PP NOMOR 6 TAHUN 2005

PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 152 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya
disebut
pemilihan
adalah
sarana
pelaksanaan
kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk
Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah
lembaga
perwakilan
rakyat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah
pemilihan
adalah
Provinsi
untuk
Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
5. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai
pemilih di daerah pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang
diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.

7. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara
dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan
tempat pemungutan suara.
8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
9. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang telah memenuhi persyaratan.
10.Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003.
11.Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan
Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1
(satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
12.Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
13.Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan
berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
14.Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh
DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pelaksanaan pemilihan.
15.Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang
telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.

BAB II
PERSIAPAN PEMILIHAN

PASAL 2

BAB II: PERSIAPAN PEMILIHAN
(1) Masa persiapan pemilihan meliputi :
a. pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
b. pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah;
c. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
d. pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
e. pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada
KPUD dan Kepala Daerah.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

PASAL 3

BAB II: PERSIAPAN PEMILIHAN
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan
menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala
Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan DPRD.
(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan :

a. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
b. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
c. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan
dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan
Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
pemberitahuan DPRD.
(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh
KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
BAB III
PENYELENGGARA PEMILIHAN

PASAL 4

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota
sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.

PASAL 5

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan;
e. meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengusulkan calon;
f.
meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i.
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j.
menetapkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
dan
mengumumkan hasil pemilihan;
k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
l.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan
m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana
kampanye dan mengumumkan hasil audit.

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pemilihan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya
kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris
milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
dan

f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN
(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota
membentuk PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan
DPRD.

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN
KPUD
kabupaten/kota
sebagai
bagian
pelaksana
tahapan
penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas
dan wewenang :
a. merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di kabupaten/kota;
b. melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di
kabupaten/kota;
c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK
dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya;
f.
menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye
Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi.

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN | bagian pelaksana - tahapan
(1) PPK berkedudukan di kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan
wewenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS,

melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara; dan

b. membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN | bagian pelaksana - tahapan
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang
independen.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan
kemampuan keuangan.
(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul
PPK.
(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN | bagian pelaksana - tahapan
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan
wewenang :

a. melakukan pendaftaran pemilih;

b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;

c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan

sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan

e. membantu tugas PPK.
(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3
(tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.
(5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Desa/Kelurahan.
(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan
dan kemampuan keuangan.
(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN | bagian pelaksana - tahapan
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) KPPS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
bertugas
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan
pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban
membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPS.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN | bagian pelaksana - tahapan
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah :

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;

c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

d. terdaftar sebagai pemilih; dan

e. tidak menjadi pengurus Partai Politik.

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARA PEMILIHAN | bagian pelaksana - tahapan
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS ditetapkan oleh
KPUD.
BAB IV
PENETAPAN PEMILIH

PASAL 15

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

PASAL 16

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

c. berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

PASAL 17

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.

PASAL 18

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di
daerah pemilihan.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya
yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda
identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat
tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.

PASAL 19

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan.

(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. (3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan karena :

a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;

b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;

c. perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas;

d. tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B);

e. telah meninggal dunia;

f. pindah domisili ke daerah lain; atau

g. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.

PASAL 20

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau
masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan
lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan
lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
sementara.

PASAL 21

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.

(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :

a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;

b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;

c. Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;

d. Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau

f. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.

PASAL 22

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),
secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui
pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

PASAL 23

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap
disahkan oleh PPS.

PASAL 24

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap.

PASAL 25

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau
oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus
Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan
masyarakat.

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
tambahan.

PASAL 26

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah
diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21,
disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.

PASAL 27

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang
strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

PASAL 28

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS.

PASAL 29

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan
ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan
pembuatan Kartu Pemilih;
c. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan
kepada
perangkat
daerah
yang
mengurusi
tugas
bidang
kependudukan dan
catatan
sipil
setempat sebagai
bahan
pemutakhiran data penduduk;

d. 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:

1) 1 (satu) rangkap untuk data PPS;

2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar
pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.

PASAL 30

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat
rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK
dalam rangkap 2 (dua).
(2) PPK menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing-
masing:

a. 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per
desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK;
dan

b. 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS
dalam wilayah kerja PPK.

PASAL 31

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Walikota, KPUD kabupaten/kota
menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS
dalam wilayah kabupaten/ kota.
(2) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, KPUD Provinsi
menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS
dalam wilayah provinsi.

PASAL 32

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dan Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan
kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta
pendistribusiannya.

PASAL 33

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan
pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya
tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor
pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin,
dan alamat pemilih.
(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(4)
Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan
format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 34

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH | bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah - ini.
(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi
tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan
pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal
pemungutan suara.
(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari
dan tanggal pemungutan suara.

PASAL 35

BAB IV: PENETAPAN PEMILIH | bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah - ini.
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang

meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih
tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON
Bagian Pertama
Peserta Pemilihan

PASAL 36

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan
(1) Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi
jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan
15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

PASAL 37

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
(2)
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik lainnya.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan
pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya
bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk
dilakukan penyaringan sebagai bakal calon.
(4) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan
pengumuman pendaftaran pasangan calon.
(5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik.
(6) Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.

PASAL 38

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;

d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;

e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan

p. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n;

b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;

c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;

d. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;

e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;

f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;

g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf l;

i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;

j. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n;

k. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;

o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;

p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan

q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar.

PASAL 39

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan
(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk
oleh KPUD.

(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai
pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.

PASAL 40

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib
mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2) Bupati/Wakil
Bupati
atau
Walikota/Wakil
Walikota
yang
dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan
diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.
(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah
atau Wakil Kepala Daerah.
(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan
diri dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak
pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari
DPRD kepada KPUD.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pasangan Calon

PASAL 41

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Kedua - Pendaftaran Pasangan Calon
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada
KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.

PASAL 42

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Kedua - Pendaftaran Pasangan Calon
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib
menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan
Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di
daerah pemilihan.
(2)
Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilampiri dengan:
a. kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai
Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;
c. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai
pasangan calon;
e. surat
pernyataan
kesanggupan
mengundurkan diri
dari
jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
g. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan
DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang
menjadi wilayah kerjanya;
h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR,
DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
j. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis; dan

k. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara
proses penyaringan.
(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.
(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan
Tim Kampanye.
Bagian Ketiga
Penelitian Pasangan Calon

PASAL 43

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta
klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat
keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan
kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
diproses dan ditindak lanjuti KPUD.

PASAL 44

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
penutupan pendaftaran.

PASAL 45

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau
ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki
surat
pencalonan
beserta
lampirannya
atau
mengajukan calon baru.
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

PASAL 46

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian
dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan
pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.

PASAL 47

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.

(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan.
(4)
Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil
penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
paling lambat 7 (tujuh) hari.

PASAL 48

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan
beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak
salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.

PASAL 49

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Ketiga - Penelitian Pasangan Calon
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan
beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi
syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
(4)
Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
paling lambat 3 (tiga) hari.

Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon

PASAL 50

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Keempat - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama
pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan
sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan
dalam berita acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai
politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai
politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan
mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang-
kurangnya 2 (dua) pasangan calon.

PASAL 51

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Keempat - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau
papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2)
Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan
calon melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan
disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita
acara penetapan pasangan calon oleh KPUD.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final
dan mengikat.

PASAL 52

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Keempat - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan
pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang
mengundurkan diri.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik
calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari
pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan
pasangan calon pengganti.
(3) Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai
peserta pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan diumumkan
kepada masyarakat.
(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang
telah ditetapkan.

PASAL 53

BAB V: PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON | Bagian Keempat - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan
menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari
sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur.

(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan,
tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan
tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan
penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon
pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon
pengganti didaftarkan.
BAB VI
KAMPANYE
Bagian Pertama
Pelaksanaan Kampanye

PASAL 54

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Pertama - Pelaksanaan Kampanye
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan.
(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk
pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-
sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan
pasangan calon.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota
dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.

(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
adalah
pasangan
calon
yang
dalam
pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat
mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.

PASAL 55

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Pertama - Pelaksanaan Kampanye
(1) Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa
tenang.
(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari
pasangan calon.
(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD
dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan
calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan
dialog.
(5)
Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan
perencanaan.
(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), menjadi dokumen resmi daerah.
Bagian Kedua
Bentuk Kampanye

PASAL 56

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Kedua - Bentuk Kampanye
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau
i.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Kedua - Bentuk Kampanye
(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau
gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak
melampaui

kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta
pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan
hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.
(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog
interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah
peserta tidak melampaui kapasitas tempat.
(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan
media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c
dan huruf d dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik
yang materi dan substansi pemberitaan/penyiarannya sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e,
dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat
umum, dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan
nomor urut dan gambar pasangan calon.
(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam
bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan
dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas

izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.
(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang
dihadiri oleh massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya,
dengan

tetap
memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan
pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan
peserta kampanye pasangan calon lainnya.
(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan
oleh KPUD dengan materi penyampaian visi, misi dan program
masing-masing pasangan calon dan pelaksanaannya dilakukan
tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye
pasangan calon lainnya.
(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung
unsur budaya.

PASAL 58

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Kedua - Bentuk Kampanye
(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang
diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun
tertulis kepada masyarakat.
(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat
edukatif.
(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 59

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Kedua - Bentuk Kampanye
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang
sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi
kampanye.

(2) Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan dalam rangka
kampanye.
(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat
digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang
bersangkutan.
(6) KPUD berkoordinasi
dengan
Pemerintah
Daerah
untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
kampanye.
(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
Bagian Ketiga
Larangan Kampanye

PASAL 60

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Ketiga - Larangan Kampanye
Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;

c. menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

PASAL 61

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Ketiga - Larangan Kampanye
(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan :

a. hakim pada semua peradilan;

b. pejabat BUMN/BUMD;

c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;

d. Kepala Desa.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.

(5) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(6) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.

(7) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.

PASAL 62

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Ketiga - Larangan Kampanye
Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
pemilihan.

PASAL 63

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Ketiga - Larangan Kampanye
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h, huruf i
dan huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye
dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian
kegiatan
kampanye
di
tempat
terjadinya
pelanggaran
atau
di
seluruh
daerah
pemilihan
yang
bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.

(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi
penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.

PASAL 64

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Ketiga - Larangan Kampanye
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau
memberikan
uang
atau
materi
lainnya
untuk
mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Bagian Keempat
Dana Kampanye

PASAL 65

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Keempat - Dana Kampanye
(1) Dana kampanye bersumber dari:
a. pasangan calon;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib
memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang
dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang
melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan
bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan
kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk
uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan
ke dalam nilai uang, wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai
jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon
kepada KPUD setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam
waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu)
hari sesudah masa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan
dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan
dari pasangan calon.

PASAL 66

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Keempat - Dana Kampanye
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3
(tiga) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling
lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana
kampanye dari pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh
KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan
hasil audit dari kantor akuntan publik.

(6) Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.

PASAL 67

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Keempat - Dana Kampanye
Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana
kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ditetapkan oleh KPUD.

PASAL 68

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Keempat - Dana Kampanye
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya
masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang
atau
pemberi
bantuan
yang
tidak
jelas
identitasnya;
c. pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan
wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan
sumbangan tersebut kepada kas daerah.
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon
oleh KPUD.

PASAL 69

BAB VI: KAMPANYE | Bagian Keempat - Dana Kampanye
(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye dilaksanakan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan
calon.

BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

PASAL 70

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir
pukul 13.00 waktu setempat.
(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos
salah satu pasangan calon dalam surat suara.

PASAL 71

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan
kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh
pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.

PASAL 72

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan
pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat
dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu,
hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.

(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat
suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3) Apabila di daerah pemilihan tidak terdapat perusahaan percetakan
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat
dengan daerah pemilihan.
(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan
yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.

PASAL 73

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan yang
bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah
yang ditetapkan oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan,
keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan
berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan
diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan,
dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan
dan petugas KPUD.
(4) KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara,
untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi
dan pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan
plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum,
dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata
cara
pelaksanaan
pengamanan
terhadap
pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat
suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD.

PASAL 74

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu oleh
Pemerintah Daerah.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus
sudah diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum
pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS
ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan
kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat
suara.

PASAL 75

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan
jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua
setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat
suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang
rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibuatkan berita acara.

PASAL 76

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh
petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang
mempunyai halangan fisik lain, Ketua KPPS menugaskan anggota
KPPS atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi:
a. pemilih yang tidak dapat berjalan; atau

b. pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan
tunanetra;
(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra,
tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
bersangkutan.

PASAL 77

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya,
yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak
mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja
lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.

PASAL 78

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus)
orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di
tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat,
serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara
langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.

PASAL 79

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri
oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan
warga masyarakat.

(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh
saksi dari pasangan calon.

PASAL 80

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan
suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan
kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

PASAL 81

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus
oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta
pada salah satu jari tangan.
(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh
KPUD.

PASAL 82

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang
memuat satu pasangan calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah

ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak
segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon;
atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.

PASAL 83

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.
(3) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS menghitung :
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena
rusak atau keliru dicoblos.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS.
(6) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua
KPPS.
(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon,
panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir
dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau
warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(11) KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada
masing-masing saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu)
eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil
penghitungan suara di tempat umum.
(12) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel
label atau segel.
(13) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan
dan penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai
penghitungan suara.

PASAL 84

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) PPS setelah
menerima
berita acara
dan sertifikat
hasil
penghitungan suara, membuat berita acara penerimaan dan
melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan

dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas,
pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau
warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dari semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang
anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan
suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel
label atau segel.
(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS.

PASAL 85

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau,
dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan
suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan

sertifikat hasil penghitungan suara dari PPS.

PASAL 86

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan
dan
melakukan
rekapitulasi
jumlah
suara
untuk
tingkat
kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon,
panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan
menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPUD kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diterima, KPUD kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani
oleh saksi pasangan calon.
(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak
ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan
keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota
kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)

eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(8) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(9) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib
menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota
kepada KPUD Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah
menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
PPK.

PASAL 87

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno
KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka
waktu 3 (tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD
menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota
adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
KPUD
menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.

PASAL 88

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Naskah pasal.

PASAL 89

ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 114 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (, );

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (, );

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (, );

5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, );

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, );

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, );

8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, ); 10.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4. Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

5. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.

6. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

7. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.

8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

9. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. 10.Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. 11.Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 12.Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. 13.Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. 14.Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan. 15.Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD. BAB II PERSIAPAN PEMILIHAN Pasal 2

(1) Masa persiapan pemilihan meliputi :

a. pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;

b. pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah;

c. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;

d. pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan

e. pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.

(2) Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada KPUD dan Kepala Daerah.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Pasal 3

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.

(2) Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan :

a. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;

b. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan

c. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

(3) Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD.

(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. BAB III PENYELENGGARA PEMILIHAN Pasal 4

(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.

(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.

(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(4) Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Pasal 5 KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:

a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;

b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;

d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan;

e. meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon; f. meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan;

g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;

h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;

k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; l. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan

m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit. Pasal 6 KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:

a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;

b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;

d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang- undangan;

e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD; dan

f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu. Pasal 7

(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota membentuk PPK, PPS, dan KPPS.

(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD. Pasal 8 KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :

a. merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten/kota;

b. melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten/kota;

c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara;

d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

e. mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya; f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi. Pasal 9

(1) PPK berkedudukan di kecamatan.

(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara; dan

b. membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan. Pasal 10

(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.

(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat.

(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul PPK.

(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. Pasal 11

(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.

(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang :

a. melakukan pendaftaran pemilih;

b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;

c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan

e. membantu tugas PPK.

(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.

(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.

(5) Dalam melaksanakan tugas PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara. Pasal 12

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.

(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.

(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS. Pasal 13 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah :

a. Warga Negara Republik Indonesia;

b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;

c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

d. terdaftar sebagai pemilih; dan

e. tidak menjadi pengurus Partai Politik. Pasal 14 Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS ditetapkan oleh KPUD. BAB IV PENETAPAN PEMILIH Pasal 15 Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 16

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

c. berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Pasal 17 Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran. Pasal 18

(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.

(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih. Pasal 19

(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan.

(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. (3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan karena :

a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;

b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;

c. perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas;

d. tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B);

e. telah meninggal dunia;

f. pindah domisili ke daerah lain; atau

g. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara. Pasal 20

(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih sementara. Pasal 21

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.

(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :

a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;

b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;

c. Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;

d. Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau

f. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara. Pasal 22

(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.

(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari. Pasal 23

(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh PPS. Pasal 24 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap. Pasal 25

(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan masyarakat.

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan. Pasal 26 Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS. Pasal 27

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.

(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 28 Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS. Pasal 29 PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan ketentuan:

a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;

b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan pembuatan Kartu Pemilih;

c. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk;

d. 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing: 1) 1 (satu) rangkap untuk data PPS; 2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS. Pasal 30

(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK dalam rangkap 2 (dua).

(2) PPK menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing- masing:

a. 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK; dan

b. 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS dalam wilayah kerja PPK. Pasal 31

(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Walikota, KPUD kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah kabupaten/ kota.

(2) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah provinsi. Pasal 32 Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta pendistribusiannya. Pasal 33

(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.

(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.

(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (4) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 34

(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan Kartu Pemilih.

(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.

(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pasal 35 Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia". BAB V PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON Bagian Pertama Peserta Pemilihan Pasal 36

(1) Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan 15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. Pasal 37

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. (2) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai bakal calon.

(4) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon.

(5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

(6) Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Pasal 38

(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;

d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;

e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan

p. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n;

b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;

c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;

d. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;

e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;

f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;

g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;

h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf l;

i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;

j. daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n;

k. surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;

o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;

p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan

q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar. Pasal 39

(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPUD.

(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. Pasal 40

(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

(2) Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.

(3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

(4) Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD kepada KPUD. Bagian Kedua Pendaftaran Pasangan Calon Pasal 41

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.

(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Pasal 42

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di daerah pemilihan. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:

a. kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;

b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;

c. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan;

d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;

h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

i. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;

j. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis; dan

k. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara proses penyaringan.

(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.

(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.

(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye. Bagian Ketiga Penelitian Pasangan Calon Pasal 43

(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada masyarakat.

(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan ditindak lanjuti KPUD. Pasal 44 KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penutupan pendaftaran. Pasal 45

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru.

(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian. Pasal 46

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42. Pasal 47

(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.

(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan. (4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari. Pasal 48

(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap. Pasal 49

(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan. (4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 3 (tiga) hari. Bagian Keempat Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Pasal 50

(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon.

(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang- kurangnya 2 (dua) pasangan calon. Pasal 51

(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan calon melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.

(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.

(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon oleh KPUD.

(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. Pasal 52

(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri.

(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

(3) Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan diumumkan kepada masyarakat.

(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan. Pasal 53

(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan. BAB VI KAMPANYE Bagian Pertama Pelaksanaan Kampanye Pasal 54

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan.

(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama- sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.

(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.

(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye. Pasal 55

(1) Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa tenang.

(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog. (5) Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan.

(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi dokumen resmi daerah. Bagian Kedua Bentuk Kampanye Pasal 56 Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat umum;

g. rapat umum;

h. debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 57

(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.

(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat.

(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik yang materi dan substansi pemberitaan/penyiarannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut dan gambar pasangan calon.

(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.

(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya, dengan tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon lainnya.

(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan oleh KPUD dengan materi penyampaian visi, misi dan program masing-masing pasangan calon dan pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon lainnya.

(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung unsur budaya. Pasal 58

(1) Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

(2) Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 59

(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.

(2) Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan dalam rangka kampanye.

(3) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.

(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.

(6) KPUD berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.

(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Bagian Ketiga Larangan Kampanye Pasal 60 Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;

c. menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Pasal 61

(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan :

a. hakim pada semua peradilan;

b. pejabat BUMN/BUMD;

c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;

d. Kepala Desa.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

(4) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.

(5) Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(6) Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.

(7) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama. Pasal 62 Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan. Pasal 63

(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.

(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.

(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD. Pasal 64

(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Bagian Keempat Dana Kampanye Pasal 65

(1) Dana kampanye bersumber dari:

a. pasangan calon;

b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan;

c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.

(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.

(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang, wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.

(6) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.

(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan dari pasangan calon. Pasal 66

(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.

(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.

(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.

(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.

(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.

(6) Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum. Pasal 67 Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan oleh KPUD. Pasal 68

(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:

a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;

b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;

c. pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah.

(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD. Pasal 69

(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan calon. BAB VII PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Pasal 70

(1) Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.

(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.

(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Pasal 71

(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.

(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 72

(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.

(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.

(3) Apabila di daerah pemilihan tidak terdapat perusahaan percetakan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat dengan daerah pemilihan.

(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.

(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 73

(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.

(2) KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan dan petugas KPUD.

(4) KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara, untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.

(5) KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum, dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD. Pasal 74

(1) KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.

(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus sudah diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.

(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat suara. Pasal 75

(1) Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.

(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.

(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara. Pasal 76

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.

(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi:

a. pemilih yang tidak dapat berjalan; atau

b. pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tunanetra;

(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Pasal 77 Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus. Pasal 78

(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.

(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD. Pasal 79

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:

a. pembukaan kotak suara;

b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;

c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan

d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.

(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang- kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon. Pasal 80

(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.

(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali. Pasal 81

(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta pada salah satu jari tangan.

(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPUD. Pasal 82 Suara untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau

c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau

d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau

e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pasal 83

(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir.

(2) Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.

(3) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS menghitung :

a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;

b. jumlah pemilih dari TPS lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan

d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.

(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(5) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.

(6) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.

(7) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.

(8) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(11) KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada masing-masing saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(12) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.

(13) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan suara. Pasal 84

(1) PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.

(8) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat- lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. Pasal 85

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar ditempel label atau segel.

(8) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPS. Pasal 86

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.

(6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan keberatan, berita acara dinyatakan sah.

(7) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

(8) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar ditempel label atau segel.

(9) KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota kepada KPUD Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK. Pasal 87

(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.

(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota adanya keberatan tersebut.

(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan. Pasal 88

(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPUD Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2) Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPUD Provinsi.

(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.

(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD Provinsi serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota. (6) Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan keberatan, berita acara dinyatakan sah.

(7) KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Provinsi kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum. Pasal 89

(1) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.

(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD hanya menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi adanya keberatan tersebut. (4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.

PASAL 90

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih
penyimpangan :
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
penerangan cahaya;
c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara
secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tingkat PPS, apabila terjadi perbedaan data
jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tingkat PPK, apabila terjadi perbedaan data

jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPUD
Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi dalam perhitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1
(satu) tingkat di bawahnya.

PASAL 91

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan
atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia
Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari
keadaan:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

PASAL 92

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, diputuskan oleh PPK dan

dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari
pemungutan suara.

PASAL 93

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,
disimpan di PPS atau kantor desa/kelurahan.

PASAL 94

BAB VII: PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat
diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui Pengadilan
Tinggi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Pengadilan Negeri untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh
Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil
penghitungan
suara
pemilihan
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil Walikota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bersifat final dan mengikat.

BAB VIII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN

PASAL 95

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah
suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan
suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan
calon
yang
perolehan
suaranya
sama,penentuan
pasangan

calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima
persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua
yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut
berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(8) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih.

PASAL 96

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.

(2) Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada calon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.

(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.

(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada alon Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.

PASAL 97

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Dalam hal calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.

(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada alon Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.

(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan dua orang calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.

(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada alon Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.

PASAL 98

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Dalam hal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

(2) Pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.

(3) Hasil pemilihan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada alon Gubernur/Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

PASAL 99

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada arkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD kabupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan Wakil Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama alon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 100

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh -lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama - lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 101

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

PASAL 102

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

(2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.

(3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.

(4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu. (5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.

PASAL 103

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.

PASAL 104

BAB VIII: PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilihan, KPUD menyampaikan laporan untuk
setiap
tahap
pelaksanaan
pemilihan
kepada
DPRD
dan
menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan,
KPUD menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran yang diterima KPUD dari APBD kepada DPRD.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
disampaikan
setelah
dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat
pengawas fungsional lainnya.

BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN
Bagian Pertama
Pengawas Pemilihan

PASAL 105

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Pertama - Pengawas Pemilihan
(1) Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan Panitia Pengawas
Pemilihan yang bertanggungjawab dan dibentuk oleh DPRD,
dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(2) Dalam melakukan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, DPRD provinsi membentuk panitia pengawas ditingkat
provinsi, ditingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
(3) Dalam melakukan pengawasan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, DPRD kabupaten/kota membentuk
Panitia
Pengawas
ditingkat
kabupaten/kota
dan
ditingkat
kecamatan.
(4) Anggota panitia pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk panitia
pengawas provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang
yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi,
Pers dan tokoh masyarakat yang dimintakan oleh DPRD Provinsi.
(5) Anggota panitia pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
untuk panitia pengawas kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang
yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi,

Pers dan Tokoh Masyarakat yang dimintakan oleh DPRD
kabupaten/kota.
(6) Anggota panitia pengawas pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), untuk panitia pengawas kecamatan sebanyak
3 (tiga) orang yang dapat terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan,
Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang diusulkan oleh
panitia pengawas kabupaten/kota.
(7) Dalam hal tidak terdapat unsur sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), ayat (5) dan ayat (6), Panitia Pengawas kabupaten/kota dan
kecamatan dapat diisi oleh unsur yang lainnya.
(8) Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan setempat.

PASAL 106

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Pertama - Pengawas Pemilihan
Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil
Bupati atau Walikota/Wakil Walikota secara bersamaan, Panitia
Pengawas ditingkat kabupaten/kota dan Panitia Pengawas ditingkat
kecamatan
disamping
sebagai
Panitia
Pengawas
pemilihan
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota juga merupakan
bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur.

PASAL 107

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
(1) Syarat-syarat keanggotaan pengawas pemilihan:

a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter pemerintah;

b. berhak memilih dan dipilih;

c. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun;

d. memiliki komitmen kuat untuk penegakan demokrasi;

e. memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

f. memiliki pengetahuan dan visi yang jelas tentang partai politik,
pemilihan umum dan kemampuan kepemimpinan; dan

g. tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana.
(2) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas pemilihan
dari
unsur
masyarakat
dilakukan
oleh
DPRD
dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat kabupaten/kota dan
kecamatan dari unsur masyarakat, dilakukan oleh panitia pengawas
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan
masukan dari masyarakat.

(4) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas pemilihan
Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di kecamatan
dari unsur masyarakat, dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat.

PASAL 108

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
(1) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :

a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
pemilihan;
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
e. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada
semua tingkatan.
(2) Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia
pengawas pemilihan untuk memperoleh informasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia pengawas berkewajiban :
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c. meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran
kepada pihak yang berwenang;
d. menyampaikan laporan kepada DPRD atas pelaksanaan tugas
pada akhir masa tugas.
(4) Dalam hal pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
uraian tugas dan hubungan kerja antara panitia pengawas provinsi,
kabupaten/kota dan panitia pengawas kecamatan diatur oleh panitia
pengawas provinsi.
(5) Dalam hal pengawasan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota, uraian tugas dan hubungan kerja antara

panitia pengawas kabupaten/kota dan panitia pengawas kecamatan
diatur oleh panitia pengawas kabupaten/kota.

PASAL 109

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
Panitia pengawas pemilihan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dan
tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan
sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PASAL 110

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
(1) Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada
panitia pengawas pemilihan oleh masyarakat, pemantau pemilihan,
maupun pasangan calon dan/atau tim kampanye.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara
lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada
panitia pengawas pemilihan sesuai wilayah kerjanya selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(4) Tata cara pelaporan diatur lebih lanjut oleh panitia pengawas
pemilihan.

PASAL 111

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
(1) Panitia pengawas pemilihan mengkaji setiap laporan pelanggaran
yang diterima.
(2) Panitia pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan
diterima.

(3) Dalam hal panitia pengawas pemilihan memerlukan keterangan
tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah laporan diterima.
(4) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung
unsur pidana, diselesaikan oleh panitia pengawas pemilihan.
(5) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur
tindak pidana, penyelesaiannya diteruskan kepada aparat penyidik.
(6) Panitia pengawas pemilihan memantau perkembangan kasus yang
diteruskannya kepada Kepolisian Daerah.
(7) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), yang telah memperoleh putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berakibat calon
terpilih tidak memenuhi persyaratan, ditindaklanjuti dengan
pembatalan pasangan calon oleh DPRD.

PASAL 112

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
(1) Panitia pengawas pemilihan menyelesaikan sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dilakukan melalui tahapan:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melakukan
musyawarah untuk mencapai kesepakatan;
b. dalam hal tidak tercapai kesepakatan tersebut pada huruf a,
pengawas pemilihan membuat keputusan;
c. keputusan tersebut pada huruf b, bersifat final dan mengikat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan.

PASAL 113

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
(1) Penyidikan terhadap laporan sengketa yang mengandung unsur
tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.

(2) Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselesaikan dalam waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 114

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur. - Pasal 107
Pemeriksaan atas tindak pidana dalam Peraturan Pemerintah ini,
dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Bagian Kedua
Pemantau Pemilihan

PASAL 115

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
(1) Pemantauan pemilihan dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan
yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum
dalam negeri.
(2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang jelas.
(3) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.

PASAL 116

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
(1) Pemantau
pemilihan
wajib
menyampaikan
laporan
hasil
pemantauannya kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
(2) Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemantau pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, dicabut haknya sebagai
pemantau pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.

PASAL 117

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
(1) Untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga swadaya masyarakat,
dan badan hukum dalam negeri mendaftarkan kepada KPUD
dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan formulir
pendaftaran tersebut dengan menyertakan proposal yang berisi
mengenai:
a. jumlah anggota pemantau;
b. alokasi anggota pemantau masing-masing di kabupaten/kota/
kecamatan;
c. nama, alamat dan pekerjaan pengurus pemantau yang dilampiri
2 (dua) buah pas photo terbaru ukuran 3x4 berwarna; dan
d. sumber dana.
(2) KPUD meneliti dan memberikan persetujuan kepada pemantau
pemilihan dengan memberikan sertifikat akreditasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
KPUD dapat membentuk panitia akreditasi.

PASAL 118

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
Pemantau pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah pemilihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses
pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada dilingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan
memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara
sesuai dengan ketentuan;
e. mendapat akses informasi dari KPUD;
f.
menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan;

g. melaporkan
setiap
pelanggaran
pemilihan
kepada
panitia
pengawas pemilihan.

PASAL 119

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
Pemantau pemilihan mempunyai kewajiban:
a. mematuhi kode etik pemantau pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki
daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat
pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan
keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan
berlangsung;
d. membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan
disampaikan kepada pengawas pemilihan;
e. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPUD Provinsi dan/atau KPUD
kabupaten/kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman
hasil pemungutan suara;
f.
menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara
pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada
penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih;
g. melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak
dan obyektif;
h. memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya
disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
i. melaporkan seluruh hasil pemantauan kepada KPUD.

PASAL 120

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
Pemantau pemilihan dilarang:
a. melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi
dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara pemilihan
serta hak dan kewajiban pemilih;

b. melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan
pemilihan;
c. menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta
pemilihan;
d. menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi
kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan;
e. menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilihan;
f.
mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang
berwenang dalam pemilihan, dan peserta pemilihan;
g. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilihan termasuk
surat suara tanpa persetujuan petugas pemilihan;
h. membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan
tugas pemantauan;
i.
berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara
dengan tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang
mengganggu kerahasiaan atau mengganggu jalannya proses
pemungutan suara dan penghitungan suara, serta masuk secara
tidak sah ke dalam bilik pemberian suara;
j.
menyampaikan pengumuman atau pernyataan yang bersifat
memihak tentang hasil pemilihan;
k. melakukan
kegiatan
lain
selain
yang
berkaitan
dengan
pemantauan pemilihan.

PASAL 121

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
(1) Pemantau pemilihan yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120, dicabut haknya sebagai pemantau
pemilihan.
(2) Sebelum
mencabut hak pemantau pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPUD wajib mendengarkan penjelasan
pemantau pemilihan.
(3) KPUD menetapkan keputusan pencabutan hak sebagai pemantau
pemilihan, terhadap pemantau pemilihan yang melanggar larangan.

(4) Pemantau pemilihan yang telah dicabut haknya sebagai pemantau
pemilihan, tidak diperkenankan menggunakan atribut pemantau
pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan
pemantauan pemilihan.

PASAL 122

BAB IX: PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN | Bagian Kedua - Pemantau Pemilihan
(1) Di dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilihan, setiap
anggota lembaga pemantau wajib memakai kartu tanda pengenal
pemantau pemilihan.
(2) Kartu tanda pengenal pemantau pemilihan diberikan oleh KPUD
provinsi atau KPUD kabupaten/kota.
(3)
Pemantau pemilihan berkewajiban mentaati dan mematuhi
semua ketentuan yang berkenaan dengan pemilihan serta
memperhatikan kode etik pemantau pemilihan.
BAB X
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH

PASAL 123

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena:

a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Pejabat yang baru;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c. tidak lagi memenuhi syarat Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;

d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;

e. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan/atau

f. melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

(3) Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a, huruf b diberitahukan oleh Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.

(4) Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan kepada atas pendapat DPRD, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajibannya.

b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.

d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden.

e. Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

PASAL 124

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh , apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

(2) ebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri.

(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, melalui usulan dari Gubernur.

PASAL 125

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh , apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri.

(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, melalui usulan dari Gubernur.

PASAL 126

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh dakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

(2) Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

(3) Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), an/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

(4) Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.

PASAL 127

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh , karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Menteri Dalam Negeri.

(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Gubernur.

PASAL 128

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.

(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai kelanjutan hak interpelasi yang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari dan menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.

(4) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan Keputusan DPRD.

(6) Berdasarkan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan pemberhentian.

(7) Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dengan Keputusan Pimpinan DPRD.

(8) Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), an/atau Wakil Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 129

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari ifkan kembali Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

(2) Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, /atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

PASAL 130

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Apabila Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), sul Menteri Dalam Negeri atau Penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 131

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.

(3) Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya Penjabat Kepala Daerah.

(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan .

PASAL 132

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria:

a. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

b. menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Penjabat Gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang- kurangnya IV/b bagi Penjabat Bupati/Walikota.

c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

(2) Bagi Sekretaris Daerah yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Daerah, untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Penjabat Kepala Daerah bertanggungjawab kepada enjabat Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Penjabat Bupati/Walikota.

(4) Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Laporan pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada gi Penjabat Bupati/Walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. (6) Pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 133

BAB X: PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari .

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

(3) Penyampaian permohonan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai uraian yang jelas tentang tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(5) Penyampaian permohonan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai uraian yang jelas tentang tindak pidana yang diduga dan alasan penahanan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

(6) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(7) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan, wajib dilaporkan kepada 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam. BAB XI PENDANAAN

PASAL 134

BAB XI: PENDANAAN
(1) Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal pengadaan, pendistribusian, pengamanan dan belanja panitia
pemilihan, dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat dengan
mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat
anggaran, transparansi dan akuntabel.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 135

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan, sepanjang belum diatur dalam Undang-Undang.

PASAL 136

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemilihan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang
tersendiri.

PASAL 137

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki KPUD,
pemilihan diselenggarakan oleh KPUD induk.
(2) Untuk membantu KPUD induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk sekretariat KPUD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 138

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki
kepengurusan Partai Politik, proses pengajuan pasangan calon
pemilihan dilakukan oleh pengurus Partai Politik setingkat lebih
tinggi.
(2) Dalam hal pada suatu daerah terdapat kepengurusan Partai Politik
ganda, pengajuan pasangan calon dilaksanakan oleh pengurus
Partai Politik yang dinyatakan sah oleh pengurus Partai Politik
tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

PASAL 139

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua
dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang pencalonannya
diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilihan Umum anggota DPRD.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penyaringan pasangan bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui tahapan:
a. hasil
penyaringan
diberitahukan
secara
tertulis
kepada
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan pasangan bakal calon paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pengajuan;
b. apabila pasangan bakal calon ditolak karena tidak memenuhi
syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengajukan pasangan bakal calon diberi kesempatan untuk
melengkapi
persyaratan
pasangan
bakal
calon

atau
mengajukan pasangan bakal calon baru paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak saat pemberitahuan hasil penyaringan;

c. setelah melakukan penyaringan ulang terhadap persyaratan
pasangan bakal calon atau pasangan bakal calon baru yang
diusulkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua

memberitahukan hasil penyaringan tersebut paling lambat 7
(tujuh) hari kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan;
d. apabila hasil penelitian persyaratan pasangan bakal calon tidak
memenuhi syarat dan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tidak dapat lagi mengusulkan pasangan bakal calon;
e. berdasarkan hasil penyaringan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Papua menetapkan pasangan bakal calon
paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon yang dituangkan
dalam Berita Acara Penetapan pasangan bakal calon;
f.
sebelum menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan
calon paling sedikit 2 (dua) pasangan calon, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua meminta pertimbangan dan
persetujuan Majelis Rakyat Papua;
g. pertimbangan dan persetujuan atas pasangan bakal calon oleh
Majelis Rakyat Papua, khusus mengenai persyaratan yang
berkaitan dengan orang asli Papua;
h. hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud
huruf g, disampaikan secara tertulis oleh Majelis Rakyat Papua
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua
paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan pertimbangan dan
persetujuan;
i.
apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, Majelis Rakyat Papua tidak
memberikan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang
diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua,
pasangan bakal calon tersebut sah untuk diajukan menjadi
pasangan calon kepada KPUD Provinsi;
j.
pasangan bakal calon yang telah mendapatkan pertimbangan
dan persetujuan Majelis Rakyat Papua ditetapkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua menjadi pasangan

calon dan selanjutnya disampaikan kepada KPUD Provinsi
Papua;
k. berdasarkan
penyampaian
pasangan
calon
dari
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, KPUD Provinsi
menyelenggarakan pemilihan pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur;
l.
sebelum menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua, KPUD Provinsi Papua melakukan
pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, yang hasilnya ditetapkan
dengan
keputusan
KPUD
Provinsi
Papua
dan
mengumumkannya.
(3) Dalam hal Majelis Rakyat Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f belum dibentuk, pasangan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua ditetapkan menjadi pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
(4)
Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Papua
yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berlaku
juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 140

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota se
Provinsi Papua dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tata
caranya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 141

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemekaran di
Provinsi Papua sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2004, dilaksanakan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan
setelah diselesaikannya Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2004.

(2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
dilaksanakan
setelah
terbentuknya
MRP
sebagaimana dimaksud Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2004.
(3) Dalam hal MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
terbentuk, penetapan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
DPRD Provinsi yang bersangkutan.

PASAL 142

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi hasil pemekaran
lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 dilaksanakan sesuai Pasal 139 Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil
pemekaran di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141, dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tata caranya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 143

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jo Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Pemilihan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan secara
langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling
lambat pada bulan Mei 2005.
(3) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya selain yang tersebut
pada ayat (2), diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah sesuai
dengan periode masa jabatannya dan pemungutan suara pemilihan

diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan
Kepala Daerah berakhir.
(4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan bulan
April 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang
Penjabat Kepala Daerah.
(5) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah
atau calon Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6) Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini.
(7) Penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Komisi
Independen Pemilihan Provinsi yang dibentuk oleh DPRD
Provinsi.
(8) Anggota Komisi Independen Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur terdiri dari unsur KPUD Provinsi NAD dan anggota
masyarakat.
(9) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Komisi Independen Pemilihan Provinsi menetapkan
Komisi Independen Pemilihan kabupaten/kota sebagai bagian
pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(10) Anggota
Komisi
Independen
Pemilihan/Panitia
Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dibentuk oleh
Komisi
Independen
Pemilihan
Provinsi
bersama
DPRD
kabupaten/kota, sejumlah 5 (lima) orang yang diisi dari Ketua dan
Anggota KPUD kabupaten/kota.
(11) Dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan/Panitia

Pemilihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(10)
bertanggungjawab
kepada
DPRD
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
dengan
kewajiban
melaporkan
setiap
tahap
pelaksanaan pemilihan kepada Komisi Independen Pemilihan
Provinsi.
(12) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kepolisian,
Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang
independen.
(13) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan kabupaten/kota terdiri dari
unsur DPRD kabupaten/kota, Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan
Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang independen.
(14) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil
Bupati atau Walikota/Wakil Walikota secara bersamaan, Komisi
Pengawas Pemilihan ditingkat kabupaten/kota dan Komisi
Pengawas Pemilihan ditingkat kecamatan disamping sebagai
Komisi
Pengawas
Pemilihan
Bupati/Wakil
Bupati
atau
Walikota/Wakil
Walikota
juga
merupakan
bagian
Komisi
Pengawas Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(15) Sekretariat KPUD Provinsi melaksanakan tugas Sekretariat Komisi
Independen
Pemilihan
Provinsi
dan
Sekretariat
KPUD
kabupaten/kota melaksanakan tugas Sekretariat Komisi Independen
Pemilihan/Panitia Pemilihan kabupaten/kota.

PASAL 144

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN | bagian Komisi - Pengawas Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan, Komisi Pemilihan
Umum dapat melakukan supervisi dan bimbingan teknis kepada
KPUD.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dan dukungan
kepada KPUD untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan.

PASAL 145

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN | bagian Komisi - Pengawas Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(1) Untuk menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pemilihan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah.
(2) Untuk pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Daerah dibantu oleh Satuan
Polisi Pamong Praja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 146

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004
sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan Kepala
Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada bulan Juni 2005.
(2)
Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan
Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan
pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada
bulan Desember 2008.
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya
berakhir diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah.

PASAL 147

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan kegiatan pemilihan yang diselenggarakan pada tahun 2005
dibebankan pada APBN dan APBD.

PASAL 148

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir
masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan/atau dalam
kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari,
pemungutan suaranya diselenggarakan pada hari yang sama.

PASAL 149

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan KPUD setelah mendapat persetujuan DPRD. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 150

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Bentuk dan spesifikasi kartu pemilih serta formulir yang diperlukan
untuk kegiatan pemilihan sebagaimana contoh dalam lampiran I, II,
III, IV, V, VI, VII dan VIII yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Petunjuk teknis yang diperlukan untuk pendaftaran pemilih,
pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan
penetapan pasangan calon terpilih diatur lebih lanjut oleh KPUD.