PP NOMOR 61 TAHUN 2005

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998.

PASAL 2

BAB I: PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun
2005,
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.70.0OO.000.000,- (tujuh
puluh miliar rupiah).
BAB II

-4
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta
Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OOl, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2003 serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PR ES IDE N REPUBLIK INDONESIA