PP NOMOR 10 TAHUN 2006

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BANK PERMATA TBK DAN PT BANK LTPPO TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2006:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor secara sekaligus atau bertahap. (21 Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan, efektif dan efisien.

PASAL 2

(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank
Permata Tbk, sebanyak 2.025.766.520 saham atau
setinggi-tingginya sebesar 26, | 60/0 saham; dan
b. keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Lippo
Tbk, sebanyak 97.214.230 saham atau setinggi-
tingginya sebesar 2,48o/o saham.
(2lBanyak

PFtESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
(2) Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan
dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 disetor ke kas Negara.
(21 Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya-biaya sebagaimana diatur dalam perjanjian antara
Menteri keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero).
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

PFtESIDEN
FlEPUBLI}< INDONESIA
Agar
setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
4
orang mengetahui, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik