Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi
Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di
lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan
Intelektual.
2. Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
3. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 2
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1)
Komisi Banding terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
c.
Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan dan Pemeriksa Senior.
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
PASAL 3
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kecakapan berbahasa Inggris; f. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
g. berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
PASAL 4
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi
Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
2. Undang-Undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Komisi Banding terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; dan c. Anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa Senior. (2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang. Pasal 3 (1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kecakapan berbahasa Inggris; f. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
g. berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d. Pasal 4 (1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (2)
Masa jabatan Anggota Komisi Banding adalah 3 (tiga) tahun. (3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para Anggota Komisi Banding. (4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak. (5) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia:
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Komisi Banding; atau f. diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela. (2) Anggota Komisi Banding yang diberhentikan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberi kesempatan untuk membela diri.
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1)
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu
menjalankan tugasnya sebagai Ketua atau diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, Wakil Ketua Komisi
Banding menggantikan Ketua Komisi Banding tersebut untuk
jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2)
Dalam hal Wakil Ketua Komisi Banding atau pada saat yang
sama Ketua dan Wakil Ketua Komisi Banding mengundurkan
diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak
mampu menjalankan tugasnya atau diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir, para Anggota segera memilih dan
mengusulkan pengganti Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi
Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya
(3)
Pemilihan dan penetapan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dan ayat (5).
(4) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kesepakatan
pemberhentian dilakukan berdasarkan musyawarah, dan
apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemberhentian
Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Banding dilakukan
dengan cara pemungutan suara terbanyak.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 7
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
(1)
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan
memutus
permohonan
banding
terhadap
penolakan
permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang
bersifat substantif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal
5, atau Pasal 6 Undang-Undang.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1),
Komisi
Banding
menyelenggarakan
fungsi
pengadministrasi-an, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian,
serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
PASAL 8
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
(1)
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan banding, Ketua
Komisi
Banding
membentuk
majelis
yang
anggotanya
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu
diantaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan
pendaftaran Merek yang ditolak.
(2)
Dalam
melakukan
pemeriksaan
permohonan
banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dan Anggota
Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
(3)
Dalam hal Anggota Majelis Komisi Banding mengundurkan
diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak
mampu menjalankan tugas sebagai Anggota Majelis atau
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua
Komisi Banding menetapkan penggantinya yang berasal dari
anggota Komisi Banding.
PASAL 9
BAB III: TUGAS DAN FUNGSI
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh
seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3)
Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf yang
berasal dari Direktorat Jenderal.
(4)
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih
lanjut oleh Ketua Komisi Banding.
BAB IV
BIAYA
PASAL 10
BAB IV: BIAYA
Segala
biaya
untuk
melaksanakan
tugas
Komisi
Banding
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 11
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995
tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu masa jabatannya.
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1995 tentang Komisi Banding Merek tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek
(,
)
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.