PASAL I
Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama () sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 18), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sejak 1 Januari 2006.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sejak 1 Januari 2006.