Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraa.n urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
6. Standar PFtESIDEN FIEPUBLI}< INDONESIA
6. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
7. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kuatitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dartlatau manfaat pelayanan.
8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
9. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selanjutnya disingkat
DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada . BAB II RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP
(1) Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM menjadi acua.n dalam
pen5rusunan SPM oleh Menteri/Pimpinan l,embaga Pemerintah Non-
Departemen dan dalam penerapannya oleh Pemerintahan Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/ Kota.
(21 SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan
urusan wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PFlESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
BAB III
PRINSIP-PRINSIP STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PASAL 3
BAB III: PRINSIP-PRINSIP STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada
masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan
wajib.
(2) SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
KabupatenlKota.
(3) Penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari
penyelenggaraan pelayanan dasar nasional.
(4) SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka,
terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai
batas waktu pencapaian.
(5) SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan
kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan
kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang
bersangkutan.
BAB IV
PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PASAL 4
BAB IV: PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen
men5rusun SPM sesuai dengan urusan wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pen5rusunan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan wajib.
(3) Dalam penJrusunan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas waktu
pencapaian SPM.
PASAL 5
BAB IV: PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PFTESIDEN
FIEPUBLIT< INDONESIA
Pasal 5
(1) Pen5rusunan SPM oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen dilakukan melalui konsultasi yang
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-
Departemen dengan tim konsultasi yang terdiri dari unsur-unsur
Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Departemen Keuangan, Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, dengan melibatkan
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait
sesuai kebutuhan.
(3) Tim konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB IV: PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur
Jenderal Otonomi Daerah, kepada DPOD melalui Sekretariat DPOD
untuk mendapatkan rekomendasi bagi Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan dalam rangka
penJrusunan SPM.
(2) SPM yang disusun oleh masing-masing Menteri setelah memperoleh
dan mengakomodasi rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan.
(3) SPM yang disusun oleh masing-masing Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen setelah memperoleh dan
mengakomodasi rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri terkait.
PASAL 7
BAB IV: PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-
Departemen mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. keberadaan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjamin
pencapaian SPM dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah
secara berkelanjutan;
b.standar
PRTSIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
b. standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang
yang bersangkutan di daerah;
c. keterkaitan antar SPM dalam suatu bidang dan antara SPM
dalam suatu bidang dengan SPM dalam bidang lainnya;
d. kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan
kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang
bersangkutan; dan
e. pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar
tertentu yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu
pelayanan yang ingin dicapai.
(21 Pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 8
BAB IV: PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Untuk mendukung penerapan SPM, Menteri yang bersangkutan
menJrusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(2) Untuk mendukung penerapan SPM, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non-Departemen men5rusun petunjuk teknis yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri terkait.
BAB V
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PASAL 9
BAB V: PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Pemerintahan Daerah menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) SPM yang telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagr Pemerintahan Daerah untuk men5rusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(3) Pemerintahan Daerah men5rusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri.
(4) Rencana FlEPUBLI}< INDONESIA
(4) Rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
(5) Target tahunan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
PASAL 10
BAB V: PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PenSrusunan rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan anggaran kegiatan yang terkait dengan
pencapaian SPM dilakukan berdasarkan analisis kemampuan dan
potensi daerah dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 11
BAB V: PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Rencana pencapaian target tahunan SPM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal g ayat (3), ayat (a) dan ayat (5) serta realisasinya diinformasikan kepada
masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB V: PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pemerintah Daerah mengakomodasikan pengelolaan data dan informasi
penerapan SPM ke dalam sistem informasi daerah yang dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB V: PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
(1) Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang
mengakibatkan dampak lintas daerah dan/atau untuk
menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik
secara bersama dengan daerah sekitarnya sesuai peratrrran
perundang-undangan.
(2)Dalam
PFtESIDEN
FtEPUtsLI}< INDONESIA
(2) Dalam pengelolaan pelayanan dasar secara bersama sebagai bagian
dari pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) perlu disepakati bersama dan dijadikan sebagai dasar
dalam merencanakan dan menganggarkan kontribusi masing-
masing daerah.
(3) Dalam upaya pencapaian SPM, Pemerintahan Daerah dapat
bekerjasama dengan pihak swasta.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 14
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen
melakukan pembinaan kepada Pemerintahan Daerah dalam
penerapan SPM.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan
teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya yang
mencakup:
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk
mencapai SPM, termasuk kesenjangan pembiayaannya;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target
tahunan pencapaian SPM;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
(3) Pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah Provinsi
dilakukan oleh Pemerintah, dan pembinaan penerapan SPM
terhadap Pemerintahan Daerah KabupatenlKota dilakukan oleh
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
PASAL 15
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring FIEPUBL!K II\'DONESIA (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. Pemerintah untuk Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten f Kota.
PASAL 16
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah wajib mendukung pengembangan kapasitas
Pemerintahan Daerah yang belum mampu mencapai SPM.
(2) Pemerintah dapat melimpahkan tanggungjawab pengembangan
kapasitas Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota yang belum
mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
di Daerah.
(3) Ketidakmampuan Pemerintahan Daerah dalam mencapai SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Pemerintah
berdasarkan pelaporan dan hasil evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dukungan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi,
pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis,
pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan
teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan
kemampuan kelembagaan, personil dan keuangan negara serta
keuangan daerah.
PASAL 17
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pengawasan umum penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah.
(2) Menteri FiEPUBLI}< INDONESIA _10_ (21 Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat melimpahkan tanggungjawab pengawasan umum penerapan SPM oleh Pemerintahan KabupatenlKota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat melimpahkan tanggungjawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
PASAL 18
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintahan
Daerah yang berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh
Pemerintah.
PASAL 19
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Pemerintahan Daerah
yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan
kondisi khusus Daerah yang bersangkutan.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
peraturan perundang-undangan.
BAB VII .
PFtESIDEN
FIEPUBLI}< INDONESIA
- 11
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM
dan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah ini wajib
diadakan penyesuaian paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen
men5rusun SPM paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri yang bersangkutan.
PASAL 22
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL g
BAB V: PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ayat (3), ayat (a) dan ayat (5) serta realisasinya diinformasikan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pemerintah Daerah mengakomodasikan pengelolaan data dan informasi penerapan SPM ke dalam sistem informasi daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dan/atau untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya sesuai peratrrran perundang-undangan. (2)Dalam PFtESIDEN FtEPUtsLI}< INDONESIA
(2) Dalam pengelolaan pelayanan dasar secara bersama sebagai bagian dari pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) perlu disepakati bersama dan dijadikan sebagai dasar dalam merencanakan dan menganggarkan kontribusi masing- masing daerah.
(3) Dalam upaya pencapaian SPM, Pemerintahan Daerah dapat bekerjasama dengan pihak swasta. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan pembinaan kepada Pemerintahan Daerah dalam penerapan SPM.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup:
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, termasuk kesenjangan pembiayaannya;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
(3) Pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah, dan pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah KabupatenlKota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah. Pasal 15
(1) Pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring FIEPUBL!K II\'DONESIA (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. Pemerintah untuk Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten f Kota. Pasal 16
(1) Pemerintah wajib mendukung pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah yang belum mampu mencapai SPM.
(2) Pemerintah dapat melimpahkan tanggungjawab pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
(3) Ketidakmampuan Pemerintahan Daerah dalam mencapai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Pemerintah berdasarkan pelaporan dan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Dukungan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil dan keuangan negara serta keuangan daerah. Pasal 17
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pengawasan umum penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah.
(2) Menteri FiEPUBLI}< INDONESIA _10_ (21 Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat melimpahkan tanggungjawab pengawasan umum penerapan SPM oleh Pemerintahan KabupatenlKota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat melimpahkan tanggungjawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah. Pasal 18 Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintahan Daerah yang berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Pasal 19
(1) Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada Pemerintahan Daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan. BAB VII . PFtESIDEN FIEPUBLI}< INDONESIA - 11 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah ini wajib diadakan penyesuaian paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen men5rusun SPM paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan. Pasal22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -t2-