PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara berasal dari :
a. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d. Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi
Negara;
g. Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Lembaga Administrasi Negara berasal dari :
a. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Jakarta;
b. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Bandung;
c. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN Makassar;
d. Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kajian dan Litbang Administrasi Publik;
f. Litbang Sistem Informasi dan Otomasi Administrasi
Negara;
g. Jasa sewa fasilitas pendidikan.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Lembaga Administrasi Negara adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.