PP NOMOR 72 TAHUN 2005

DESA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 104 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia;

2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

3. Pemerintahan daerah adalah penyerenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat ietempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang aiami dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara K6satuan Republik Indonesia.

6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-r"J d.r, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan desa.

8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BpD, adalah lembaga yl.rg merupakan FrEPUBLI}< INDONESIA merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan p"-"iirrtahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

g. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adllah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masYarakat.

10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2oo4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupatenf Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota. t2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat

APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yeng ditetapkan dengan Peraturan Desa.

13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. t4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA Bagian Pertama Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA | Bagian Pertama - Pembentukan
(1) Desa dibentuk atas memperhatikan asal-usul masyarakat setempat. prakarsa desa dan masyarakat kondisi sosial dengan budaya

(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

a. jumlah FIEPUBLIK INDONESIA 4

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah;

c. bagian wilayah kerja;

d. perangkat; dan

e. sarana dan prasarana pemerintahan.

(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.

(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihapus atau digabung.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA | Bagian Pertama - Pembentukan
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan
peraturan desa.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA | Bagian Pertama - Pembentukan
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan
dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
diatur dengan Peraturan Daerah KabupatenlKota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat dan sosial budaya *"syarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA | Bagian Kedua - Perubahan Status
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah oeia bersi.ma BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.

(2) perubahan FiEPUELIK INDONESIA 5

(2) Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :

a. luas wilayah;

b. jumlah penduduk;

c. prasarana dan sarana pemerintahan;

d. potensi ekonomi; dan

e. kondisi sosial budaya masyarakat.

(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan peraturan Daerah Kabupate n I Kota dengan berpedoman pada peraturan Menteri.

(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA | Bagian Kedua - Perubahan Status
(1) Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi
kelurahan dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten / kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA

PASAL 7

BAB III: KEWENANGAN DESA
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urLlsan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal
usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupate n I kota yang diserahkan pengatr.irry" kepada de Ja;
c' tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/ Kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-
undangan diserahkan kepada desa.

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DESA
FiE:PUBI.IK INDONESIA 6 Pasal 8 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

PASAL 9

BAB III: KEWENANGAN DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan
urusan yang menjadi kewenangan KabupatenlKota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan peraturan
Daerah KabupatenlKota dengan berpedoman pada peraturan
Menteri.
(21
Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.

PASAL 10

BAB III: KEWENANGAN DESA
(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan
Pemerintah KabupatenlKota kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal z huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber
daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.
(3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai
dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya
manusia
BAB TV .

PFlESIDEN
FIEPUBLIK IND(3NESIA
7
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 11

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BpD.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Paragraf 1
Pemerintah Desa

PASAL 12

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sbsial budaya
masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
ditetapkan dengan peraturan desa.

PASAL 13

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunan organisasi dan lata Kerja pemerintahan Desa diatui dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Peraturan . . PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peraturan Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. tata cara pen)rusunan struktur organisasi;

b. perangkat;

c. tugas dan fungsi;

d. hubungan kerja. Paragraf 2 Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa

PASAL 14

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BpD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BpD;
d. men5rusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakf,inya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan
_ wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 15

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
FrEPUBLIK IND()NESIA 9 Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d. melaksanakan kehidupan demokrasi;

e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;

f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;

g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang- undangan;

h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

i. melaksanakan dan mempertanggungfawabkan pengelolaan keuangan desa; j' melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;

k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;

l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;

m. membina, mengayomi dan melestarikan nitai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;

n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan

o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; (21 selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelengg"iu.", pemerintahan desa kepada masyarakat.

(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/fratkota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.

(4) Laporan. . FiEPUBLIK IND()NESIA

(4) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dima[sud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.

(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepata masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumu*u., atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD'

PASAL 16

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
Kepala desa dilarang :

a. menjadi pengurus partai politik;

b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;

c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD

d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;

e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang danf ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

g. menyalahgunakan wewenang; dan

h. melanggar sumpah/janji jabatan.

PASAL 17

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
FiEPUBLIK INDONESIA - 11 Pasal 17

(1) Kepala Desa berhenti, karena :

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. diberhentikan.

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;

d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;

e. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau

f. melanggar larangan bagi kepala desa.

(3) usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BpD kepada Bupati/watikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BpD.

(4) usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/walikota melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BpD yang dihadiri oleh 2/a (dua per tiga) dari jumlah anggota BpD.

(5) Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat -(st dan ayat (4) ditetapkan dingan Keputusan Bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.

(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana d_imaksud pada ayat (5), Bupati/watikota mengangkat Fenjabat Kepala Desa.

(7) Ketentuan PFqESIDEN F|EPUBLIK INDONESI,A -t2-

(7) Ketentuan lebih penjabat kepala Kabupaten/Kota. lanjut mengenai tata cara pengangkatan desa diatur dengan Peraturan Daerah

PASAL 18

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/walikota
tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/walikota tanpa melalui
usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prtr"..,
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 19

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ walikota tanpa
melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tlrsangka melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, maka, dan atau
tindak pidana terhadap keamanan negara.

PASAL 20

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, setelah melalui
proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang terah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling F*.30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan
pengadilan, Bupati/walikota harus merehabilitasi dan/atau
mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai
dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Bupati/walikota hanya merehabilitasi kepala desa
yang bersangkutan.

PASAL 21

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
FIEPUBL]K INDC)NESIA Pasal 21 Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 22

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat
Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan
pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.

PASAL 23

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada
Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Paragraf 3
Perangkat Desa

PASAL 24

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
(2) Dalam

PFlESIDEN
FTEPUBLII< INDONESIA
-L4-
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2)
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan,
yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan sMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di
bidang administrasi
perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan
dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Sekretaris Daerah KabupatenlKota atas nama
Bupati/Walikota.

PASAL 26

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.

(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3) Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten I Kota. (5)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :

a. persyaratan calon;

b. mekanisme pengangkatan;

c. masa . . FIEPUBLI}< INDONESIA

c. masa jabatan;

d. kedudukan keuangan;

e. uraian tugas;

f. larangan; dan

g. mekanisme pemberhentian. Paragraf.4 Kedudukan Keuangan KePala Desa dan Perangkat Desa

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap
setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit sama dengan Upah Minimum Regional KabupatenlKota.

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Kedua - Pemerintahan Desa
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. rincian jenis penghasilan

b. rincian jenis tunjangan;

c. penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasiLan danf atau tunjangan. BagianKetiga FiEPUBLIK INDC)NESIA Bagian Ketiga Badan Permusyawaratan Desa

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua Rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3) Masa jabatan anggota BpD adarah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabaian
berikutnya.

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak-l1 (iebelas) oiang,'dlngan
memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemamprfan
keuangan desa.

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Peresmian anggota BpD sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/ianji secara bersama-sama dihadapa., *""y"iaka[ dan
dipandu oleh Bupati/ Walikota.

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan

PFlESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
-t7-
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BpD
yang diad.akan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
BPD mempunyai wewenang:
a. membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e. menggali,menamputrg, menghimputr, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menJrusun tata tertib BpD.

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada pemerintah Desa.
b. menyatakan pendapat.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Anggota BPD mempunyai hak :

a. mengajukan rancangan peraturan desa;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih; dan

e. memperoleh tunjangan.

(2) Anggota PFtESIDEN FIEPUBLIK IND()NESIA

(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

c. memper tahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menyerap, menampung, menghimPUf,, dan menindaklanjuti aspirasi masYarakat;

e. memproses pemilihan kepala desa;

f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya % (satu per dua)
dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2lz (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-
kurangnya r/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota BPD yang hadir.
(a) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
PFtESIDEN
F|EPUBLI}< INDONESIA.
Pasal 39
(1) Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.

PASAL 40

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BpD.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap
tahun dalam APB Desa.

PASAL 41

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Pimpinan dan Anggota BpD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan perangLat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BpD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang "k",
dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah / janjijabatan.

PASAL 42

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Ketiga - Badan Permusyawaratan Desa
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BpD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupate n / Kota.

(2) Peraturan FIEPUBLIK INDONESIA. 20

(2) Peraturan Daerah Kabupatenf Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;

b. mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;

c. pengesahan PenetaPan anggota;

d. fungsi, dan wewenang;

e. hak, kewajiban, dan larangan;

f. pemberhentian dan masa keanggotaan;

g. penggantian anggota dan pimpinan;

h. tata cara pengucapan sumpah/janji;

i. pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;

j. tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

k. hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; L keuangan dan administratif. Bagian Keempat Pemilihan Kepala Desa

PASAL 43

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

PASAL 44

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :

a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. setia PFiESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -21

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;

c. berpendidikan paling rendah tamat sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/ atau sederajat;

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;

f. penduduk desa setempat;

g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahunl

h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.

j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten lKota;

PASAL 45

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
Penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur lT (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

PASAL 46

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon
yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat
rahasia, jujur dan adil.
langsung, umum, bebas,
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan
dan tahap pemilihan.

PASAL 47

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
FIEPUBLI}< INDONESIA 22 Pasal 47

(1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BpD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepara Desa kepada BPD.

PASAL 48

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan
ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan.

PASAL 49

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada
masyarakat .ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempai.

PASAL 50

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) calon Kepala ?.:" yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2) Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan
Kepala Desa kepada BpD.
(3) calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan BpD berdasarkan t apoian
dan Berita Acara pemilihan dari panitia pemilihan.
(4) Calon

PFtESI[)EN
F|EPUBLIK INDONESIA
23
(4) Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD
Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan
Kepala Desa TerPilih.
kepada
menjadi
(5)Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ walikota
' ' tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

PASAL 51

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

(2) Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.

(3) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.

(4) Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut : "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang- Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

PASAL 52

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 53

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupatenl Kota.
(2) Peraturan .

PASAL 54

BAB IV: PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA | Bagian Keempat - Pemilihan Kepala Desa
(1) Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta rrar< tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
(2) Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2)
memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
'
kesatuan masyarakat hukum adat setempat.

(2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b. susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia
pemilihan;
c. hak memilih dan dipilih;
d. persyaratan dan alat pembuktiannya;
e. penjaringan bakal calon;
f. penyaringan bakal calon;
g. penetapan calon berhak dipilih;
h. kampanye calon;
i. pemungutan suara;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k. penetapan calon terpilih;
l. pengesahan pengangkatan;
m. pelantikan;
n. sanksi pelanggaran;
o. biaya pemilihan.
wajib
istiadat
BAB V

PFlESIDEN
FiEPUBLI}< IND()NESIA
25
BAB V
PERATURAN DESA

PASAL 55

BAB V: PERATURAN DESA
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Peraturan Desa dibentuk
Pemerintahan Desa.
dalam rangka penyelenggaraan
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi
sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.

PASAL 56

BAB V: PERATURAN DESA
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB V: PERATURAN DESA
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan
Peraturan Desa.

PASAL 58

BAB V: PERATURAN DESA
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan
pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

PASAL 59

BAB V: PERATURAN DESA
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.

(2) Peraturan FIEPUBL!K INDONESIA 26

(2) Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

PASAL 60

BAB V: PERATURAN DESA
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam
Berita Daerah.
(2) Pemuatan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh sekretaris
Daerah.
(3) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh pemerintah Desa.

PASAL 61

BAB V: PERATURAN DESA
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang ApB Desa yang telah
disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala nesa paling
lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa klpada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi Bupati/walikota terhadap Rancangan peraturan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayal (1) disampaikan paling
lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat
menetapkan Rancangan peraturan Desa tentang ApB Disa
menjadi Peraturan Desa.

PASAL 62

BAB V: PERATURAN DESA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan
mekanisme penyusunan peraturan Desa diatur dengan peraturan
D-aerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman p"d" peraturan
Menteri.
BAB VI

PFlESIDEN
FIEPUBLI}< INDC)NESIA
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

PASAL 63

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun
perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam
sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ Kota.
(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.

PASAL 64

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang
selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
b. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-
Desa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan
dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan
Daerah.

PASAL 65

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada
Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data

PFtESIDEN
FrEPUBLIT< INDONESIA
28
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pemberdayaan masyarakat.

PASAL 66

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara pen5rusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
KEUANGAN DESA
Bagian Pertama
Umum

PASAL 67

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Pertama - Umum
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah
daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Bagian Kedua

PFiESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
29
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan

PASAL 68

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong
royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. bagi hasil pajak daerah KabupatenlKota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi
Kabupaten I Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit loo/o (sepuluh per seratus), yang pembagia.rrryr
un_tuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan
alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi,
dan Pemerintah KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari
mengikat.
pihak ketiga yang tidak
(2) Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf d disalurkan melalui kas desa.
(3) sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh
desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.

PASAL 69

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasar 6g ayat (1) huruf a terdiri atas :

a. tanah kas desa;

b. pasar FiEPUBLIK INDONESIA 30

b. pasar desa;

c. pasar hewan;

d. tambatan perahu;

e. bangunan desa;

f. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan

g. lain -lain kekayaan milik desa.

PASAL 70

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak
maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau
Kabupatenl Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan
oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh
Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah KabupatenlKota dan
pengalokasiannya ditetapkan dengan
Peraturan
Bupati/Walikota.

PASAL 71

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajiban-
kewajiban pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB
Desa.

PASAL 72

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Kedua - Sumber Pendapatan
FIEPUBLIT< INDONESIA -31 Pasal 72

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten I Kota. (2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a. sumber pendapatan;

b. jenis pendapatan;

c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;

d. bagian dana perimbangan;

e. persentase dana alokasi desa;

f. hibah;

g. sumbangan;

h. kekayaan. Bagian Ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

PASAL 73

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Ketiga - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa
dan pembiayaan.
(2) Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa.
(3) Kepala Desa bersama BpD menetapkan ApB Desa setiap tahun
dengan Peraturan Desa.

PASAL 74

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Ketiga - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Ped-oman penjrusunan ApB Desa, perubahan ApB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan ApB Desa ditetapkan dengan peraturan nupaii/Walikota. Bagian Keempat . FTEPUBLIK INDC)NESIA Bagian Keempat Pengelolaan

PASAL 75

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Keempat - Pengelolaan
(1) Kepala Desa adalah
keuangan desa.
pemegang kekuasaan pengelolaan
(2)Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.

PASAL 76

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Keempat - Pengelolaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) diatui dengan
peraturan desa.

PASAL 77

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Keempat - Pengelolaan
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati/walikota.
Bagian Ksljma
Badan Usaha Milik Desa

PASAL 78

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Ksljma - Badan Usaha Milik Desa
(1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa,
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud
paqa ayat (1) ditetapkan dengan peraturan-D.su. berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbadan hukum.

PASAL 79

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Ksljma - Badan Usaha Milik Desa
F'FlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESI.A,
33
Pasal 79
(1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal
78 ayat (1) adalah usaha desa yang diketota oleh pemerintah
Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah provinsi dan pemerintah
KabupatenlKota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas
dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurursan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari pemerintah
Desa dan masyarakat.

PASAL 80

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Ksljma - Badan Usaha Milik Desa
(1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan BpD

PASAL 81

BAB VII: KEUANGAN DESA | Bagian Ksljma - Badan Usaha Milik Desa
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rata cara pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan

PFtESIDEN
FiEPUBLIK INDONESIA
34
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggun gjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA

PASAL 82

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk
kepentingan desa masing-masing.
(21Kerja sama sebagaimana dimaksud
membebani masyarakat dan desa
persetujuan BPD.
pada ayat (1) yang
harus mendapatkan
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 83

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21 ayat
(3) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja s€una dengan
pihak ketiga.
(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang :
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

PASAL 84

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
PFrESIDEN
FTEPUEILIK INDONESIA
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama'

PASAL 85

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar
Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. ruang lingkup;
b. tugas dan tanggung jawab;
c. pelaksanaan;
d. penyelesaian perselisihan;
e. tenggang waktu;
f. pembiayaan.

PASAL 86

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan,
difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang
berbeda dalam satu Kabupatenf Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(41 Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bersifat final.

PASAL 87

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu
kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan

PIAESIDEN
FrEPUBLI}< INDONESIA,
36
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada
kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota
difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat
mengajukan penyelesaian ke pengadilan.

PASAL 88

BAB VIII: KERJA SAMA DESA
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh
Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan
Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
dan
pendayagunaan kawasan perdesaan wajib
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten I Kota.
(4)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a. kepentingan masyarakat desa meralui keikutsertaan
masyarakat;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup; dan
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan
umum.
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

PASAL 89

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.

(2) Pembentukan FTEPUBLIK INDONESIA

(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

PASAL 90

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan
merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

PASAL 91

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 meliputi :
a. menJrusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara
dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat
d. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.

PASAL 92

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;

f. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan

g. pemberdayaan hak politik masyarakat;

PASAL 93

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
FIEPUBLIK INDONESIA 38 Pasal 93 Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

a. peningkatan pelayanan masyarakat;

b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. pengembangan kemitraan;

d. pemberdayaan masyarakat; dan

e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

PASAL 94

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah
dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2) Susunan dan jumlah
sebagaimana dimaksud
kebutuhan.
pengurus lembaga kemasyarakatan
pada ayat (1) disesuaikan dengan

PASAL 95

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan
Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

PASAL 96

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

PASAL 97

BAB IX: LEMBAGA KEMASYARAKATAN
FTEPUBLIK INDONESIA 39 Pasal 97

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.

(2) Peraturan Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a. Tata cara pembentukan;

b. maksud dan tujuan;

c. tugas, fungsi dan kewajiban;

d. kepengurusan;

e. tata kerja;

f. hubungan kerja;

g. sumber dana. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 98

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan
penyelenggaraan
kemasyarakatan.
Pemerintah Provinsi
pemerintahan desa
wajib
dan
membina
lembaga
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.

PASAL 99

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan

PRESIOEN
F|EPUBLII< INDONESIA
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada
desa;
c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
e. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian
dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan;
h. menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur
pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
k. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perdesaan; dan
1. pembinaan lainnya yang diperlukan.

PASAL 100

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari
provinsi;
b. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat,
nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya
dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
g.melakukan

PFqESIDEN
FIEPUE|LII< INDONESIA
-4L
g. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan
desa pada desa-desa tertentu;
h. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat
provinsi; dan
i. melakukan upaya-upaya percepatan
pembangunan perdesaan skala provinsi.
atau akselerasi

PASAL 101

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :

a. menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;

c. memberikan pedoman pen5rusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;

e. memberikan pedoman pen5rusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;

g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;

h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;

i. mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

j. melakukan FTEPUBLI}< INOONESIA 42

j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;

k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;

1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;

m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;

n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan

o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;

p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan. Pasal lO2 Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :

a. memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;

c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten I Kota yang diserahkan kepada desa;

e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;

f. memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;

g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

h. memfasilitasi PRES'DEN FIEPUBLIK IND()NESIA

h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan ;

i. memfasilitasi pen5rusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

j. memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;

k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;

1. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;

m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan

n. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 103

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(2) Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB XII FtEPUBLIK INDONESIA BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal lO4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2OOl tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 105

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah KabupatenlKota tentang Desa yang
bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 106

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
lnl.
(2) Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas
di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum
Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah
Desa serta tanah kas desa.
Pasal lO7
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

45