PASAL 1
1
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku 1 Januari 2006. Pasal II Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar