PP NOMOR 78 TAHUN 2005

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara berasal dari :
a. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d. Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi
Negara;
g. Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

W

o
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung ke Kas
Negara.

PASAL 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga
Administrasi Negara (, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

4