PP NOMOR 71 TAHUN 2005

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut :

a. bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I - A sampai dengan Daftar I - I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;

b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II - A sampai dengan Daftar II - I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; dan

c. bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III - A sampai dengan Daftar III - I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiunan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 :
a. Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV
A
sampai dengan Daftar IV - Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini;
b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya,
pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok
lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V - A
sampai dengan Daftar V
a Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini; dan
c. Pensiun JandalDuda dari Hakim yang tewas dipensiun
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 dan sebelumnya,
pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok
lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI - A
sampai dengan Daftar VI - Q Lampiran VI Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 3

Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar
pembayaran pensiun.

PASAL 4

,

n
\

Pasal 4
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan dan/ atau Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Serta Janda/Dudanya (), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintatrkan Peraturan Pemerintatr ini dengan dalam Lembaran Negara Republik