Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
4. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. BAB II PFIESIDEN FTEPUBLI}< INDONESIA 3 BAB II PEMBINAAN
PASAL 2
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi
pelaksanaan urusan pemerintahan;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perangkat daerah,
pegawai negeri sipil daerah, dan kepala desa, perangkat
desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
PASAL 3
BAB II: PEMBINAAN
Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berkaitan
dengan aspek perencanaan dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
PASAL 4
BAB II: PEMBINAAN
(1) Koordinasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada tingkat nasional, regional, provinsi, kabupatenf kota, dan desa secara berkala.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antar susunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
(3) Koordinasi tingkat nasional dan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Koordinasi PFtESIOEN FIEPUBLI}< INDONESIA -4
(4) Koordinasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Gubernur.
(5) Koordinasi antar desa/kelurahan lebih dari satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
(6) Koordinasi antar provinsi dengan kabupatenlkota lebih dari satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 5 Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l\ huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. Pasal 6
(1) Pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 7 Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. Pasal 8 PFlESIDEN F|EPUBLIK IND()NESIA -5 Pasal 8
(1) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik kepada seluruh daerah atau kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(3) Pemberian bimbingan supervisi dan konsultasi kepada kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur dan dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 9
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah serta pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
(3) Pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 10
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa secara berkala.
(2) Pendidikan FTEPUBLIK INDONEgI.A -6
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 1 1
(1) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan antara lain meliputi kurikulum, silabi, bahan ajar dan tenaga pengajar, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, dan pendanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, angggota Dewan Perwakilan Rallyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya setelah dikoordinasikan dengan Menteri; Pasal 12
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Perencanaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah dan Perencanaan Tahunan sesuai peraturan perundang- undangan. Pasal14 PFtESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA -t Pasal 14 Penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pelayanan publik, dan kebijakan daerah. Pasal 15
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3) Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 16
(1) Pedoman serta standar penelitian dan pengemb€rngan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Menteri Negara/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman dan standar urusan pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 17
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri. urusan Pasal 14
(2) Menteri FIEPUBLI}< INDONESIA -8
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 18
(1) Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri. Pasal 19
(1) Perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan urusan pemerintahan dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGAWASAN Bagian Kesatu Pengawasan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah Pasal 20 Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
b. pelaksanaan FTEPUBLIK INDONESIA -9
b. pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten/kota; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa. di daerah Pasal 2 1 Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pasal 22 Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
c. pelaksanaan pembantuan. urusan pemerintahan menurut tugas Pasal 23 Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
a. pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/ kota, dan pernerintahan desa. Pasal24 PFiESIDEN FIEF'UtsLII< INDONESIA 10 Pasal24
(1) Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten / Kota.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah.
(4) Pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur ditingkat provinsi, dan oleh Bupati/ Walikota ditingkat kabupatenlkota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan persyaratan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan peningkatan kapasitas pejabat pengawas pemerintah daerah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25
(1) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur KabupatenlKota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota.
(2) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur KabupatenlKota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten I Kota. Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan PFtESIDEN FlEPUBLI}< INDONESIA - 11
a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota.
(3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupate n I kota;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupatenlkota.
(4) Inspektorat KabupatenlKota melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupatenlkota;
b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Pasal27
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan terhadap tugas dekonsentrasi.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai kepala daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri. Pasal 28
(1) Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
a. pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
b. pemeriksaan PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA _12
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu- waktu dari unit/satuan kerja;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Pasal 29 Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur, Bupati/Walikota. Pasal 30
(1) Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam menJrusun rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi FrEPUBLI}< IND()NESIA -13
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ dilaksanakan dalam kegiatan penJrusunErn perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 3 1
(1) Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 32
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat KabupatenlKota. Pasal 33 Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib berpedoman kepada rencana pengawasan tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal34 PFlESIDEN FtEPUBLI}< INDONESI.A, -t4 Pasal 34
(1) Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Menteri, Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. Pasal 35
(1) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur;
(3) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota; (a) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal 36 Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:
a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan; b.terus FIET'IJBLI}< INDONESIA _15
b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;
c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;
e. mendidik dan dinamis. Bagian Kedua Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Pasal 37
(1) Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan .
(5) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Peraturan ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah diterima oleh Pemerintah.
(2) Peraturan Menteri tentang pembatalan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Kepala Daerah diterima oleh Menteri. Pasal39 PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 16 Pasal 39
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi dan rencana tata ruang disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Menteri melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah.
(3) Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan tata rutang daerah.
(4) Evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan dimaksud. Pasal 40
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima. (21 Apabila Gubernur tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Menteri dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Menteri.
(3) Apabila Bupati/Walikota tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Gubernur dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Gubernur.
PASAL 4T
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: PEMBINAAN
Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l\
huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata
laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
PASAL 6
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pedoman dan standar urusan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun oleh Menteri
Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman dan standar urusan Pemerintahan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah
dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 7
BAB II: PEMBINAAN
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan,
tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan
pengawasan.
PASAL 8
BAB II: PEMBINAAN
PFlESIDEN
F|EPUBLIK IND()NESIA
-5
Pasal 8
(1) Pemberian bimbingan, supervisi dan
konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik kepada seluruh
daerah atau kepada daerah tertentu sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi dan
konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(3) Pemberian bimbingan supervisi dan konsultasi kepada
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilimpahkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur dan
dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 9
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi rumpun pendidikan dan
pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah serta
pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan
fungsional binaan Departemen Dalam Negeri.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperuntukkan bagi kepala daerah atau wakil kepala
daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa,
perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
(3) Pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa secara berkala.
(2) Pendidikan FTEPUBLIK INDONEgI.A -6
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 11
BAB II: PEMBINAAN
(1) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan antara lain
meliputi kurikulum, silabi, bahan ajar dan tenaga pengajar,
surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, dan pendanaan
pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah atau wakil
kepala daerah, angggota Dewan Perwakilan Rallyat Daerah,
perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa,
perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standarisasi program pendidikan dan
pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh
Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya
setelah dikoordinasikan dengan Menteri;
PASAL 12
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat dilakukan kerjasama antara pemerintah
dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan
tinggi serta lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB II: PEMBINAAN
Perencanaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi
Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah
dan Perencanaan Tahunan sesuai peraturan perundang-
undangan.
PASAL 14
BAB II: PEMBINAAN
PFtESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
-t
Pasal 14
Penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi kewenangan,
kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, pelayanan publik, dan kebijakan daerah.
PASAL 15
BAB II: PEMBINAAN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga pemerintah Non
Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya
dapat melakukan penelitian dan
pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan
dengan Menteri.
(3) Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilimpahkan kepada Gubernur,
Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 16
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pedoman serta standar penelitian dan pengemb€rngan
urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 disusun oleh Menteri Negara/pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman dan standar urusan pemerintahan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah
dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 17
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri. urusan Pasal 14
(2) Menteri FIEPUBLI}< INDONESIA -8
(2) Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 18
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pedoman serta standar pemantauan dan evaluasi urusan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 disusun oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
(2) Penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi urusan
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan dikoordinasikan dengan Menteri.
PASAL 19
BAB II: PEMBINAAN
(1) Perencanaan, penelitian dan pengembangan, pemantauan
dan evaluasi atas pelaksanaan urusan pemerintahan dapat
dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga
penelitian dan lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan di Daerah
PASAL 20
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
meliputi:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
b. pelaksanaan
FRESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
-9
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
kabupaten/kota; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
di
daerah
PASAL 21
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat
wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat
pilihan; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
PASAL 22
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat
wajib;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat
pilihan; dan
c. pelaksanaan
pembantuan.
urusan pemerintahan menurut tugas
PASAL 23
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
meliputi:
a. pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa;
dan
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi,
kabupaten/ kota, dan pernerintahan desa.
PASAL 24
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
PFiESIDEN
FIEF'UtsLII< INDONESIA
10
Pasal24
(1) Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah
dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit
Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten / Kota.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah.
(4) Pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh
Gubernur ditingkat provinsi, dan oleh Bupati/ Walikota
ditingkat kabupatenlkota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Tata cara dan persyaratan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian dan peningkatan kapasitas pejabat pengawas
pemerintah daerah diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 25
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan
bertanggungjawab kepada Gubernur, Inspektur
KabupatenlKota dalam pelaksanaan tugas pengawasan
bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota.
(2) Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas
pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah
Provinsi dan Inspektur KabupatenlKota dalam pelaksanaan
tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari
Sekretaris Daerah Kabupaten I Kota.
PASAL 26
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Pengawasan
Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan
pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan
PFtESIDEN
FlEPUBLI}< INDONESIA
- 11
a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
(2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota.
(3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupate n I kota;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah
kabupatenlkota.
(4) Inspektorat KabupatenlKota melakukan pengawasan
terhadap:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah
kabupatenlkota;
b. pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan
pemerintahan desa; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
PASAL 27
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan
terhadap tugas dekonsentrasi.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai kepala daerah
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri.
PASAL 28
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
a. pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan
kepala daerah.
b. pemeriksaan
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
_12
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun
pemeriksaan terpadu;
c. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-
waktu dari unit/satuan kerja;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya
indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan
nepotisme;
e. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan,
pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara
pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan
Peraturan Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
PASAL 29
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap
tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri
Negara/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan
Gubernur, Bupati/Walikota.
PASAL 30
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam menJrusun rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi FrEPUBLI}< IND()NESIA -13
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ dilaksanakan dalam kegiatan penJrusunErn perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 31
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2),
dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan
ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana
pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 32
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh
Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pengawasan atas
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Inspektorat Provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah
kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat
KabupatenlKota.
PASAL 33
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah wajib berpedoman kepada rencana pengawasan tahunan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31.
PASAL 34
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
PFlESIDEN
FtEPUBLI}< INDONESI.A,
-t4
Pasal 34
(1) Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah
provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan
tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Menteri, Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan
pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil
pengawasan.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota
bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil
pengawasan.
PASAL 35
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur;
(3) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil
pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil
Walikota;
(a) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
setahun.
PASAL 36
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pengawasan Pelaksanaan
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:
a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan; b.terus FIET'IJBLI}< INDONESIA _15
b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;
c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;
e. mendidik dan dinamis. Bagian Kedua Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
PASAL 37
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
(1) Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan .
(5) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
(1) Peraturan ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah diterima oleh Pemerintah.
(2) Peraturan Menteri tentang pembatalan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Kepala Daerah diterima oleh Menteri.
PASAL 39
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
16
Pasal 39
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak
daerah, retribusi dan rencana tata ruang disampaikan paling
lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara Kepala
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Menteri melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah
provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah,
retribusi daerah dan tata ruang daerah.
(3) Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota
tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak
daerah, retribusi daerah dan tata rutang daerah.
(4) Evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan
peraturan kepala daerah sebagaimana diatur pada ayat (21
dan ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja setelah diterima rancangan dimaksud.
PASAL 40
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima.
(21 Apabila Gubernur tidak menindaklanjuti sebagaimana pada
ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah
dan/atau peraturan kepala daerah, Menteri dapat
membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah tersebut dengan peraturan Menteri.
(3) Apabila Bupati/Walikota tidak
menindaklanjuti
sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi
peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
Gubernur dapat membatalkan peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan
Gubernur.
Pasal4t
PFtESIDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
L7
PASAL 41
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
(1) Apabila Gubernur tidak dapat menerima keputusan
pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan alasan yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur
dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
pembatalan.
(2) Apabila Bupati/Walikota tidak dapat menerima keputusan
pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dengan alasan yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Bupati/
Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah
Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterimanya pembatalan.
PASAL 42
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta evaluasi
rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 39
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawasan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 43
BAB III: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasa.n atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV FIEPUBLIK INDONESIA _18 BAB IV PENGHARGAAN DAN SANKSI
PASAL 44
BAB IV: PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 45
BAB IV: PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan,
Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada kepala daerah
atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah,
kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan
permusyawaratan desa apabila terdapat pelanggaran dan
penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(2) sanksi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. penataan kembali suatu daerah otonom;
b. pembatalan pengangkatan pejabat;
c. penanggguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah;
d. administratif; dan/atau
e. finansial.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh
Menteri, Menteri Negara/Pimpinan Lembaga pemerintah Non
Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELAPORAN
PASAL 46
BAB V: PELAPORAN
Koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
PASAL 47
BAB V: PELAPORAN
PFlESIDEN FlEPUBLI}< INDONESIA -19 Pasal 47 Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dilaporkan kepada .
PASAL 48
BAB V: PELAPORAN
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada .
PASAL 49
BAB V: PELAPORAN
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota
kepada Menteri melalui Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
PASAL 51
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
20