Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
3. Unit Pengelola Surat Utang Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Surat Utang Negara.
4. Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penatausahaan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi
atas pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh
Menteri.
BAB II
PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA
PASAL 3
BAB II: PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
Penatausahaan atas
mencakup kegiatan:
pengelolaan Surat Utang Negara
a. administrasi
3
a. administrasi pengelolaan Surat Utang Negara; dan
b. akuntansi pengelolaan Surat Utang Negara.
PASAL 4
BAB II: PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
(1) Administrasi pengelolaan Surat Utang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mencakup
kegiatan dokumentasi dan penyiapan bahan laporan.
(21 Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. penerbitan/ penjualan Surat Utang Negara melalui
Ielang dan/atau tanpa lelang;
b. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh
tempo;
c. penukaran Surat Utang Negara;
d. pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara;
e. pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen; dan
f. pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi
Surat Utang Negara.
PASAL 5
BAB II: PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
(1) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, c, dan d dilaksanakan oleh
Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(21 Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Unit Pengelola
Kas Negara.
(3) Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal Menteri menunjuk
Bank Indonesia sebagai agen lelang, serta kegiatan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d dan e, dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
PASAL 6
BAB II: PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
4
Pasal 6
(1) Akuntansi atas pengelolaan Surat Utang Negara
didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang
berlaku.
(2) Kegiatan akuntansi meliputi pencatatan, pengukuran,
pengklasifikasian, dan pelaporan.
(3) Kegiatan pencatatan, pengukuran, dan pengklasifikasian
atas pengelolaan Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit
Pengelola Surat Utang Negara.
(4) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara berkala kepada unit kerja di bawah
Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan
keuangan Pemerintah Pusat.
PASAL 7
BAB II: PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
(1) Hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara
disetorkan ke rekening kas negara.
(21 Tata cara penyetoran dan pengelolaan dana hasil
penerbitan/penjualan Surat Utang Negara dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 8
BAB II: PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
Tata cara pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB III
W
5
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA
PASAL 9
BAB III: PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN
(1) Menteri menyampaikan pertanggungiawaban atas
pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola
kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun anggaran
sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(3) Pertanggungiawaban atas dana yang dikelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Unit
Pengelola Kas.
PASAL 10
BAB III: PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN
(1) Bank
Indonesia wajib
membuat laporan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan pencatatan
kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran
bunga dan pokok Surat Utang Negara
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit
1 (satu) kali dalam setiap triwulan.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta penjelasan
dari Bank Indonesia atas laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 11
BAB III: PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
6
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai format, isi laporan
pertanggungjawaban, jadwal, dan mekanisme penyampaian
laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia, serta hal lain
yang terkait dengan tata cara pertanggungiawaban atas
pengelolaan Surat Utang Negara diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA
PASAL 12
BAB IV: PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi
mengenai pengelolaan Surat Utang Negara, yang antara lain
meliputi:
a. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat
Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal
waktu penerbitan;
b. jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta
komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo
dan tingkat bunga;
c. perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok
Surat Utang Negara; dan
d. jumlah dan jenis Surat Utang Negara yang telah dibeli
kembali dan/atau telah dipertukarkan sebelum jatuh
tempo.
PASAL 13
BAB IV: PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
(1) Publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara
dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(2) Pihak . .
W
7
(21 Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang
Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan
informasi mengenai Surat Utang Negara setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Dalam hal instansi Pemerintah yang melakukan
pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal
membutuhkan data dan informasi mengenai Surat Utang
Negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan
fungsinya, data dan informasi mengenai Surat Utang
Negara dapat diperoleh langsung dari Bank Indonesia.
PASAL 14
BAB IV: PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
Menteri berhak mendapatkan data dan informasi yang terkait
dengan penatausahaan Surat Utang Negara dari pihak yang
terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
PASAL 15
BAB IV: PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan melalui sarana yang mudah diakses oleh
masyarakat.
(21 Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini pelaksanaan
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi
atas pengelolaan Surat Utang Negara yang telah dilakukan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
sah.
PASAL 17
8
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.