Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006. Pasal II Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar