PP NOMOR 1 TAHUN 2006

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Feraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer bempa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;

2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi; 3' Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagiln,__mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetiii tidak termasuk pengolahan lapangan;

4. Pengangkutan Gas Bumi Meralui pipa adalah kegiatan me,yalurkan Gas Bumi melarui pipa, meliputi kefiatan transmisi d*t/atau transmisi dan distribusi metau] pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan aanTatau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem 'y;;; terintegrasi; 5.Niaga PFl ESIDEN FtEPUBLII< INDONESIA

5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;

6. lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; 7, Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;

8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;

9. Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

10. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang; 1 1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale/ adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertenhr;

12. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiuing terminall,

13. Iuran FTEPUBL'K INDONESIA

13. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi 'melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;

74. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan pemndang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15. Menteri adalah Menteri Keuangan. BAB II T'EMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA

PASAL 2

BAB II: T'EMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur. (21 Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (Wholes ale) B ahan Bakar Minyak;

b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (Trading) Bahan Bakar Minyak; dan

c. Badan Usaha pemeganglzin Usaha pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. Badan PRESIr)EN REPUBLIK INDC)NESIA

a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan

b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus. Pasal 3

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) dikenakan Iuran berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: augas (auiation gasoline), aufur (auiation turbine), bensin (motor gasoline), minyak solar (automotiue diesel oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oit).

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf a dikenakan Iuran berdasarkan pada volume gas bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf b dikenakan Iuran berdasarkan pada volume gas bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi. Pasal 4 Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar oleh Badan Usaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha untuk diperhitungkan kembali dengan realisasi perhitungan tahunan. Pasal 5

(1) Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi. BAB III PFlESlDEN FiEPUBLIK INDONESIA BAB III PENETAPAN BESARAN IURAN Pasal 6 Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun dengan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut : Pasal 7 Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melal:ukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (2) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik sebagai berikut : Laplsan Volume penJualan Bahan Bakar Mlnyak Besaran persentase darl harga Jual masing-maslng Jenls Bahan Bakar Minyak per liter Sampai dengan 25.000.000 Kl (dua puluh lima juta kiloliter) per tahun o,3 o/o (nol koma tiga per seratus) di atas 25.000.000 Kl s.d. 50.000.000 Kl (dua puluh lima juta kiloliter s.d. lima puluh juta kiloliter) per tahun o,2 o/o (nol koma dua per seratus) di atas 50.000.000 Kl (lima puluh juta kiloliter) per tahun o,l o/o (nol koma satu per seratus) Lapisan PFtESIDEN FIEPUBLIT< INDONESIA -t- Pasal 8 Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakul<an kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang dijual per tahun dengan 3 o/oo (tiga per seribu) dari harga jual Gas Bumi per seribu standard kaki kubik. Pasal 9 Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank Indonesia pada bulan bersangkutan. Pasal 10 Peruba.han atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pasal I 1 ( 1) Badan Usaha wajib menyampaikan kepada Badan Pcngatur rencana volume dan laporan realisasi volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut melalui pipa berikut perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7. Laplsan Volume Gas Buml yang diangkut melalul ptpa Besaran persentase darl tarlf Pengangkutan Gas Bumi per seribu Standard Kaki Kubik sampai dengan 100 (seratus) Miliar Standald Kaki Kubik per tahun 3 o/o (tiga per seratus) di atas 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun 20h (dua per seratus)

(2) Penyampaian . . PIaES It)EN FlEPUBLI}< INOONESIA (21 Penyampaian rencana volume dan perkiraan perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiea) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

(3) Penyampaian laporan final realisasi volume serta perhitungan final besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sesudah tahun anggaran berakhir. Pasal 12

(1) Berdasarkan rencana volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Badan Pengatur menetapkan perkiraan besaran Iuran untuk 1 (satu) tahun anggaran dari masing-masing Badan Usaha.

(2) Badan Pengatur menetapkan besaran Iuran untuk setiap bulan yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebesar I l12 (satu per dua belas) dari perkiraan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Badan Usaha wajib melakukan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengatur setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan. Pasal 13

(1) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan realisasi volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran luran, kekurangan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya. Pasal 14 Pt:tESIDEN FlEPUALIK INDONESIA Pasal 14

(1) Badan Pengatur melakukan perhitungan final kewajiban Iuran Badan Usaha dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan pada hasil audit laporan keuangan Badan Usaha.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan antara jumlah Iuran yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib membayar kel.,mrangannya paling lambat 30 (tiga putuh) hari setelah surat penagihan dari Badan Pengatur diterima.

(3) Dalam hal terdapat kelebihan antara jumlah Iuran yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran Iuran tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran berikutnya. BAB IV PEI\IYETORAN IURAN DAN PENGGUNAANI{YA Pasal 15 Badan Pengatur wajib menyetorkan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16

(1) Hasil pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Iuran untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. BABV FIEPL/BLIK INDONESIA BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17

(1) Badan Usaha yang tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2 oh (dua per seratus) dari jumlah Iuran yang belum dibayar untuk setiap 1 (satu) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan dari batas waktu kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 3 (tiga) bulan Badan Usaha belum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pengatur memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diterima, Badan Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Iuran, Badan Pengatur dapat mcncabut hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus Badan Usaha.

(5) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada menteri ya.ng bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencabut Izin Usahanya. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya denda, teguran tertulis, pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus dan pencabutan lzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2), ayat (3), ayat (4) REPUBLI}< INDC)NESIA ayat (4) dan ayat (5) menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan. Pasal 19 Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang dari Badan Usaha. Pasal 20 Penyelesaian atas pembayaran Iuran Badan Usaha yang terhutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

PASAL 2L

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: T'EMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dikenakan Iuran berdasarkan pada volume Bahan
Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar
Minyak: augas (auiation gasoline), aufur (auiation turbine),
bensin (motor gasoline), minyak solar (automotiue diesel
oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil)
dan minyak bakar (fuel oit).
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a dikenakan Iuran berdasarkan pada volume
gas bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas
Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b dikenakan Iuran berdasarkan pada volume
gas bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.

PASAL 4

BAB II: T'EMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar oleh
Badan Usaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran Badan
Usaha untuk diperhitungkan kembali dengan realisasi
perhitungan tahunan.

PASAL 5

BAB II: T'EMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
(1) Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dikecualikan untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang bidang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan
gas bumi.
BAB III

PFlESlDEN
FiEPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENETAPAN BESARAN IURAN

PASAL 6

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan
pada perkalian jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak
yang dijual per tahun dengan harga jual eceran Bahan Bakar
Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase
Iuran sebagai berikut :

PASAL 7

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melal:ukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui
Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (2)
didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang
diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik
sebagai berikut :
Laplsan Volume penJualan
Bahan Bakar Mlnyak
Besaran persentase darl
harga Jual masing-maslng
Jenls Bahan Bakar Minyak
per liter
Sampai dengan 25.000.000 Kl (dua
puluh lima juta kiloliter) per tahun
o,3 o/o
(nol koma tiga per seratus)
di atas 25.000.000 Kl s.d.
50.000.000 Kl (dua puluh lima juta
kiloliter s.d. lima puluh juta
kiloliter) per tahun
o,2 o/o
(nol koma dua per seratus)
di atas 50.000.000 Kl
(lima puluh juta kiloliter) per tahun
o,l o/o
(nol koma satu per seratus)
Lapisan

PFtESIDEN
FIEPUBLIT< INDONESIA
-t-

PASAL 8

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang
melakul<an kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian
jumlah volume Gas Bumi yang dijual per tahun dengan 3 o/oo
(tiga per seribu) dari harga jual Gas Bumi per seribu standard
kaki kubik.

PASAL 9

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing,
pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai
tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank Indonesia pada bulan
bersangkutan.

PASAL 10

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
Peruba.han atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh
Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat
persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

PASAL 11

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
( 1) Badan Usaha wajib menyampaikan kepada Badan
Pcngatur rencana volume dan laporan realisasi volume
Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi
yang diangkut melalui pipa berikut perhitungan besaran
Iuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7.
Laplsan Volume Gas Buml
yang diangkut melalul ptpa
Besaran persentase darl
tarlf Pengangkutan Gas
Bumi
per seribu
Standard Kaki Kubik
sampai dengan 100 (seratus) Miliar
Standald Kaki Kubik per tahun
3 o/o
(tiga per seratus)
di atas 100 (seratus) Miliar
Standard Kaki Kubik per tahun
20h
(dua per seratus)
(2) Penyampaian . .

PIaES It)EN
FlEPUBLI}< INOONESIA
(21 Penyampaian rencana volume dan perkiraan perhitungan
besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan 3 (tiea) bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran baru.
(3) Penyampaian laporan final realisasi volume serta
perhitungan final besaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sesudah tahun
anggaran berakhir.

PASAL 12

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
(1) Berdasarkan rencana volume sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Badan Pengatur menetapkan perkiraan
besaran Iuran untuk 1 (satu) tahun anggaran dari
masing-masing Badan Usaha.
(2) Badan Pengatur menetapkan besaran Iuran untuk setiap
bulan yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebesar I l12
(satu per dua belas) dari perkiraan besaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan Usaha wajib melakukan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan
Pengatur setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berjalan.

PASAL 13

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
(1) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas
pembayaran Iuran berdasarkan laporan realisasi volume
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran luran,
kekurangan pembayaran diperhitungkan dengan
kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan
berikutnya.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan
pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban
pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.

PASAL 14

BAB III: PENETAPAN BESARAN IURAN
Pt:tESIDEN
FlEPUALIK INDONESIA
Pasal 14
(1) Badan Pengatur melakukan perhitungan final kewajiban
Iuran Badan Usaha dalam 1 (satu) tahun anggaran
berdasarkan pada hasil audit laporan keuangan Badan
Usaha.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan antara jumlah Iuran
yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib membayar
kel.,mrangannya paling lambat 30 (tiga putuh) hari setelah
surat penagihan dari Badan Pengatur diterima.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan antara jumlah Iuran yang
telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelebihan pembayaran Iuran tersebut
diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran
berikutnya.
BAB IV
PEI\IYETORAN IURAN DAN PENGGUNAANI{YA

PASAL 15

BAB IV: PEI\IYETORAN IURAN DAN PENGGUNAANI{YA
Badan Pengatur wajib menyetorkan Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 16

BAB IV: PEI\IYETORAN IURAN DAN PENGGUNAANI{YA
(1) Hasil pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Iuran untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. BABV FIEPL/BLIK INDONESIA BAB V SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 17

BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Usaha yang tidak dapat melunasi kewajiban
pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) dikenakan sanksi.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
denda sebesar 2 oh (dua per seratus) dari jumlah Iuran
yang belum dibayar untuk setiap 1 (satu) bulan dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan dari batas waktu
kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3).
(3) Dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 3 (tiga)
bulan Badan Usaha belum melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pengatur
memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterima, Badan Usaha tetap tidak melaksanakan
kewajiban pembayaran Iuran, Badan Pengatur dapat
mcncabut hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan
Bakar Minyak atau Hak Khusus Badan Usaha.
(5) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada menteri
ya.ng bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencabut
Izin Usahanya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya denda, teguran tertulis, pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus dan pencabutan lzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2), ayat (3), ayat (4) REPUBLI}< INDC)NESIA ayat (4) dan ayat (5) menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar
Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang
terhutang dari Badan Usaha.

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelesaian atas pembayaran Iuran Badan Usaha yang
terhutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 2l
Dalam hal terjadi kekurangan penerimaan Iuran dari Badan
Usaha yang mengakibatkan kurang tercukupinya anggaran biaya
operasional Badan Pengatur kekurangan tersebut akan dipenuhi
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

PFlESIDEN
FIEPUBT.IK INDONESIA