PASAL 1
(1) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut :
a. bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I - A sampai dengan Daftar I - I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II - A sampai dengan Daftar II - I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; dan
c. bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III - A sampai dengan Daftar III - I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pensiunan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.
a. bagi pensiunan Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I - A sampai dengan Daftar I - I Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;
b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II - A sampai dengan Daftar II - I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini; dan
c. bagi pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III - A sampai dengan Daftar III - I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pensiunan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pensiunan Hakim dan pensiunan Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.