PASAL I
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan
Janda/ Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentarrg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut :
a. bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar
II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipit yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.
Janda/ Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentarrg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut :
a. bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar
II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipit yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.