PP NOMOR 69 TAHUN 2005

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan
Janda/ Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentarrg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut :
a. bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar
II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
c. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipit yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 2

l.

3
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal I Januari 2006 :
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1
Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana
tersebut dalam lajur 2 Daftar IV-A sampai dengan Daftar
IV-Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya,
pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok
lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A
sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini;
c. Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas
yang dipensiun tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya,
pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok
lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A
sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 3

Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun sebelum tanggal I Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :

a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru;

b. mengalami ,,| 4

b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar seiisih antara 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya.

PASAL 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

PASAL 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan yang berlaku.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/ atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.

PASAL 6

Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya (), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

5
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik