Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS
Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari
unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan
Pemerintah.
2. Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut
LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha
tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
3. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk
oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah
ketenagakerjaan.
4. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka,
mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
PASAL 2
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Tugas
(1) LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden. (2) LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Tugas
LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. Bagian Kedua Organisasi Paragraf 1 Keanggotaan
PASAL 4
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kedua - Organisasi
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 5
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kedua - Organisasi
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
a.
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
b.
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh;
c.
Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
dan
d.
beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 6
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kedua - Organisasi
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebanyak-banyaknya
24 (dua puluh empat) orang yang penetapannya dilakukan dengan
memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 7
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kedua - Organisasi
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah
berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu)
unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2
Kesekretariatan
PASAL 8
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kedua - Organisasi
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu
oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh salah
satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
PASAL 9
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kedua - Organisasi
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit
Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,
dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
PASAL 10
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan oleh .
PASAL 11
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
PASAL 12
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional,
seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
d. merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang
berasal dari unsur Pemerintah;
e. anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota
yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
f. anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon
anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 13
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi
pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus
diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan
serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
PASAL 14
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
disampaikan kepada Menteri.
PASAL 15
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden. Paragraf 2 Pemberhentian
PASAL 16
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan
tugasnya;
e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Nasional.
Bagian Keempat
Tata Kerja
PASAL 17
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 18
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan
kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang
dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.
PASAL 19
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Nasional dilakukan dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
PASAL 20
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Keempat - Tata Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional
diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.
Bagian Kelima
Pembiayaan
PASAL 21
BAB II: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL | Bagian Kelima - Pembiayaan
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit
Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB III
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
PASAL 22
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Tugas
(1) LKS Tripartit Propinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2) LKS Tripartit Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
PASAL 23
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Tugas
LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan,
saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam
penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di
wilayah Propinsi yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
PASAL 24
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kedua - Organisasi
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 25
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kedua - Organisasi
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;
b. 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat
oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari
satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi
perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 26
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kedua - Organisasi
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit
Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, sebanyak-
banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya dilakukan
dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 27
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kedua - Organisasi
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah
berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu)
unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2
Kesekretariatan
PASAL 28
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kedua - Organisasi
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu
oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh satuan
organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
PASAL 29
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kedua - Organisasi
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit
Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan
tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
PASAL 30
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur.
PASAL 31
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat untuk 1 (satu) kali
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
PASAL 32
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi,
seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
d. merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi
perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah
Propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur
Pemerintah;
e. merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
f. merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat
buruh.
PASAL 33
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi
pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus
diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan
serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Paragraf 2
Pemberhentian
PASAL 34
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit
Propinsi
dapat
berakhir
apabila
anggota
yang
bersangkutan :
a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan
tugasnya;
e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Propinsi.
Bagian Keempat
Tata Kerja
PASAL 35
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Keempat - Tata Kerja
LKS Tripartit Propinsi mengadakan sidang secara berkala sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 36
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Keempat - Tata Kerja
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan
kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain yang
dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.
PASAL 37
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Keempat - Tata Kerja
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Propinsi dilakukan dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
PASAL 38
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Keempat - Tata Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Propinsi
diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.
Bagian Kelima
Pembiayaan
PASAL 39
BAB III: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI | Bagian Kelima - Pembiayaan
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit
Propinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Propinsi.
BAB IV
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
PASAL 40
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Tugas
(1) LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2) LKS Tripartit Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/
Walikota.
PASAL 41
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Tugas
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan
pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
PASAL 42
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kedua - Organisasi
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 43
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kedua - Organisasi
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Bupati/Walikota;
b. 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat
oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari
satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/ Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi
perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 44
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kedua - Organisasi
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, sebanyak-
banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya dilakukan dengan
memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 45
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kedua - Organisasi
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur Pemerintah
berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha berbanding 1 (satu)
unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2
Kesekretariatan
PASAL 46
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kedua - Organisasi
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota
dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dipimpin
oleh
Sekretaris
LKS Tripartit
Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh
satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
PASAL 47
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kedua - Organisasi
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS Tripartit
Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan
tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
PASAL 48
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan
LKS
Tripartit
Kabupaten/Kota
diangkat
dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
PASAL 49
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat untuk 1 (satu)
kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
PASAL 50
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Untuk
dapat
diangkat
dalam
keanggotaan
LKS
Tripartit
Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan
:
a. Warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);
d. merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi
perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat
daerah Kabupaten/Kota terkait lain bagi calon anggota yang
berasal dari unsur Pemerintah;
e. merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
f. merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat
buruh.
PASAL 51
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50, calon anggota yang berasal dari unsur organisasi
pengusaha dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, harus
diusulkan oleh Pimpinan organisasi pengusaha dan Pimpinan
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau persyaratan
serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mengusulkan wakilnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Paragraf 2
Pemberhentian
PASAL 52
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
a. tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan
tugasnya;
e. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Tata Kerja
PASAL 53
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Keempat - Tata Kerja
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 54
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Keempat - Tata Kerja
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat
melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-
pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit
Kabupaten/Kota.
PASAL 55
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Keempat - Tata Kerja
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
PASAL 56
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Keempat - Tata Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit
Kabupaten/Kota diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian Kelima
Pembiayaan
PASAL 57
BAB IV: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA | Bagian Kelima - Pembiayaan
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit
Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja daerah Kabupaten/Kota.
BAB V
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
PASAL 58
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota dapat membentuk LKS Tripartit Sektoral Nasional,
LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota.
PASAL 59
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, dilaksanakan oleh :
a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk pembentukan
LKS Tripartit Sektoral Nasional;
b. Gubernur
selaku
Ketua
LKS
Tripartit
Propinsi
untuk
pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
c. Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota
untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
PASAL 60
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi,
dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas
memberikan
pertimbangan,
saran,
dan
pendapat
kepada
Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan
dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk sektor tertentu.
(2) Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS
Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
PASAL 61
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS
Tripartit
Sektoral
Propinsi,
dan
LKS
Tripartit
Sektoral
Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang
mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit
Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota
dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Nasional;
b. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Propinsi; dan
c. sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
PASAL 62
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit
Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh :
a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;
b. Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan
c. Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/ Kota.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit
Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai
komposisi keterwakilan, pengangkatan, pemberhentian, dan
persyaratan keanggotaan LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit
Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 63
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional,
LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit
Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam dalam Peraturan Pemerintah ini serta memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya :
a. LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS
Tripartit Nasional;
b. LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS
Tripartit Propinsi; dan
c. LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
PASAL 64
BAB V: LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembentukan LKS Tripartit
Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit
Sektoral Kabupaten/Kota diatur oleh :
a. Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Nasional;
b. Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
c. Bupati/Walikota
selaku
Ketua
LKS
Tripartit
Sektoral
Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 65
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKS Tripartit
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau
diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 66
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.