Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
a. pelayanan jasa hukum;
b. penerimaan Balai Harta Peninggalan;
c. jasa tenaga kerja narapidana;
d. Surat Perjalanan Republik Indonesia;
e. visa; f . izin keimigrasian;
g. izin masuk kembali (Re-entry Permit);
h. surat keterangan keimigrasian;
i. biaya beban;
j. smart card,
k. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation. L hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
m. paten;
n. merek;
(2) Tarif Why, =>)iY{-s 3
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp.O,- kepada :
a. orang asing dalam situasi Force Majeuri
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$ 0,- kepada orang asing :
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Rldan uang pewarganegaraan f 4 pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp.O,- dan 07o kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;
PASAL 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.
PASAL 4
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Kehakiman (, ) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Departemen Kehakiman (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
5
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.