Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PtrRSERO) Pl Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 7982.
PASAL 2
BAB I: PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasa-l 1 berasal dari Tambahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun
2005.
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar
Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
BAB II
4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Frf
Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2OOl, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan
kewenangannya masing-masing.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
5