PP NOMOR 70 TAHUN 2005

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama () sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 18), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sejak 1 Januari 2006.

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

4