PP NOMOR 66 TAHUN 2005

PERUBAHAN KE TUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (, ) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor l7), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka I berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 3