PP NOMOR 73 TAHUN 2005

KELURAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut

DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah KabupatenlKota dalam wilayah keda Kecamatan.

6. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.

7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II PEMBENTUKAN

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN
(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.

(2) Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian PFiESIDEN FIEPUBLI}< INDONESIA 3 bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.

(3) Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah;

c. bagian wilayah kerja;

d. sarana dan prasarana pemerintahan.

(4) Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.

(5) Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat

(5) diatur dengan Peraturan Daerah KabupatenlKota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS Pasal 3

(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.

(4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).

b. Masa kerja minimal 1O tahun.

c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Pasal 4 4 (21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

(4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.

(5) Pelimpahan urus€rn pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:

a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. pemberdayaan masyarakat;

c. pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

f. pembinaan lembaga kemasyarakatan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 (1) (2t Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungiawab kepada Lurah. (3)

(4) Perangkat 5

(4) Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. BAB V TATA KERJA Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Pasal 8

(1) Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungiawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

(2) Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing. BAB VI KEUANGAN Pasal 9

(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari:

a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;

b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan bantuan pihak ketiga

c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Alokasi 6

(2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang- kurangnya:

a. jumlah penduduk;

b. kepadatan penduduk;

c. luas wilayah;

d. kondisi geografis/karakteristik wilayah;

e. jenis dan volume pelayanan; dan

f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan. BAB VII LEMBAGA KEMASYARAKATAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 1O (1) (2) Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Pasal 11 l,embaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urrlsan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 12 n Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;

d. penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;

g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) lagi remaja;

h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan

j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/ kelurahan dan masyarakat. Pasal 13 Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;

c. mentaati seiuruh peraturan perundang-undangan;

d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan

e. membantu 8

e. membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Bagian Ketiga Kegiatan Pasal 14 kmbaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;

b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. pengembangan kemitraan;

d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan

e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Pasal 15 Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif. Bagian Keempat Kepengurusan dan Keanggotaan Pasal 16

(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.

(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 17 .#T$l2 =>)iY{:s 9 Pasal 17

(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan. (21 Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan. Bagian Kelima Tata Kerja Pasal 18 Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif. Pasal 19

(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif. (21 Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan. Bagian Keenam Pendanaan Pasal 20 Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :

a. Swadaya masyarakat;

b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;

c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Pemerintah Kabupaten/ Kota; dan/ atau

d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Provinsi, Pasal 21 /1 10-

PASAL 2L

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Pendanaan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB III: KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.

(4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).

b. Masa kerja minimal 1O tahun.

c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Pasal 4 4 (21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

(4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.

(5) Pelimpahan urus€rn pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:

a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. pemberdayaan masyarakat;

c. pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

f. pembinaan lembaga kemasyarakatan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 (1) (2t Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungiawab kepada Lurah. (3)

(4) Perangkat 5

(4) Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. BAB V TATA KERJA Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Pasal 8

(1) Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungiawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

(2) Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing. BAB VI KEUANGAN Pasal 9

(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari:

a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;

b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan bantuan pihak ketiga

c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Alokasi 6

(2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang- kurangnya:

a. jumlah penduduk;

b. kepadatan penduduk;

c. luas wilayah;

d. kondisi geografis/karakteristik wilayah;

e. jenis dan volume pelayanan; dan

f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan. BAB VII LEMBAGA KEMASYARAKATAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 1O (1) (2) Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Kewajiban Pasal 11 l,embaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urrlsan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 12 n Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;

d. penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;

g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) lagi remaja;

h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan

j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/ kelurahan dan masyarakat. Pasal 13 Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;

c. mentaati seiuruh peraturan perundang-undangan;

d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan

e. membantu 8

e. membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Bagian Ketiga Kegiatan Pasal 14 kmbaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;

b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. pengembangan kemitraan;

d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan

e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Pasal 15 Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif. Bagian Keempat Kepengurusan dan Keanggotaan Pasal 16

(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.

(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 17 .#T$l2 =>)iY{:s 9 Pasal 17

(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan. (21 Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan. Bagian Kelima Tata Kerja Pasal 18 Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif. Pasal 19

(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif. (21 Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan. Bagian Keenam Pendanaan Pasal 20 Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :

a. Swadaya masyarakat;

b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;

c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Pemerintah Kabupaten/ Kota; dan/ atau

d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Provinsi, Pasal 21 /1 10- Pasal 2l

(1) Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan. (21 Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan. Pasal 22

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sekurang-kurangnya memuat :

a. mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;

b. maksud dan tujuan;

c. tugas, fungsi dan kewajiban;

d. kepengurusan meliputi pemilihan pengunrs, syarat- syarat pengurLls, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;

e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;

f. tata kerja; dan

g. sumber dana . BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 23

(1) Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.

(2) Pembinaan \ 11 (2\ Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Camat. Pasal 24 Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :

a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;

b. memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;

c. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;

d. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;

e. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan; f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan ; C. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

h. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan; i. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan ;

k. pembinaan lainnya yang diperlukan. Pasal 25 t2- Pasal 25 Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :

a. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;

b. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;

c. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;

d. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

e. memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan; f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;

g. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;

h. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi. Pasal 26 Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(2) meliputi :

a. menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;

b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;

c. menetapkan alokasi dana dari APBD;

d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;

e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; f.memfasilitasi W l3 f. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;

h. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan; i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan. Pasal 27 Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

a. memfasilitasiadministrasi tatapemerintahan kelurahan;

b. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;

c. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;

e. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; f. memfasilitasipengembanganlembagakemasyarakatan; C. memfasilitasipembangunanpartisipatif;

h. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan i. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan. BAB IX 74- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan

PASAL 3L

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB III: KEDUDUKAN DAN TUGAS
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 Tentang Pemerintahan Daerah (, yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5481; MEMUTUSKAN FIEPUBLI}< INDONESIA 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut

DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah KabupatenlKota dalam wilayah keda Kecamatan.

6. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.

7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2

(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.

(2) Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian PFiESIDEN FIEPUBLI}< INDONESIA 3 bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.

(3) Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :

a. jumlah penduduk;

b. luas wilayah;

c. bagian wilayah kerja;

d. sarana dan prasarana pemerintahan.

(4) Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.

(5) Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat

(5) diatur dengan Peraturan Daerah KabupatenlKota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS Pasal 3

(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.

(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.

(4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).

b. Masa kerja minimal 1O tahun.

c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Pasal 4 4 (21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

(4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.

(5) Pelimpahan urus€rn pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:

a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. pemberdayaan masyarakat;

c. pelayanan masyarakat;

d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

f. pembinaan lembaga kemasyarakatan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 6

BAB IV: SUSUNAN ORGANISASI
(1)
(2t
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan
Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-
banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungiawab
kepada Lurah.
(3)
(4) Perangkat

5
(4) Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan
tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 7

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan
koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di
wilayah kerjanya.

PASAL 8

BAB V: TATA KERJA
(1) Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungiawab
memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi masing-masing.
(2) Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina
dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB VI
KEUANGAN

PASAL 9

BAB VI: KEUANGAN
(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari:
a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana
perangkat daerah lainnya;
b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/ Kota, dan bantuan pihak ketiga
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Alokasi

6
(2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang-
kurangnya:
a. jumlah penduduk;
b. kepadatan penduduk;
c. luas wilayah;
d. kondisi geografis/karakteristik wilayah;
e. jenis dan volume pelayanan; dan
f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
BAB VII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan

PASAL 10

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Kesatu - Pembentukan
(1)
(2)
Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa
masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, dan Kewajiban

PASAL 11

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Tugas, Fungsi, dan Kewajiban
l,embaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan
urrlsan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan
dan pemberdayaan masyarakat.

PASAL 12

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Tugas, Fungsi, dan Kewajiban
n Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;

d. penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;

g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) lagi remaja;

h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan

j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/ kelurahan dan masyarakat.

PASAL 13

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Kedua - Tugas, Fungsi, dan Kewajiban
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang
terkait;
c. mentaati seiuruh peraturan perundang-undangan;
d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat;
dan
e. membantu

8
e. membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Bagian Ketiga
Kegiatan

PASAL 14

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Ketiga - Kegiatan
kmbaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.

PASAL 15

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Ketiga - Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem
manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Bagian Keempat
Kepengurusan dan Keanggotaan

PASAL 16

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Kepengurusan dan Keanggotaan
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara
musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai
kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan
kebutuhan.

PASAL 17

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Keempat - Kepengurusan dan Keanggotaan
.#T$l2 =>)iY{:s 9 Pasal 17

(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan. (21 Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan. Bagian Kelima Tata Kerja

PASAL 18

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Kelima - Tata Kerja
Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah
bersifat konsultatif dan koordinatif.

PASAL 19

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Kelima - Tata Kerja
(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat
koordinatif dan konsultatif.
(21 Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak
ketiga bersifat kemitraan.
Bagian Keenam
Pendanaan

PASAL 20

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Pendanaan
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh
dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;
c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Pemerintah Kabupaten/ Kota; dan/ atau
d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Provinsi,

PASAL 21

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Pendanaan
/1

10-
Pasal 2l
(1) Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan,
Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai
kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di
kelurahan dapat menggunakan lembaga kemasyarakatan.
(21 Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem manajemen pembangunan
kelurahan.

PASAL 22

BAB VII: LEMBAGA KEMASYARAKATAN | Bagian Keenam - Pendanaan
(1) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah
masyarakat sampai dengan pengesahan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan meliputi pemilihan pengunrs, syarat-
syarat pengurLls, masa bhakti pengurus, hak dan
kewajiban;
e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan
kewajiban;
f. tata kerja; dan
g. sumber dana .
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 23

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(2) Pembinaan

\

11
(2\ Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Camat.

PASAL 24

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan kelurahan;
b. memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah
dinas dan pelaporan;
c. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
kepada kelurahan;
d. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan,
pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat
kelurahan;
e. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
f.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan
lembaga kemasyarakatan ;
C. memberikan penghargaan atas prestasi yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan;
h. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada
aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina
Pemerintahan kelurahan;
i.
memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan
oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan;
j.
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan kelurahan ;
k. pembinaan lainnya yang diperlukan.

PASAL 25

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
t2-
Pasal 25
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
b. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah
kabupaten/kota;
c. melakukan pengawasan peraturan
daerah
kabupaten/kota;
d. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum
adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak
tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan
kelurahan;
e. memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata
naskah dinas dan pelaporan;
f.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
g. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;
h. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perkotaan skala provinsi.

PASAL 26

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis dan
pengawasan Pemerintah
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) meliputi :
a. menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada
lurah;
b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas
dan pelaporan;
c. menetapkan alokasi dana dari APBD;
d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan
pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan;
f.memfasilitasi

W

l3
f.
memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum
adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak
tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan
kelurahan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah,
perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;
h. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan
Perangkat Kelurahan;
i.
memberikan penghargaan atas prestasi yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan; dan
j.
melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi
pembangunan perkotaan.

PASAL 27

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a. memfasilitasiadministrasi tatapemerintahan kelurahan;
b. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan
pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
c. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat
kelurahan;
e. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
f.
memfasilitasipengembanganlembagakemasyarakatan;
C. memfasilitasipembangunanpartisipatif;
h. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga;
dan
i.
memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
kelurahan.
BAB IX

74-
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 28

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik
Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan
dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah
provinsi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 30

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah
Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
Pasal 3l
Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah

PASAL 32

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal 1n1 Agar 15 Agar setiap orang dapat mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.