Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pusat Statistik berasal dari penerimaan:
a. jasa publikasi cetakan;
b. jasa publikasi media elektronik;
c. jasa data mentah;
d. jasa data peta digital wilayah administrasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
PASAL 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 4 W REPTJBLIK INDONESIA 3
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 4
W
REPTJBLIK INDONESIA 3 Pasal 4 ( 1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1), ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: HCt Ht= XHo HD
(2) Besaran HD untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh Rupiah) dan digunakan sebagai Tahun Dasar.
(3) Setiap perubahan Harga Dasar, diusulkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(4) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
PASAL 5
(1) Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media
elektronik untuk Instansi Pemerintah dan pihak-pihak
tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PR ES IDE N REPUBLIK INDONESIA 4