PP NOMOR 77 TAHUN 2005

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Tenaga Nuklir Nasional sebagai berikut:
a. kalibrasi;
b. sertifikasi bebas radiasi komoditi ekspor/impor ;
c. analisis monitoring radiasi perorangan;
d. penerimaan penjualan;
e. diklat kejuruan;
f. pemeriksaan mikrostruktur dan uji mekanik;
g. jasa analisis;
h. jasa penelitian, konsultasi, dan konsultasi verifikasi;
i. jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di dalam
industri kimia proses dan logam;
j. kerjasama penelitian;
k. produksi hasil penelitian;
l. jasa iradiasi;
m. pengelolaan limbah radioaktif;
n. eksplorasi bahan galian; dan
o. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

PASAL 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada kalibrasi, eksplorasi bahan galian, pengelolaan limbah
radioaktif, jasa konsultasi teknik dan penelusuran masalah di
dalam industri dan kerja sama penelitian sebagaimana dimaksud
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi dan asuransi.

PASAL 3

3
Pasal 3
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L mempunyai tarif dalam bentuk satuan
Rupiah.

PASAL 4

(1) Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak
mampu dan memenuhi kriteria, diberikan keringanan biaya
pendidikan sebesar 100 % (seratus persen).
(2) Kriteria mahasiswa tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Tenaga
Nuklir Nasional setelah memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan.
(3) Mahasiswa yang melakukan analisis di lingkungan Satuan
Kerja Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jumlah
tertentu dapat diberikan keringanan biaya.

PASAL 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir
Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Ketentuan teknis lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir
Nasional.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor t6 Tahun 2OOl tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga
Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku sejak tanggal Agar I I ! NDONESIA I