Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini nama Kabupaten Polewali
Mamasa dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi
Kabupaten Polewali Mandar.
PASAL 2
W
J
Pasal 2
Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa
berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali
Mamasa, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
PASAL 3
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan
mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap
berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak
pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
PASAL 4
Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mamasa tetap
sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten
Mandar dengan Peraturan Daerah.
berlaku
Polewali
PASAL 5
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian
penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
D
PFtESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA