap tahun
anggaran.
(2) Penetapan batas maksimal defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan
setiap tahun pada bulan Agustus.
(3) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit
APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dilakukan penundaan atas penyaluran
Dana Perimbangan.

PASAL 107

BAB X: BAB X | Bagian Pertama - Pengendalian Defisit APBD
54
Pasal 107
Defisit APBD dapat ditutup dari sumber pembiayaan:
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun
sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan/atau
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Bagian Kedua
Penggunaan Surplus APBD
Pasal 1O8
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.

PASAL 109

BAB X: BAB X | Bagian Kedua - Penggunaan Surplus APBD
Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk pengurangan
utang, pembentukan dana cadangan, danf atau pendanaan
belanja peningkatan jaminan sosial.
BAB XI
KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Pengelolaan Kas Umum Daerah

PASAL 110

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Pengelolaan Kas Umum Daerah
Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah
dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.

PASAL 111

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Pengelolaan Kas Umum Daerah
(1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD membuka
rekening kas umum daerah pada bank yang ditentukan
oleh kepala daerah.
(2) Dalam

(2) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan
pengeluaran daerah, kuasa BUD dapat membuka rekening
penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh kepala daerah.
(3) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan untuk menampung penerimaan daerah
setiap hari.
(4) Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya
ke rekening kas umum daerah.
(5) Rekening pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diisi dengan dana yang bersumber dari
rekening kas umum daerah.
(6) Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.

PASAL 112

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Pengelolaan Kas Umum Daerah
(1) Pemerintah daerah berhak memperoleh bunga dan/atau
jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum
berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang
berlaku.
(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pendapatan asli daerah.

PASAL 113

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Pengelolaan Kas Umum Daerah
(1) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh
bank umum didasarkan pada ketentuan yang berlaku
pada bank umum yang bersangkutan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada belanja daerah.
Bagian Kedua

56
Bagian Kedua
Pengelolaan Piutang Daerah

PASAL 114

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Piutang Daerah
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola
pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib
mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan
seluruhnya dengan tepat waktu.
(2) Pemerintah daerah mempunyai hak mendahului atas
piutang jenis tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Piutang daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya
dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan.
(4) Penyelesaian piutang daerah sebagai akibat hubungan
keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali
mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PASAL 115

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Piutang Daerah
(1) Piutang daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau
bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan
mengenai penghapusan piutang negara dan daerah,
kecuali mengenai piutang daerah yang cara
penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sepanjang menyangkut piutang pemerintah daerah,
ditetapkan oleh:
a. kepala daerah untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.0O0.000,00 (lima miliar rupiah);
b. kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jumlah
lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Pengelolaan Investasi Daerah

PASAL 116

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek
dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.

PASAL 117

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 merupakan investasi yang dapat segera
dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua
belas) bulan atau kurang.
(2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116, merupakan investasi yang dimaksudkan untuk
dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.

PASAL 118

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ll7 ayat (2) terdiri dari investasi permanen dan non
permanen.
(2) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa
ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
(3) Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan
atau ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali.

PASAL 119

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Pedoman Investasi permanen dan non permanen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat

Bagian Keempat
Pengelolaan Barang Milik Daerah

PASAL 120

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Barang milik daerah diperoleh atas beban APBD dan
perolehan lainnya yang sah.
(2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbanganlatau
yang sejenis;
b. barang yang diperoleh dari kontrak kerja sama, kontrak
bagi hasil, dan kerja sama pemanfaatan barang milik
daerah;
c. barang yang diperoleh berdasarkan penetapan karena
peraturan perundang-undangan ;
d. barang yang diperoleh dari putusan pengadilan.

PASAL 121

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Pengelolaan barang daerah meliputi rangkaian kegiatan
dan tindakan terhadap barang daerah yang mencakup
perencanaan kebutuhan, penganggararL, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan,
penilaian, penghapusan, peffiindahtanganan dan
pengamanan.
(2) Pengelolaan barang daerah ditetapkan dengan peraturan
daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Dana Cadangan

PASAL 122

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Dana Cadangan
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna
mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Peraturan

(3) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup penetapan tujuan, besaran, dan sumber dana
cadangan serta jenis program/kegiatan yang dibiayai dari
dana cadangan tersebut.
(4) Dana cadangan yang dibentuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah, dan
penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk
pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran
menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun
anggaran yang bersangkutan.

PASAL 123

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Dana Cadangan
(1) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (1) ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola
oleh PPKD.
(2) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya,
dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang
memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
(3) Hasil dari penempatan dalam portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menambah dana cadangan.
(4) Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Bagian Keenam
Pengelolaan Utang Daerah

PASAL 124

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Utang Daerah
(1) Kepala daerah dapat mengadakan utang daerah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang APBD.
(2) PPKD menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah
tentang pelaksanaan pinjaman daerah.
(3) Biaya

(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman daerah dibebankan
pada anggaran belanja daerah.

PASAL 125

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Utang Daerah
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban daerah kedaluwarsa
setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo,
kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
(2) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan
tagihan kepada daerah sebelum berakhirnya masa
kedaluwarsa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok
pinjaman daerah.

PASAL 126

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Utang Daerah
Pinjaman daerah bersumber dari:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah lain;
c. lembaga keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank; dan
e. masyarakat.
Pasal, 127
(1) Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan
daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan
Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mencakup jumlah dan nilai nominal
obligasi daerah yang akan diterbitkan.
(4) Penerimaan hasil penjualan obligasi daerah dianggarkan
pada penerimaan pembiayaan.
(5) Pembayaran .

-6L
(5) Pembayaran bunga atas obligasi daerah dianggarkan pada
belanja bunga dalam anggaran belanja daerah.

PASAL 128

BAB XI: KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN | Bagian Keenam - Pengelolaan Utang Daerah
Pinjaman daerah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama
Pembinaan dan Pengawasan

PASAL 129

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah yang
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 130

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2g
meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi,
konsultasi, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan
pengembangan.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup perencanaan dan penJrusunan APBD,
penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah,
pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pengelolaan
keuangan daerah.
(3) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
perencanaan dan pen)rusunan APBD, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban APBD yang dilaksanakan secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh
kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu
sesuai dengan kebutuhan.
(a) Pendidikan

(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah
atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat
daerah, dan pegawai negeri sipil daerah.

PASAL 131

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 untuk
kabupatenlkota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil
pemerintah.

PASAL 132

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan dan Pengawasan
DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah tentang APBD.

PASAL 133

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan dan Pengawasan
Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengendalian Intern

PASAL 134

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengendalian Intern
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah
mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di lingkungan pemerintahan daerah yang
dipimpinnya.
(2) Pengaturan dan penyelenggaraan sistem pengendalian
intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Ekstern

PASAL 135

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Ekstern
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan
Daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIII

63
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

PASAL 136

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera
diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat
lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara
langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti
kerugian tersebut.
(3) Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi,
setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang
bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak
manapun.

PASAL 137

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala SKPD kepada kepala daerah dan
diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat
lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi
tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian
daerah dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak
mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin
pengembalian kerugian daerah, kepala daerah segera
mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

PASAL 138

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pasal 138
(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian
daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau
meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya
beralih kepada pengampulyang memperoleh hak/ahli
waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau
diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampulyang memperoleh hak/ahli
waris untuk membayar ganti kerugian daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan
pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat
lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai
negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang
bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal
dunia, pengampulyang memperoleh hak/ahli waris tidak
diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya
kerugian daerah.

PASAL 139

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana
diatur dalam peraturan pemerintah ini berlaku pula untuk
uang dan/atau barang bukan milik daerah, yang berada
dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Ketentuan penyelesaian kerugian daerah dalam peraturan
pemerintah ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan
daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

PASAL 140

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat
lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian
daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana.
(2) Putusan.

(2) Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan
ganti rugi.

PASAL 141

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa
jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian
tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya
kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang
bersangkutan.

PASAL 142

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara
ditetapkan oleh BPK.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan
unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 143

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah.

PASAL 144

BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti
kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PASAL 145

BAB XIV: PENGELOLAAN KEUANGAN
Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk :
a. menyediakan barang danlatau jasa untuk layanan umum;
b. mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan
ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

PASAL 146

BAB XIV: PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 146
(1) BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya
untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang
bersangkutan.

PASAL 147

BAB XIV: PENGELOLAAN KEUANGAN
Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD
pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD
bertanggung jawab atas bidang pemerintahan
bersangkutan.
dan
yang
yang

PASAL 148

BAB XIV: PENGELOLAAN KEUANGAN
BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain.

PASAL 149

BAB XIV: PENGELOLAAN KEUANGAN
Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk
membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.

PASAL 150

BAB XIV: PENGELOLAAN KEUANGAN
Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur
lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Keuangan.
BAB XV
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PASAL 151

BAB XV: PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Berdasarkan

(2) Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala
daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
daerah.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN