PP NOMOR 74 TAHUN 2005

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN POLEWALI MAMASA MENJADI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini nama Kabupaten Polewali
Mamasa dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi
Kabupaten Polewali Mandar.

PASAL 2

W

J
Pasal 2
Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa
berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali
Mamasa, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

PASAL 3

Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan
mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap
berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak
pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.

PASAL 4

Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mamasa tetap
sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten
Mandar dengan Peraturan Daerah.
berlaku
Polewali

PASAL 5

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian
penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

D
PFtESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA