Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor l7), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka I berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 3